Pascagempa Gunung Salak, BMKG Diminta Terbitkan Bahaya Geothermal

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Energi

Kamis, 19 Oktober 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Warga lingkar tambang panas bumi, dari Pulau Flores hingga Jawa Barat dan Banten, bersama jaringan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Tolak Geothermal mengirimkan surat terbuka menuntut Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Jakarta, mengeluarkan peringatan bahaya ekstraksi panas bumi.

Surat ini juga ditembuskan pada pihak-pihak terkait, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta.

Dalam keterangan resminya, Jaringan Masyarakat Sipil menjelaskan, surat tersebut dibuat sebagai respon atas terjadinya gempa 3,2 skala richter di pagi buta pada 12 Oktober lalu. Pusat gempa di koordinat 6.75 Lintang Selatan dan 106.65 Bujur Timur, 23 kilometer Barat-daya kota Bogor, tepat di tengah lokasi instalasi PLTP Gunung Salak.

Gempa tersebut diduga terpicu oleh aktivitas sumur-sumur geothermal yang dimiliki oleh PLTP Gunung Salak dengan operator PT Indonesia Power dan kegiatan Star Energy Geothermal Salak, Ltd, yang terikat dalam Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract) dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE).

Jaringan Masyarakat Sipil Tolak Geothermal mendesak dilakukannya investigasi atas gempa yang terjadi di Gunung Salak, yang diduga akibat aktivitas tambang panas bumi. Foto: Dokumentasi Star Energy

Juru bicara Jaringan Masyarakat, Hema Situmorang dari Divisi Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menganggap persoalan itu bukan hanya membongkar klaim ramah lingkungan yang selama ini dicitrakan tambang geothermal, sehingga dianggap sebagai solusi dari energi kotor yang sebelumnya bertumpu pada batu bara dan energi fosil.

"Tapi juga menjadi penanda agar kita tidak menunggu bencana lanjutan," kata Hema, Selasa (17/10/2023) kemarin.

Hema menuturkan, wilayah kerja panas bumi (WKP) Cibeureum Parabakti dengan PLTP Salak yang berlokasi di Parakansalak dan Sukatani, Kecamatan Parakansalak, Sukabumi, menguasai lahan seluas 102.200 hektare. Wilayahnya ini berada di Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gempa Tinggi dan KRB Menengah, serta melintasi 3 patahan gempa aktif. Sehingga tidak ada jaminan hal serupa tidak kembali terjadi atau menyusul yang lebih parah.

Hema beranggapan, hal serupa juga terjadi di 361 sasaran mata bor tambang panas bumi dan 24 proyek PLTP di seluruh Indonesia, yang berprospek di jalur rawan gempa vulkanik maupun tektonik dari Sumatera sampai Indonesia Timur. Sebab aktivitas ekstraksi dan pembangkit listrik panas bumi telah terbukti mengakibatkan gempa picuan, serta persoalan ekologi sosial lainnya.

Contohnya, pencemaran air dan kebocoran gas H2S di lokasi pengeboran sumur Pad 28 milik PT Geo Dipa Energi di Dieng, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, dan kecelakaan proyek PLTP milik PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Desa Sibanggor Julu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang terus terjadi secara berulang hingga memakan korban jiwa.

"Belum lagi, berbagai upaya paksa yang tengah berlangsung di Flores, NTT, yang dijadikan sebagai pulau panas bumi sejak tahun 2017 hingga kriminalisasi masyarakat adat Poco Leok," ujarnya.

