Berita
Warga Pulau Obi Adukan Harita Group ke Lima Instansi Negara
Aktivitas pertambangan nikel Harita Group dituduh telah merusak lingkungan dan penghidupan warga di Pulau Obi. Sertifikat berkelanjutan perusahaan tersebut harus dievaluasi.
Selasa, 26 Mei 2026

BETAHITA.ID - Warga dari Pulau Obi, Maluku Utara, yang terdampak industri tambang, mengadukan Harita Group ke lima instansi negara di Jakarta terkait kerusakan ruang hidup akibat aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut. Harita Group dinilai telah mencemari sumber air bersih dan merusak ekosistem laut, dan tidak sesuai dengan predikat “hijau” yang diberikan kepada perusahaan tersebut.
Didampingi sejumlah organisasi masyarakat sipil dan Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL), warga desa Kawasi datang ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan, Komisi Perlindungan Anak dan Ibu, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Lingkungan Hidup, minggu lalu.
Nurhayati Jumadi, perwakilan warga Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, mengatakan, sejak pertambangan dilakukan oleh PT Trimegah Bangun Persada Tbk. atau Harita Group beroperasi, peristiwa banjir menjadi sering.
“Bagi kami, bencana banjir yang terjadi tiga kali dalam sebulan menjadi bukti nyata bahwa ruang hidup warga telah dikorbankan demi syahwat industri. Kami tidak menentang kemajuan, namun mendesak adanya pembangunan yang berkeadilan dan menghormati hak hidup warga,” kata Nurhayati dalam sebuah pernyataan tertulis, Minggu, 24 Mei 2026.
“Harapan besar mereka digantungkan kepada lembaga negara yang menerima aduan mereka agar dapat bekerja objektif demi tegaknya kemanusiaan dan kelestarian alam,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Walhi Maluku Utara, banjir mulai terjadi di sekitar kawasan industri PT Harita Nickel sejak 2023 dan terus berulang hingga 2025, terutama Juni hingga Juli. Pada Juni 2025, terjadi banjir besar sebanyak tiga kali di Desa Kawasi dan Soligi, dengan ketinggian mencapai 1-3 meter, yang meninggalkan lumpur merah setebal 15 cm di permukiman warga. Bencana merusak rumah warga, infrastruktur desa, fasilitas pendidikan, sumber air bersih, dan lahan pertanian masyarakat.
Banjir tersebut pun membuat aktivitas ekonomi dan sosial lumpuh total. Pendataan awal, terdapat 199 kepala keluarga terdampak langsung, termasuk 126 perempuan, 18 bayi, dan 41 anak-anak.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Maluku Utara Astuti N. Kilwouw mengatakan, bencana tersebut tidak hanya disebabkan oleh faktor alam. Pola banjir yang tidak biasa mengindikasikan bencana akibat ulah manusia, yang dipicu oleh perubahan bentang alam akibat aktivitas penambangan dan pengolahan nikel skala besar oleh PT Trimegah Bangun Persada Tbk.
“Keadaan ini dipertegas oleh temuan forensik Walhi Maluku Utara yang melihat adanya kelalaian besar dari pihak perusahaan dalam menjaga lingkungan, ditambah lagi dengan longgarnya pengawasan dari pemerintah. Akibatnya, kerugian yang diderita masyarakat bukan cuma soal harta benda,” kata Astuti.
“Data di lapangan membuktikan bahwa bencana ini telah merusak tatanan sosial-ekonomi dan memicu pelanggaran HAM yang mendalam,” katanya.
Pengkampanye Antitambang dan Energi Berkeadilan Walhi Nasional Faizal Ratuela mengatakan, temuan tersebut menunjukkan kegagalan sistemik tata kelola lingkungan perusahaan dan lemahnya pengawasan negara menjadi akar masalah krisis di Pulau Obi.
Faizal menilai, pemberian penghargaan berkelanjutan kepada Harita Group bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan sebuah ironi yang nyata. Untuk diketahui, pada 2025, Kementerian Lingkungan Hidup menganugerahi penghargaan program penilaian peringkat kinerja perusahaan (Proper) 2024 dengan predikat Biru kepada dua anak usaha Harita Nickel, yakni PT Gane Permai Sentosa dan PT Trimegah Bangun Persada Tbk., untuk tata kelola lingkungan berkelanjutan.
“Bagaimana mungkin sebuah korporasi yang rekam jejaknya berkelindan dengan kerusakan ekosistem pesisir, perampasan ruang hidup masyarakat adat, dan pencemaran sumber air warga di Pulau Obi bisa menyandang predikat berkelanjutan,” katanya.
Warga Pulau Obi dan tim pendamping mendesak kelima instansi negara untuk segera membentuk tim investigasi gabungan untuk mengaudit kepatuhan PT Trimegah Bangun Persada Tbk. terhadap izin lingkungan, AMDAL, dan standar HAM. Mereka juga menuntut penghentian sementara operasi tambang, pemulihan lingkungan dan mata pencaharian warga, serta kompensasi bagi masyarakat terdampak.
Warga juga menuntut agar aparat keamanan baik kepolisian maupun TNI yang menjaga kawasan industri nikel PT Harita Nickel untuk menghentikan segala bentuk pembungkaman terhadap warga yang menyuarakan dampak industri nikel di Desa Kawasi dan Desa Soligi.




