Selasa, 02 Juni 2026

            

Berita

LBH Papua Merauke Desak Presiden Tarik Militer dari Tanah Adat

Kehadiran militer menimbulkan ketakutan masyarakat adat Marga Kamuyend di Merauke, Papua Selatan. 

Selasa, 02 Juni 2026
Marga Kamuyend memasang salib pemalangan jalan di KM 135 di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Provinsi Papua Selatan. Foto: LBH Papua Merauke
Marga Kamuyend memasang salib pemalangan jalan di KM 135 di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Provinsi Papua Selatan. Foto: LBH Papua Merauke

BETAHITA.ID - LBH Papua Merauke mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik  keterlibatan  TNI- AD dalam konflik tanah adat Marga Kamuyend di Merauke. Kehadiran militer di sana menimbulkan ketakutan masyarakat adat. 

LBH Papua Merauke menerima laporan tindakan penggerakan dan pelibatan aparat militer yang diduga berasal dari TNI-AD untuk menghentikan aksi pemalangan oleh masyarakat Adat Merauke, khususnya marga Kamuyend di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Provinsi Papua Selatan. Kehadiran militer tersebut kemudian menimbulkan ketakutan masyarakat adat pemilik hak ulayat.  

Pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar 10 aparat militer bersenjata lengkap menggunakan mobil mendatangi lokasi tempat pemalangan. Mereka mempertanyakan aksi Pemalangan Salib Marga Kamuyend terhadap proyek pembangunan jalan sepanjang 135 km yang melintasi wilayah adat mereka.  

Warga Marga Kamuyend sendiri telah melakukan penancapan salib  di wilayah tersebut pada tanggal 8 Oktober 2025 lalu,  sebagai bentuk pelarangan aktivitas apapun. Namun faktanya ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencabut Salib tersebut tanpa ada koordinasi dengan Marga Kamuyend lalu melanjutkan aktivitas land clearing.

Warga menjelaskan kepada aparat yang datang bahwa mereka adalah pemilik hak ulayat adat dan menolak Proyek Strategis Nasional diatas tanah Adat mereka.

Kuasa hukum Marga Kamuyen dari LBH Papua Merauke, Philipus K. Chambu, menyebutkan pemalangan jalan 135 KM  telah sesuai dengan perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Pengadilan itu menyebutkan tidak boleh ada aktivitas apapun di area objek yang disengketakan sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

“Sebagai kuasa hukum marga Kamuyend, perlu kami tegaskan bahwa sejak proyek tersebut dilaksanakan marga Kamuyend telah menegaskan sikap tegas penolakan dan disaksikan langsung oleh Gubernur Papua Selatan yang saat itu melakukan kunjungan kerja ke kampung Nakias pada 2025 lalu,” ujarnya melalui rilis pers yang diterima pada Jumat (29/5/2026).

Mereka menegaskan semua pihak  wajib menghormati keputusan marga Kamuyend berdasarkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. 

Aksi pemalangan tersebut merupakan bentuk penolakan damai karena kelalaian pemerintah  daerah dan perusahan memenuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sesuai UU No. 39/1999 tentang HAM. Menurutnya aksi marga Kamuyend dijamin dalam UUD 1945 Pasal 18b ayat (2),  UU No 2 Tahun 2021 Pasal 43 serta Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat bukan Hutan Negara. 

LBH Papua Merauke memandang pelibatan TNI dalam proyek investasi bisnis seperti dalam kasus jalan 135 KM bertentangan dengan Jati Diri Tentara Profesionalisme yang mengamanatkan tentara tidak berbisnis dan menjunjung tinggi HAM sebagaimana Pasal 2 huruf d UU TNI. Aksi militer ini juga berpotensi besar terjadi pelanggaran HAM di masa datang terhadap masyarakat adat Malind.  

Keterlibatan TNI dalam pengamanan jalan 135 KM bertentangan dengan Peran dan Fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan untuk penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU TNI. 

Lebih lanjut keterlibatan dan kehadiran TNI AD tersebut melanggar Tugas Pokok TNI sebagaimana Pasal 7 UU TNI karena Keterlibatan TNI dalam Proyek Jalan 132 KM tidak dapat dikategorikan sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang membutuhkan prasyarat kebijakan dan keputusan politik negara atau kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  

LBH Papua Merauke mendesak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Panglima TNI untuk memastikan tidak ada keterlibatan  TNI- AD dalam konflik Tanah Adat Marga Kamuyend di Merauke dan Wajib Menghormati aksi Palang Salib. Semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan Perintah Majelis Hakim Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura untuk menghentikan semua aktivitas land clearing di wilayah adat marga Kamuyend.

“Kami juga mendesak Komisi I DPR RI sebagai salah satu bagian dari kontrol sipil atas militer harus mengevaluasi semua tindakan TNI yang bertentangan dengan Peran, Tugas dan Fungsinya, terkhusus terkait dengan Keterlibatan TNI dalam Proyek-Proyek Strategis Nasional,” ucap Philipus.