Pensiun Dini PLTU Batu Bara Harus Didukung Aturan Pembiayaan

Penulis : Kennial Laia

Energi

Kamis, 16 November 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Pemerintah dinilai perlu menyiapkan kerangka regulasi yang mendukung penerapan skema pembiayaan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Langkah ini perlu di tengah upaya menggodok peta jalan pengakhiran dini pembangkit energi kotor tersebut. 

Menurut Manajer Program Transformasi Energi Institute for Energy Services Reform, Deon Arinaldo, penyusunan peta jalan pengakhiran dini operasional PLTU batubara merupakan langkah awal untuk mendorong pengembangan energi terbarukan. Hal ini juga merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. 

“Selain skema atau struktur yang jelas dalam pengakhiran dini operasional PLTU batubara, diperlukan pula mekanisme untuk bisa mengalokasikan pendanaan yang didapatkan dari pengakhiran dini PLTU tersebut ke pembangkit energi terbarukan,” kata Deon pada diskusi di Jakarta, Rabu, 15 November 2023. 

“Regulasi yang ada sekarang di Indonesia tidak memungkinkan hal ini, sehingga perlu dikaji dan diusulkan perubahannya agar pendanaan energi terbarukan yang biayanya bisa murah bisa sekaligus digunakan untuk mempensiunkan aset PLTU,” kata Deon. 

Ilustrasi energi terbarukan )lpbi-nu.org)

Selain itu, pemerintah perlu membuat beberapa proyek percontohan (pilot) untuk pengakhiran operasional PLTU yang sedang berjalan seperti PLTU Cirebon, sebagai pembuktian konsep dan memberikan kepastian pada PLN maupun Produsen Listrik Swasta (Independent Power Producers, IPP) sebagai pemilik aset PLTU.

Deon mengatakan, saat ini telah ada beberapa usulan struktur untuk pengakhiran operasional PLTU seperti write-off atau  penghapusan aset PLTU dari catatan perusahaan karena dinilai tidak ekonomis lagi. Lainnya adalah spin-off atau penjualan aset ke perusahaan baru untuk mengelola aset tersebut dengan masa operasi lebih singkat. 

Saat ini masih banyak pekerjaan rumah untuk melaksanakan pensiun dini PLTU batu bara. Misalnya, memastikan adanya payung legal yang menjelaskan bahwa pengakhiran dini operasional PLTU bagian dari kebijakan negara untuk bertransisi energi dan mengurangi emisi. Keberadaan regulasi juga memungkinkan modifikasi perjanjian jual beli listrik. 

“Lebih baik lagi jika strategi pada PLTU merupakan bagian dari upaya transisi energi yang ingin mengintegrasikan energi terbarukan dalam skala besar sehingga mengurangi emisi gas rumah kaca,” ujar Deon. 

“Jika tujuannya seperti itu, maka aset PLTU akan dioptimalkan untuk memastikan energi terbarukan bisa masuk ke bauran listrik dengan cepat dan murah. Misalnya, selain menunggu dipensiunkan, PLTU bisa dioperasikan secara fleksibel untuk membantu menjaga kestabilan dan keandalan sistem seiring meningkatnya bauran pembangkit tenaga surya dan bayu yang intermiten,” kata Deon.