Senin, 01 Juni 2026

            

Berita

Di Pohuwato, Menagih Janji Plasma Berhadiah Kriminalisasi 

Perempuan warga Desa Milagodaa, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, melakukan percobaan bunuh diri setelah dikriminalisasi oleh perusahaan kebun energi, PT Inti Global Laksana (IGL).

Senin, 01 Juni 2026
Deforestasi di Hutan Tanaman Energi (HTE) Grup PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato, Gorontalo. Foto: Auriga Nusantara
Deforestasi di Hutan Tanaman Energi (HTE) Grup PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato, Gorontalo. Foto: Auriga Nusantara

BETAHITA.ID -  Perempuan warga Desa Milagodaa, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, melakukan percobaan bunuh diri setelah dikriminalisasi oleh perusahaan kebun energi PT Inti Global Laksana (IGL). Japesda mendesak Polres Pohuwato menghentikan upaya kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga yang bertetangga dengan konsesi perusahaan itu. 

Perempuan Milangodaa berinisial TL itu memilih menenggak racun tikus daripada mengikuti rekan sedesanya ke Polres Pohuwato pada Jumat (22/5/2026). Ia adalah satu dari sembilan warga yang ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi menagih plasma sawit PT IGL. Alhasil ia mengalami kondisi kritis dan harus dirawat di puskesmas setempat. 

“Benar, ibu itu sekarang sedang dirawat di puskesmas,” ujar Ketua Divisi Policy dan Advokasi Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda), Zulfianto Biahimo, ketika dihubungi dari Jakarta pada Senin (25/5/2026).

Japesda sendiri melakukan pendampingan hukum atas kasus ini. TL sendiri hendak turut dijemput. 

Fian, nama sapaan Zulfianto Biahimo, menyebutkan kasus ini bermula ketika pada 13 Mei 2026 lalu, warga Kecamatan Popayato dan Popayato Barat melakukan demonstrasi untuk menuntut realisasi kebun plasma 20 persen yang selama ini dijanjikan oleh PT IGL. Aksi Aksi itu sendiri awalnya berjalan kondusif namun mulai diwarnai ketegangan. 

Masyarakat yang kecewa dengan manajemen PT Inti Global Laksana, lantaran tidak datang menemui mereka. Perusahaan melaporkan mereka atas dugaan perusakan. 

“Ini yang kami sayangkan. Pada aksi itu masyarakat sedang menuntut hak mereka, namun di tengah diancam dengan pengenaan pidana. Ini kriminalisasi,” kata dia. 

Tuntutan yang diajukan masyarakat sendiri adalah hak atas plasma. Hak masyarakat ini dijamin dalam Pasal 58–60 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta diperjelas dalam PP No 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. 

Regulasi itu menyatakan setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan perusahaan untuk masyarakat sekitar.

Namun hingga izin perkebunan sawit PT IGL dicabut pada tahun 2022, kewajiban plasma tersebut tidak pernah direalisasikan. 

Sebaliknya, sebelum pencabutan izin sawit diumumkan, PT IGL diketahui telah mengajukan izin baru melalui skema Hutan Hak yang menjadi bagian dari program Perhutanan Sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

“Pada 13 Mei 2020, izin tersebut disetujui KLHK dan menjadi dasar keberlanjutan operasi perusahaan di lokasi yang sama. Proses perubahan izin ini berlangsung tanpa keterbukaan informasi yang memadai kepada masyarakat terdampak,” ujar Fian. 

Sebelumnya pada rapat dengar pendapat bersama DPRD Pohuwato pada Januari 2026, pihak perusahaan menyampaikan bahwa hak plasma baru akan direalisasikan pada akhir 2027 atau awal 2028 setelah tanaman gamal dan kaliandra memasuki masa panen. 

Namun saat masyarakat terus diminta menunggu, perusahaan melalui PT Biomas Jaya Abadi (perusahaan yang memiliki afiliasi dengan PT IGL dan PT Banyan Tumbuh Lestari) 

telah melakukan aktivitas produksi dan ekspor wood pellet ke Jepang dan Korea sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan pada rapat itu disebutkan bahwa hasil produksi yang dimanfaatkan saat ini masih berasal dari kayu hutan alam. 

“Artinya, perusahaan tetap memperoleh keuntungan ekonomi, sementara masyarakat yang dijanjikan plasma terus hidup dalam ketidakpastian,” kata dia.

Kekecewaan masyarakat memuncak saat aksi demonstrasi berlangsung dan pihak perusahaan tidak menemui massa aksi untuk memberikan penjelasan secara langsung. Situasi tersebut kemudian memicu tindakan perusakan pos penjagaan perusahaan.

“Kami tidak membenarkan tindakan perusakan fasilitas. Namun kriminalisasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan haknya juga tidak dapat dibenarkan sebagai solusi utama atas konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun,” ucapnya.

Pasca aksi tersebut, aparat kepolisian mengamankan perlengkapan aksi berupa mobil dan sound system, memeriksa 11 warga, dan menetapkan 6 warga sebagai tersangka pada 21 Mei 2026 lalu.

Japesda mengutuk tindakan represif terhadap para pendemo tersebut. Mereka mendesak Polres Pohuwato menghentikan proses hukum terhadap warga yang memperjuangkan hak-haknya melalui aksi demonstrasi.

Pemerintah harus mengevaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT IGL, PT BTL, dan jaringan industri biomassa di Pohuwato, termasuk dugaan pemanfaatan kayu hutan alam untuk industri wood pellet.

Selain itu PT IGL segera merealisasikan kewajiban plasma 20 persen kepada masyarakat.