Berangkat dari situasi di atas, Hema menambahkan, Jaringan Masyarakat Sipil Tolak Geothermal, yang terdiri dari Aliansi Rakyat Melawan Geothermal Dieng (Alarm Gede), Aliansi Masyarakat Gede Pangrango (AMGP), Syarekat Perjuangan Rakyat Padarincang (Sapar), Justice, Peace and Integrity of Creation Ordo Fratrum Minorum (JPIC-OFM), Sunspirit for Justice and Peace, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Solidaritas Perempuan (SP), Sajogyo Institute, Trend Asia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eknas, Walhi Jawa Timur, Walhi Jawa Tengah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Yogyakarta, LBH Padang dan LBH Semarang, menyampaikan beberapa desakan. Desakan tersebut:

Pertama, mendesak Menteri ESDM sebagai badan publik yang paling bertanggung-jawab atas industri pertambangan termasuk pertambangan panas-bumi dan pembangkitan/pemasokan tenaga listrik, menghentikan dulu kegiatan pemasaran dan penyiapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) untuk dijual sebagai objek investasi industri energi.

Sampai saat ini, Menteri ESDM beserta seluruh kelengkapan kementeriannya, sebagai regulator industri energi dan pertambangan termasuk pertambangan panas-bumi, belum pernah melaporkan kepada publik seluruh cakupan risiko sosial dan ekologis dari pembangkitan listrik berbasis ekstraksi panas-bumi. Seluruh potensi komersial dari prospek panas-bumi diperlakukan sebagai stok yang boleh dikembangkan, dengan mengabaikan asas kehati-hatian.

"Pembebanan risiko proyek-proyek PLTP yang sudah dan sedang dalam proses eksplorasi pembangunan pada warga di kawasan di sekitar proyek, seringkali dengan intimidasi terbuka, harus dihentikan dan ditolak," kata Hema.

Kedua, agar BMKG, dan Direktorat Geologi Kementerian ESDM segera melakukan investigasi menyeluruh atas kemungkinan bahwa gempa M3.2 tersebut adalah gempa yang dipicu oleh kegiatan PLTP Gunung Salak dan atau Star Energy Geothermal Salak-PGE.

"Apabila BMKG sulit melakukannya secara independen dari kepentingan industri maupun politik, maka BMKG bisa menyerahkan tugas tersebut dan atau bekerja-sama dengan suatu Tim Investigasi Ahli yang bisa bekerja independen," ucap Hema.

Ketiga, agar BMKG dan Direktorat Geologi Kementerian ESDM memberikan laporan publik atas hasil investigasi atas kejadian gempa tersebut, termasuk investigasi rangkaian kegiatan di dalam kompleks instalasi PLTP Gunung Salak dan Star Energy Geothermal Salak-PGE sebelum sampai dengan saat terjadinya gempa, secara tertulis dan lisan, dalam format laporan yang bisa diverifikasi lebih lanjut oleh otoritas-otoritas meteorologi, klimatologi dan geofisika lain di dalam dan di luar negeri.

Keempat, agar BMKG, Direktorat Geologi Kementerian ESDM dan Otoritas Riset dan Pendidikan Tinggi Ilmu-Ilmu Kebumian di Indonesia segera menyusun rencana penelitian potensi gempa picuan dari kegiatan proyek-proyek PLTP di seluruh Kepulauan Indonesia. Mengingat risiko kebencanaan yang sampai hari ini terus dibebankan pada Warga Negara Indonesia di kawasan Wilayah Kerja Panas Bumi, dan menimbang bahwa PLTP tidak bisa disebut sebagai pembangkitan listrik yang sepenuhnya aman dan bersih. "Serta tidak termasuk dalam kategori industri ekstraktif khususnya pertambangan, seperti bunyi dari Undang-Undang Panas Bumi 2014 yang menyesatkan," katanya.

Kelima, agar sebelum disimpulkannya hasil investigasi untuk kasus gempa-bumi 12 Oktober 2023 lalu, dan sebelum ada langkah-langkah nyata untuk menyaring kembali 300 lebih titik sasaran prospek proyek pertambangan panas-bumi di kepulauan Indonesia dari pertimbangan asas kehati-hatian dan pertimbangan reduksi risiko kebencanaan, dilakukan moratorium kegiatan eksplorasi pertambangan panas bumi untuk pembangkitan listrik di wilayah Indonesia.