Penyelundup Satwa Asal Vietnam Didakwa 5 Tahun Penjara

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Kamis, 16 Maret 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Penyelundup satwa liar asal Vietnam diancam pidana 5 tahun penjara. Ia menyelundupkan bekantan sebanyak 16 ekor, burung kakak tua putih 19 ekor, dan seekor burung kakak tua raja dengan kapal.

Warga negara Vietnam, Lie Van Hui,duduk sebagai terdakwa kasus penyelundupan satwa liar dengan kapal, telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). 

Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Tohe menyebutkan dalam dakwaaan bahwa Lie Van Hui telah melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. 

“Terdakwa merupakan nakhoda kapal,” kata Tohe dalam surat dakwaan seperti dikutip dari Kompas.com.

Lantamal XII Pontianak menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi dari Kalimantan Barat (Kalbar) ke negara luar, menggunakan kapal berbendera Vietnam MV Royal 06 di Sungai Kapuas Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (20/12/2022) dini hari./Foto: Kompas.com/Hendra Cipta

Sidang ini dipimpin hakim ketua Narni Friska dan haki anggota Deny Ikhwan serta Joko Waluya pada Rabu pekan lalu(8/3/2023).. 

Aksi terdakwa sendiri digagalkan oleh Lantamal XII Pontianak. Kala itu kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam yang dinahkodainya berlayar di Sungai Kapuas Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Selasa (20/12/2022) dini hari. Kapal itu yang hendak berlayar dari Kalbar ke negara luar.

Komandan Lantamal XII Pontianak Laksamana Pertama TNI Suharto mengatakan, pengungkapan upaya penyelundupan tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan. 

“Berdasarkan informasi itu, tadi malam, dini hari kita lakukan penyergapan di Sungai Kapuas Pontianak, tertangkap tangan kapal dari Vietnam membawa satwa liar dilindungi,” kata Suharto kepada wartawan, Selasa siang.

Hasil pemeriksaan dan penggeledahan kapal, ditemukan sejumlah satwa, yakni bekantan 16 ekor, burung kakak tua putih 19 ekor, dan burung kakak tua raja 1 ekor. Selain itu, prajurit juga mengamankan sebanyak 11 orang anak buah kapal berkewarganegaraan asing. 

“Kemudian ada bebek 5 ekor dan ayam 15 ekor. Semua satwa ini tidak memiliki dokumen apapun, termasuk dokumen karantina,” ucap Suharto.

Satwa-satwa liar tersebut disimpan di dalam kamar ABK dan sudah berada di dalam kandang. 

“Jadi, kandang-kandang ini sudah mereka siapkan,” terangnya.