Dua Upaya Penyelundupan Satwa Dilindungi Digagalkan di Lampung

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Selasa, 24 Januari 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Dua upaya perdagangan gelap satwa dilindungi berhasil digagalkan oleh Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung, pada 17-18 Januari 2023 kemarin. Ratusan ekor burung dari berbagai jenis, juga dua ekor lutung diamankan sebagai barang bukti.

Dua upaya perdagangan gelap satwa dilindungi ini digagalkan Polda Lampung pada waktu dan tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Dari dua kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku yakni, ADV (25), warga Kalianda, Lampung Selatan dan RD (34), warga Dusun Parahyangan, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu.

Dari kasus pertama, polisi menyita barang bukti berupa 190 ekor burung yang dilindungi terdiri dari berbagai jenis. Burung-burung itu di antaranya, nuri tanau 42 ekor (satwa yang dilindungi, 1 ekor keadaan mati), prenjak 60 ekor, sogon 30 ekor, siri-siri kecil 20 ekor, sikatan 5 ekor, cucak biru 8 ekor dan anis hitam 2 ekor, 1 ekor mati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, satwa liar dilindungi tersebut dibawa oleh pelaku RD dari Provinsi Bengkulu yang rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa.

Salah satu lutung yang diamankan dari upaya penyelundupan di Lampung Selatan./Foto: Kompas.com/Tri Purna Jaya

Sedangkan dari kasus kedua, polisi menyita beberapa jenis satwa dilindungi, yaitu dua ekor lutung, satu ekor burung hantu, 2,445 Kg sisik trenggiling kering yang bila dirupiahkan nilainya mencapai Rp50 Juta.

Menurut Keterangan pelaku ADV, berbagai jenis burung dilindungi tersebut berasal dari Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Lampung akan di bawa ke Pulau Jawa.

Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, dua kasus tersebut berhasil diungkap pada Rabu, 18 Januari 2023 dan Kamis,19 Januari 2023 di pintu keluar Tol Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan dan Jalan Lintas Sumatera, Kalianda, Lampung Selatan.

"Pengungkapan dua perdagangan gelap satwa dilindungi tersebut berhasil di ungkap berkat kerjasama dari petugas Unit PJR Induk 1 Kalianda dan LSM Pecinta hewan," kata AKBP Yusriandi Yusrin, Jumat (20/1/2023), dikutip dari Berita Satu.

Menurut AKBP Yusriandi Yusrin, berbagai satwa dilindungi tersebut disita dan pelakunya diamankan karena tidak di lengkapi dokumen yang sah.

Ia mengatakan, barang bukti berupa 190 ekor burung dititipkan ke BKSDA SKW III Bengkulu-Lampung, untuk dilakukan perawatan dan nantinya akan dilepasliarkan di alam. Ia melanjutkan, sisik trenggiling kering biasanya dijual dengan harga Rp3 juta sampai Rp4 juta per kilogramnya.

"Sedangkan apabila dijual di pasar gelap internasional, sisik trenggiling dihargai 1 Dollar Amerika per kepingnya."

Kedua pelaku sat ini ditahan di Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.