Berita
Indonesia Bisa Capai Transisi Energi Tanpa Masif Menambang Nikel
Penyediaan sistem transportasi yang handal dan insentif pengganti teknologi baterai dapat diambil untuk mengurangi dampak pertambangan nikel.
Senin, 01 Juni 2026

BETAHITA.ID - Indonesia dapat mencapai target transisi energi dan target iklim tanpa harus menambang mineral, termasuk nikel, secara berlebihan. Kebijakan yang adil dan inovasi dapat menjadi langkah krusial untuk memenuhi hal ini.
Laporan terbaru Greenpeace International dan akademisi di Institute for Sustainable Futures, University of Technology Syndey mengungkap, terdapat sejumlah skenario yang memungkinkan transisi energi dilakukan dan sejalan dengan target 1,5°C Perjanjian Paris yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Di antaranya, menurunkan permintaan mineral melalui investasi dan penyediaan sistem transportasi publik yang handal serta mobil yang lebih kecil dan efisien.
“Penelitian ini menyoroti bagaimana kebijakan yang tepat dan teknologi inovatif dapat membatasi permintaan mineral dalam transisi energi yang selaras dengan target 1,5°C. Namun, mewujudkan potensi ini membutuhkan kepemimpinan politik yang bertanggung jawab dan tindakan tegas,” kata penulis laporan dan Direktur Riset di Institute for Sustainable Futures, Sven Teske, dalam media briefing di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Saat ini promosi transisi energi di Indonesia terkait erat dengan permintaan terhadap mineral kritis seperti litium, nikel, tembaga, dan kobalt, untuk memenuhi memenuhi kebutuhan industri kendaraan listrik dan energi terbarukan.
Menurut Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas, operasi pertambangan sebagian besar di Indonesia menggunakan skema penambangan terbuka, yang menyebabkan deforestasi, merusak biodiversitas, memicu bencana ekologis, dan merampas ruang hidup masyarakat.
“Konsesi tambang nikel di Indonesia sudah mencapai satu juta hektare, dan berada di wilayah yang kaya akan biodiversitas, serta di pulau-pulau kecil yang sangat rentan secara ekologis yang seharusnya tertutup untuk aktivitas pertambangan. Pulau-pulau kecil ini khususnya di wilayah Sulawesi, Halmahera, dan sebagian di Raja Ampat,” kata Arie.
Kerusakan hutan dan dampak ekologis akibat pertambangan nikel di pulau kecil terlihat di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Menurut Direktur Walhi Maluku Utara Astuti N. Kilwauw, operasi perusahaan seperti PT Harita Nickel menyebabkan banjir tahunan di wilayah tersebut. Salah satunya di Desa Kawasi.
“Sebelum industri ekstraktif seperti PT Harita Nikel beroperasi di Pulau Obi, Desa Kawasi sangat jarang mengalami banjir akibat luapan Sungai Todoku. Namun, pembukaan hutan secara masif untuk aktivitas tambang, dan pembangunan infrastruktur perusahaan memicu deforestasi dan sedimentasi yang menyebabkan sungai meluap, hingga membanjiri perkebunan serta permukiman warga,” katanya.
Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik mengatakan, ekspansi penambangan di wilayah ekosistem vital dan rentan bertentangan dengan semangat transisi energi dan target 1,5 derajat Celcius dalam Perjanjian Paris.
Iqbal mengatakan, Indonesia terlalu bergantung pada nikel sebagai bahan utama untuk transisi energi. Padahal, sebagian besar produksi nikel di Indonesia masih diperuntukkan untuk industri baja tahan karat, dan hanya sekitar empat persen untuk kebutuhan baterai.
“Artinya Indonesia tidak sedang dan tidak menuju transisi energi berkeadilan – transisi energi yang seharusnya menjadi arah perbaikan ekosistem yang bukan hanya bergantung pada ekstraksi mineral itu sendiri,” katanya.
Menurut para peneliti, transisi energi yang ambisius dan sesuai target iklim juga tidak memerlukan penambangan nikel dan mineral transisi energi lainnya di ekosistem dengan tingkat biodiversitas tinggi tidak diperlukan, termasuk di Raja Ampat dan pulau kecil lainnya.
Sejumlah rekomendasi kebijakan tersebut antara lain, memberikan insentif untuk pengganti teknologi baterai menuju alternatif yang membutuhkan lebih sedikit litium, kobalt, atau nikel. Upaya daur ulang juga dinilai dapat secara signifikan menurunkan kebutuhan akan ekstraksi baru.
Selain itu pemerintah dapat memprioritaskan penggunaan mineral untuk kebutuhan esensial transisi energi, serta melindungi “kawasan terlarang” seperti pulau kecil dan kaya keanekaragaman hayati dari ekspansi pertambangan.




