Masyarakat Rempang Tolak Tanah Pengganti Rempang Eco-City

Penulis : Aryo Bhawono

Agraria

Selasa, 16 Januari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Masyarakat Rempang menolak pembangunan rumah pengganti proyek Rempang Eco-City. Penolakan ini merupakan bagian dari penolakan pembangunan Rempang Eco-City. 

Mereka menggelar aksi di Simpang Kampung Dapur Enam, pintu akses Kampung Tanjung Banon, Pulau Rempang, Riau. Kampung ini merupakan lokasi peletakan batu pertama rumah pengganti pemilik tanah yang tergusur oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City. 

Aparat gabungan yang terdiri dari Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, polisi, dan TNI, menjaga ketat aksi ini. 

Pembangunan rumah pengganti proyek Rempang Eco-City merupakan tindak lanjut Perpres No 78 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres No 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. 

Masyarakat Rempang menolak pembangunan rumah pengganti proyek Rempang Eco-City. Sumebr foto: Walhi Riau

Demonstrasi ini digelar sebagai bagian dari penolakan pembangunan Rempang Eco-City.  Menurut mereka perpres ini menjadi dasar hukum baru bagi BP Batam untuk memaksa warga pindah dari tempat tinggalnya. Terbukti, mereka membentuk Tim Terpadu dan Satgas mempercepat Groundbreaking atau rumah contoh untuk masyarakat yang akan direlokasi ke Kampung Tua Tanjung Banun.

Sedangkan masyarakat menolak kegiatan tersebut karena mereka tidak mau direlokasi atau digeser, bahkan mereka menolak adanya Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami tidak mau digeser. Kami masih mempertahankan tanah ulayat kami, tanah nenek moyang kami. Kami tidak minta apa-apa yang penting kami jangan digusur. Kami akan tetap mempertahankan tanah ulayat kami. Itu saja yang kami minta dari BP Batam,” ucap seorang warga Pada Kamis (11/1/2024)

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Even Sembiring, mengaku kecewa atas sikap BP Batam yang bersikeras untuk melanjutkan pembangunan lokasi relokasi untuk warga Rempang. Menurutnya sejak awal masyarakat menolak penggusuran ataupun pemindahan. Bahkan, mengetahui rencana pembangunan Rempang Eco-City tidak memiliki AMDAL, masyarakat juga sepakat untuk menolak proyek tersebut, karena dampak sosial dan lingkungan yang akan mereka rasakan ke depan. 

“Dengan penolakan ini, seharusnya pemerintah melakukan evaluasi dan menghentikan proyek tersebut, bukannya malah ugal-ugalan dengan menerbitkan Perpres 78 Tahun 2023 untuk memuluskan rencana penggusuran demi investasi,” tutur Even Sembiring.

Walhi bersikap menolak Perpres 78 Tahun 2023 karena peraturan itu tak menunjukkan keberpihakan negara kepada masyarakat, persoalan relokasi hanya seputar ganti rugi. Padahal negara, melalui pemerintah, seharusnya melindungi tanah yang dikuasai masyarakat secara turun temurun.