Kerusakan Lingkungan akibat Aktivitas Freeport Jadi Sorotan DPR

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Lingkungan

Selasa, 04 April 2023

Editor : Redaksi Betahita

BETAHITA.ID - Aktivitas dan pembuangan limbah tailing PT Freeport Indonesia mendapat sorotan dari Komisi IV DPR RI, dan Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kehutanan (KLHK) diminta untuk memperhatikan dan menangani kasus itu.

Dalam rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengatakan, baru-baru ini pihaknya mendapat aduan dari masyarakat sekitar tambang PT Freeport. Berdasarkan infomasi yang diterima serta sejumlah bukti foto yang disampaikan masyarakat, aktivitas tambang PT Freeport telah mengakibatkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

"Waktu itu masyarakat Papua datang ke sini mengadu kepada kami," kata Sudin dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI yang disiarkan secara langsung via You Tube, Selasa (28/3/2023), dikutip dari Antara.

Sudin menjelaskan, Komisi IV pernah memanggil Direktur Utama PT Freeport Indonesia, dan dalam paparannya pihak PT Freeport mengkalim sebagai perusahaan paling hebat dalam menjaga lingkungan di lingkar tambang. Namun dalam kesempatan itu pihak PT Freeport tidak menampilkan berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pertambangannya.

Tampak dari ketinggian kondisi sungai di sekitar PT Freeport Indonesia./Foto: PT FI

"Coba tampilkan (foto-foto) kerusakannya yang disebabkan oleh Freeport. Ini yang dianggap oleh Direktur Utama Freeport bahwa mereka menjaga lingkungan. Ini yang terjadi," tuding Sudin.

"Tidak mungkin mereka bicara janji setinggi langit seolah-olah penghijauan paling hebat. Tidak merusak alam. Ini (laporan masyarakat) bahkan ada tuntutannya kepada Presiden," imbuh Sudin.

Sudin menguraikan, tuntutan yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas PT Freeport Indonesia itu disampaikan masyarakat yang tinggal di 23 kampung di Distrik Agimuga, Jita dan Manasari.

Isi tuntutan itu di antaranya, mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap operasi tambang yang dilakukan PT Freeport Indonesia. Kemudian, masyarakat meminta pemerintah untuk melakukan penegakan hukum yang tegas, serta pemulihan atas seluruh kerusakan lingkungan hidup, baik bagi warga sekitar lingkar tambang dan wilayah pesisir Timika yang ada di tiga distrik itu.

Menurut masyarakat, lanjut Sudin, limbah tailing yang dibuang oleh PT Freeport telah menyebabkan degradasi wilayah pesisir, sungai dan beberapa pulau di Mimika. Aktivitas itu telah menyebabkan muara Sungai Ajikwa menghilang, Pulau Piriri dan Pulau Bidadari menghilang, dan Pulau Kelapa serta Pulau Yapero terancam hilang. Bahkan masyarakat menyebut limbah tailing PT Freeport juga mengancam nyawa penduduk sekitar karena kemunculan penyakit-penyakit paru.

"Jadi, jangan pula orang Papua, saudara kita di Papua ini dikasih hanya gula-gula saja seolah-seolah ini bagus, itu bagus, CSR-nya sekian, tetapi kerusakan lingkungan hidup tidak diperhatikan," kata Sudin.

Di kesempatan yang sama, Menteri LHK Siti Nurbaya Siti Nurbaya mengatakan, kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di Papua akibat limbah tailing PT Freeport bukan perkara mudah dan berjanji akan menyelesaikan polemik tersebut.