LIPUTAN KHUSUS:

Tiga Raksasa Sawit Indonesia Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng


Penulis : Kennial Laia

Kerugian akibat kasus korupsi minyak goreng sebesar Rp 6,47 triliun. Status hukumnya sudah inkrah.

Sawit

Jumat, 16 Juni 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng, Kamis, 15 Juni 2023. Mereka adalah raksasa sawit Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

"Saya sampaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah di perkara minyak goreng. Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023, dikutip detik.com

"(Mereka adalah) korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Muslim Mas Group," tambah Ketut. 

Menurut Ketut, kerugian yang diakibatkan kasus korupsi minyak goreng tersebut mencapai Rp 6,47 triliun. Angka ini telah ditetapkan dan status hukumnya inkrah. 

Ilustrasi minyak goreng. Foto: setkab.go.id

“Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini merupakan aksi dari tiga korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan tiga korporasi ini sebagai tersangka," kata Ketut. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka kasus ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada April 2022. Di antaranya 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; dan Komisaris WNI Master Parulian Tumanggor.

Tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang. Kelimanya divonis penjara dari satu hingga tiga tahun penjara. 

Kasus korupsi minyak goreng tersebut diusut usai terjadi kelangkaan minyak sawit di pasar. Selain itu masyarakat harus menderita karena harga minyak goreng curah meroket. 

Tiga grup yang yang menjadi tersangka dalam kasus ini merupakan perusahaan konglomerasi yang mendominasi industri sawit di Indonesia. Wilmar Nabati Indonesia, misalnya, merupakan anak usaha Wilmar Group. Berdasarkan data 2012-2018 yang diolah Yayasan Auriga Nusantara, luas kebunnya mencapai 238.142 hektare. 

Jika mengacu pada data kontribusi domestic market obligation (DMO), perusahaan ini berada di peringkat pertama yang paling banyak mengekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari Indonesia. Jumlahnya sebesar 99,26 juta liter. 

Sementara itu Musim Mas dan Permata Hijau Group masuk ke dalam lima besar produsen minyak sawit terbesar di Indonesia. Merujuk data Auriga (2012-2018), Musim Mas memiliki luas perkebunan 200.494 hektare dan Permata Hijau Group 3.165 hektare.