Hakim Diduga Naik Mobil PT DPP Saat Sidang PT DPP Lawan Petani
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Agraria
Kamis, 23 November 2023
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Salah seorang hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko diduga menggunakan mobil PT Daria Dharma Pratama (DDP) dalam sidang lapangan gugatan perusahaan tersebut melawan tiga petani Tanjung Sakti, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Para kuasa hukum tergugat juga mengaku dipersulit dalam mengikuti pemeriksaan objek perkara di lapangan pada Selasa (21/11/2023).
Cerita hakim yang diduga memakai mobil PT DPP itu dituturkan seorang sumber kepada Betahita. Betahita juga telah melihat rekaman video kejadian tersebut. Terlihat seorang yang diduga hakim dan panitera turun dari kendaraan Toyota Hilux warna hitam dengan Nopol B 9976 PBE. Hilux itu menurut dokumen kepolisian disebutkan milik PT DDP.
Sementara itu, para kuasa hukum petani mengaku tidak dapat mengikuti proses sidang lapangan dengan bebas. Para kuasa hukum diganggu oleh pihak perusahaan dengan menutup akses jalan dan memasang portal di pos jaga keamanan.
"Saat sidang lapangan prinsipal di lahan yang menjadi objek perkara, para kuasa hukum dan petani dua kali dihadang oleh pihak perusahaan," kata Saman Lating, Direktur Analisis Kebijakan dan Litigasi Kanopi Hijau Indonesia, sekaligus salah satu kuasa hukum tiga petani Tanjung Sakti, Rabu (22/11/2023).
Lebih lanjut Lating menguraikan, sidang setempat awalnya dibuka oleh majelis hakim di Kantor Estate Air Pendulang, PT DDP, sebelum kemudian diskors untuk meninjau lokasi objek sengketa. Namun, pada saat Tim Kuasa Hukum para Tergugat sampai di lokasi objek sengketa, Tim Kuasa Hukum malah tidak menemukan majelis hakim, pihak Penggugat, dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko.
"Setelah menunggu beberapa saat akhirnya majelis hakim, pihak Penggugat, dan BPN hadir. Tapi saat itu telah dilakukan pengambilan titik koordinat oleh BPN sebanyak 3 titik tanpa ada tim kuasa para Tergugat dan kuasa para Tergugat baru mengikuti pengambilan 2 titik terakhir," ungkap Lating, Rabu (22/11/2023).
Lating mengatakan, para kuasa hukum maupun para Tergugat kecewa terhadap keputusan majelis hakim yang tidak memberikan kesempatan bagi pihak para Tergugat untuk menunjukan titik atau lokasi objek yang didalilkan oleh para Tergugat, dengan alasan waktu yang tidak mencukupi.
Salah satu hakim dan panitera PN Mukomuko tertangkap kamera turun dari kendaraan milik PT DDP, saat melakukan sidang pemeriksaan setempat, peninjauan objek sengketa, dalam kasus gugatan PT DDP terhadap tiga Petani Tanjung Sakti, 21 November 2023. Foto: Tangkapan rekaman video amatir.
Lating bercerita, pada awalnya titik koordinat pengukuran yang diambil oleh BPN Mukomuko juga tidak diberitahukan kepada para pihak. Koordinat itu baru ditunjukkan setelah Kuasa Hukum Tergugat melayangkan keberatan dan mendesak majelis hakim. Namun, setelah dicek menggunakan aplikasi Google Earth Pro, titik koordinat tersebut ternyata terletak di wilayah Desa Penarik, tepatnya di dekat HPT Air Majunto, bukan di lokasi objek perkara a quo di Desa Serami Baru.
"Sehingga menjadi pertanyaan besar bagi para Tergugat, kenapa lokasi pengukuran saat sidang lapangan yang dilakukan oleh pihak BPN Mukomuko berada sangat jauh dari lokasi objek perkara a quo," ujar Lating.
Rian Franata, kuasa hukum lainnya menuturkan, alamat yang tertera dalam HGU No. 125, sebagaimana bukti yang dihadirkan Penggugat di muka persidangan pada 21 November 2023, berada pada Desa Retak Mudik, Sibak, Talang Baru, Talang Arah, dan Desa Lubuk Talang, dan bukan terletak di Desa Serami Baru, sebagaimana yang tertuang dalam dalil gugatan.
Fakta tersebut berkesesuaian juga dengan keterangan perangkat Desa Serami Baru yang menyatakan bahwa lahan yang disengketakan merupakan wilayah Desa Serami Baru. Sehingga, berdasarkan fakta hukum tersebut, terindikasi gugatan yang diajukan PT DDP (Penggugat) salah objek atau error in objecto.
Rian mengaku keberatan dan kecewa terhadap majelis hakim pemeriksa perkara a quo yang melakukan pembatasan terhadap masyarakat yang hadir, mengingat sidang perkara a quo adalah sidang terbuka untuk umum.
Sebelumnya, tiga petani Tanjung Sakti digugat oleh PT DDP, dengan gugatan Nomor 6/PDT.G/2023/PNMKN tertanggal 9/8/2023, dengan materi petani menduduki dan membangun bangunan liar di atas lahan HGU milik PT DDP No. 125. PT DDP menuntut ganti rugi material sebesar Rp3.779.437.171. Kerugian material ini dihitung dari hasil panen sejak bulan Desember 2022 hingga Juni 2023.