LIPUTAN KHUSUS:

Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Bagi Buruh Sawit Perempuan  


Penulis : Kennial Laia

Kemenaker mencatat, kekerasan seksual terhadap buruh perempuan marak terjadi di perkebunan kelapa sawit. Kini perusahaan wajib membentuk satgas untuk mencegah, menangani, dan mendampingi penyintas selama pemulihan.

Sawit

Rabu, 19 Juli 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Kekerasan seksual yang menimpa buruh perempuan di perkebunan kelapa sawit marak terjadi di Indonesia. Menurut Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dinar Titus Jogaswitani, harus ada instrumen khusus untuk memberikan perlindungan untuk mencegah dan menangani kasus yang dihadapi penyintas. 

Dinar mengungkap, salah satu respons pemerintah adalah dengan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan atau Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. 

Aturan ini mengatur pembentukan satuan tugas (Satgas) yang bersifat wajib bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia, termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dinar mengatakan, aturan resmi berlaku sejak 1 Juni 2023. 

“Pembentukan satgas ini bersifat wajib dan secepat-cepatnya. Perusahaan harus segera melaksanakannya karena ini salah satu upaya mencegah kekerasan seksual (seperti di perkebunan kelapa sawit),” kata Dinar dalam diskusi tematik “Perempuan di Sekitar Perkebunan Sawit” yang diselenggarakan Sawit Watch. 

Buruh sawit perempuan sedang menabur pupuk di perkebunan kelapa sawit. Foto: Icaro Cooke Vieira/CIFOR

Menurut Dinar, tugas satgas yang dibentuk oleh perusahaan ini mencakup pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja, termasuk di perkebunan kelapa sawit. Jika terjadi, perusahaan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pendampingan, hingga pemulihan bagi penyintas. 

Di sisi lain, aturan itu juga memastikan bahwa hak buruh perempuan yang mengalami pelecehan atau kekerasan seksual tidak dikurangi. Perusahaan harus menjamin bahwa penyintas tidak menderita kerugian akibat kekerasan yang dialaminya di tempat kerja. Ini termasuk penurunan pangkat atau penolakan promosi yang menimbulkan kerugian materi. 

Selain itu, tidak boleh ada pengurangan upah selama penyintas menghadapi kasus pelecehan/kekerasan seksual. 

Dinar mengatakan pemerintah telah mengadakan sosialisasi dan evaluasi dengan pihak perusahaan. “Kami sudah evaluasi dan sosialisasi, dan bimbingan teknis (bimtek) untuk menghimbau bahwa satgas itu yang membentuk adalah perusahaan,” terang Dinar. 

Dinar mengatakan, sebelumnya pemerintah telah mengirimkan surat edaran yang menghimbau pembentukan satgas pencegahan kekerasan seksual. Namun hingga saat ini baru tujuh provinsi yang telah membentuk. Ini kemudian diperkuat dengan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tersebut. 

Untuk memastikan satgas ini dibentuk, Kemenaker bekerja sama dengan dinas provinsi dan kota. Namun Dinar mengatakan ini tetap ada tantangan yakni terkait pengawasan. 

“Ada mediator dari pemerintah di setiap wilayah. Tugasnya adalah memberikan pembinaan kepada perusahaan kelapa sawit. Jika perusahaan atau pekerja meminta, mediator akan datang,” kata Dinar.