Berita
Regulasi Keuangan Berkelanjutan OJK nir-HAM, Rentan Greenwashing
Revisi Peraturan OJK tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan nihil nilai indikator HAM dan rentan greenwashing.
Selasa, 02 Juni 2026

BETAHITA.ID - TuK INDONESIA menyerahkan dokumen masukan terhadap rancangan revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (POJK 51/2017) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (21/5). Regulasi itu dinilai nihil indikator HAM dan menjadi celah greenwashing.
Transformasi untuk Keadilan INDONESIA (TuK INDONESIA) menyerahkan dokumen masukan terhadap rancangan revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (POJK 51/2017) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (21/5/2026).
Mereka menilai revisi regulasi tersebut menjadi momentum penting memperkuat tata kelola keuangan berkelanjutan di Indonesia di tengah meningkatnya risiko krisis iklim, konflik sosial, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta maraknya praktik greenwashing di sektor jasa keuangan.
Staf Riset dan Analisis Kebijakan TuK INDONESIA, Erma Nuzulia Syifa, menyebutkan proses revisi selama belum berjalan secara transparan dan partisipatif. Pelibatan organisasi masyarakat sipil maupun komunitas terdampak dari operasional perusahaan dan pembiayaan lembaga jasa keuangan masih minim
“Revisi POJK ini tidak boleh hanya menjadi proses administratif di ruang tertutup. Regulasi keuangan berkelanjutan seharusnya lahir dari proses yang terbuka dan melibatkan masyarakat yang selama ini merasakan langsung dampak pembiayaan bermasalah, mulai dari konflik agraria, kerusakan lingkungan, hingga pelanggaran HAM,” kata dia.
Selama hampir satu dekade implementasi POJK 51/2017, praktik keuangan berkelanjutan di Indonesia masih cenderung berorientasi pada pemenuhan dokumen dan laporan administratif. Seementara berbagai kasus pembiayaan yang terkait dengan deforestasi, konflik lahan, kriminalisasi masyarakat, pencemaran lingkungan, dan pelanggaran hak masyarakat adat masih terus terjadi.
Makanya revisi POJK dinilai harus menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas lembaga jasa keuangan, termasuk melalui mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan partisipatif.
“Selama ini laporan keberlanjutan perusahaan seringkali terlihat baik di atas kertas, tetapi realitas di lapangan menunjukkan cerita berbeda. Risiko terbesar dari lemahnya pengawasan adalah praktik greenwashing, ketika klaim keberlanjutan hanya menjadi alat pencitraan tanpa perubahan nyata terhadap dampak sosial dan lingkungan. Apalagi, belum tersedia mekanisme pengaduan masyarakat khusus ESG dalam implementasi di lapangan,” ujar Erma.
Selain menyoroti minimnya partisipasi publik, TuK INDONESIA juga mengkritik belum dimasukkannya prinsip dan kerangka hak asasi manusia secara eksplisit dalam revisi POJK 51/2017. Padahal, berbagai standar global kini telah menempatkan HAM sebagai indikator penting dalam tata kelola bisnis dan investasi berkelanjutan.
Absennya indikator HAM dalam regulasi berpotensi menciptakan celah pengawasan terhadap dampak pembiayaan lembaga jasa keuangan terhadap masyarakat.
“Hari ini isu HAM bukan lagi isu tambahan dalam praktik bisnis global. Regulasi internasional sudah bergerak menjadikan HAM sebagai indikator wajib dalam rantai pasok dan pembiayaan. Jika Indonesia tertinggal, maka kredibilitas implementasi keuangan berkelanjutan kita juga akan dipertanyakan,” kata dia.
TuK INDONESIA mendesak agar revisi POJK 51/2017 membuka ruang partisipasi masyarakat sipil dan komunitas terdampak dalam proses verifikasi Laporan Keberlanjutan. Regulasi itu harus menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel.
Pengawasan terhadap praktik greenwashing dan formalitas kepatuhan harus diperkuat.
Prinsip dan kerangka HAM sebagai bagian dari indikator keberlanjutan yang mengikat. Dan yang paling penting memastikan implementasi keuangan berkelanjutan tidak hanya berorientasi pada kepentingan pasar, tetapi juga perlindungan masyarakat dan lingkungan hidup.
Erma menyebutkan sektor jasa keuangan memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan Indonesia ke depan. Lembaga jasa keuangan tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab terhadap dampak sosial, lingkungan, dan HAM dari aliran pembiayaan yang mereka salurkan.
“Uang yang mengalir dari lembaga keuangan selalu memiliki dampak di dunia nyata. Karena itu, keuangan berkelanjutan seharusnya tidak berhenti pada istilah hijau dan laporan tahunan, tetapi benar-benar memastikan tidak ada masyarakat yang dikorbankan demi keuntungan bisnis,” kata dia.




