Penegakan Hukum: Kasus Pengelolaan Sampah Ilegal Siap Disidangkan

Penulis : Gilang Helindro

Hukum

Rabu, 05 April 2023

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

BETAHITA.ID - Kasus pengelolaan sampah ilegal yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan di 2 (dua) lokasi berbeda yaitu di Kota Tangerang dan Kabupaten Bekasi yang ditangani oleh Penyidik Gakkum KLHK dari bulan Maret 2022 siap disidangkan. Pemberkasan 2 (dua) kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI.

Penyidik Gakkum KLHK bersama Jaksa dari Kejaksaan Agung RI telah menyerahkan Tersangka MS (60) berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada tanggal 16 Februari 2023. Sementara Tersangka A (53) beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada tanggal 20 Maret 2023.

Kedua Tersangka yakni MS (60) dan A (53) bertindak sebagai pelaku penimbun sampah ilegal. Tersangka MS (60) yang berdomisili di Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten melakukan penimbunan sampah ilegal di Gang Macan, Jln. Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Sementara Tersangka A (53) yang beralamat di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat melakukan penimbunan sampah ilegal di Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Awal mula penyidikan kasus pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang berasal dari pengaduan yang disampaikan oleh LSM Sabda Alam Indonesia Hijau pada bulan September 2021 yang menduga adanya aktivitas pengelolaan sampah ilegal oleh masyarakat di tepi Sungai Cisadane tepatnya di Gang Macan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.

Pengelolahan Sampah Ilegal. Foto: Istimewa Gakkum

Atas aduan tersebut, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dit PPSALHK) menindaklanjuti dengan pengawasan langsung ke lokasi pada tanggal 23 September 2021. Kemudian, hasil pengawasan dilimpahkan kepada Penyidik Gakkum KLHK karena terdapat dugaan tindak pidana pencemaran atau perusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut.

Sementara itu, pengungkapan kasus pengelolaan sampah ilegal di kabupaten Bekasi merupakan tindak lanjut dari tangkapan layar media sosial terhadap aktitas pengelolaan sampah yang tidak terkelola dengan baik di tepi jalan tol Cibitung - Cilincing yang masuk dalam wilayah Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Verifikasi lapang dalam rangka pengawasan langsung dilakukan oleh PPLH pada tanggal 24-28 Januari 2022, kemudian diteruskan kepada Penyidik Gakkum KLHK untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana.

Guna menentukan telah dilampuinya baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dihadirkan Ahli Kerusakan Lingkungan Hidup dari Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk memberikan keterangan ahli. Ahli menerangkan bahwa aktivitas penimbunan sampah baik di Kota Tangerang dan Kota Bekasi telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan mengacu kepada PP Nomor 150 tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa.

Selain ahli dari IPB, penguatan keterangan ahli lainnya diambil dari Ahli bidang Pengelolaan Sampah dan Ahli bidang limbah, yang keduanya merupakan ahli dari KLHK. Berdasarkan keahliannya, ahli menyebutkan bahwa air limbah sampah atau lindi yang berasal dari timbunan sampah dapat mengandung cemaran B3 atau limbah B3 yang berpotensi menyebabkan terjadinya pencemaran tanah, air tanah, dan air permukaan.

Hasil penyidikan tersebut menjadi dasar bagi Penyidik Gakkum KLHK untuk menjerat kedua tersangka dengan menggunakan pasal pidana yakni Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa dirinya mengapresiasi kinerja tim Penyidik KLHK. Kasus pengelolaan sampah yang diseret pelakunya ke hukum pidana, merupakan permulaan yang baik sebagai bukti konsistensi, profesionalitas, dan integritas penyidik untuk menindak semua kasus lingkungan hidup, termasuk juga pengelolaan sampah illegal ini.

"Kami akan melihat dan tetap memantau, apabila ada potensi pencemaran ataupun perusakan lingkungan dari pengelolaan sampah yang tidak mengindahkan tata kelola lingkungan, baik itu berasal dari pengaduan masyarakat ataupun melalui media sosial”, jelas Yazid.

Iya menambahkan, tidak menutup kemungkinan bagi Penyidik Gakkum KLHK untuk menindak Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan sampah jika ada indikasi keterlibatan dalam pengelola sampah ilegal tersebut”, tegasnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa Gakkum KLHK terus berkomitmen kuat untuk mendukung kebijakan pengelolaan sampah nasional.

Sampah merupakan salah satu permasalahan dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Aturan pengelolaan sampah telah dikeluarkan oleh Pemerintah, baik pengelolaan sampah rumah tangga hingga ke sampah spesifik. Yang terbaru juga telah diterbitkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2022. Aturan tersebut ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan sampah oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta mendorong keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan sampah.

"Apabila masih ada pelanggaran, tentunya kami akan menindak tegas pihak yang tidak bertanggungjwab untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum”, katanya.

Rasio Sani menambahkan bahwa komitmen KLHK jelas bahwa kami tidak berhenti untuk menindak pelaku tindak pidana lingkungan hidup, termasuk pengelolaan sampah ilegal. Penindakan kasus ini harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah, termasuk pemerintah daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal.

"Apalagi tindakan ini sudah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, penanggung jawab dan/atau pelaku diancam hukuman sangat berat,” katanya.