Haris dan Fatia Minta Kepastian Proses Hukum Atas Laporan Luhut

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Rabu, 02 November 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mendesak polisi segera menuntaskan kasus yang menjerat keduanya. Sikap mereka sama sejak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melaporkan mereka atas dugaan pencemaran nama baik pada September tahun lalu, menolak bungkam. 

Desakan ini mereka ungkap usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (1/11/2022). Jangka waktu antar proses pemeriksaan ini dianggap terlalu lama. Haris ingat pertama kali diperiksa pada Maret 2022 lalu sebagai tersangka. 

"Kalau saya sama Fatia, sejauh ini kami berdua dan juga banyak teman-teman kita enggak banyak digantungkan. Kalau emang mau diberhentikan, ya berhentikan. Kalau mau penjarain kita silakan," kata Haris di Polda Metro Jaya, Selasa (1/11).

Kami berharap segera selesai, kata dia, mau dihentikan atau disegerakan ke pengadilan kami enjoy-enjoy saja.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Bisar Pandjaitan saat memberikan kuliah umum kepada perwira TNI di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020. Foto: Dok. Humas Kemenko Marves

Haris pun mengaku siap jika kasus yang menjeratnya ini dibawa ke meja hijau. Ia justru akan membongkar segala temuan yang pihaknya mengenai dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.

"Kalau kami dipidanakan kami dengan lapang dada dan bahagia, kami memastikan bahwa kami bahagia jika ini dibawa ke pengadilan," ucap Haris.

Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bersama Fatia dan sembilan organisasi masyarakat sipil adalah bentuk partisipasi warga. Mereka melakukan publikasi penelitian berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’. Laporan ini membongkar keterlibatan militer dalam penempatan pasukan dan kaitannya dengan emas di Blok Wabu. 

Laporan itu menyebutkan PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

Publikasi semacam ini dilindungi Pasal 100 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Haris menyebutkan penyampaian hasil laporan itu ke publik juga telah memenuhi syarat penerbitan publikasi. Sehingga, kata dia, tidak ada yang salah dengan hasil riset tersebut.

"Jadi kalau sekarang dipidanakan segala macam, ditersangkakan, menurut saya memang ini bagian dari upaya membungkam masyarakat. Yang mana sudah terjadi di banyak tempat, kepada banyak kalangan, dan juga terjadi hari ini kepada saya dan Fatia," tuturnya.

Luhut sendiri melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya melalui laporan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 22 September 2021.

Laporan itu dibuat Luhut buntut video yang diunggah di akun YouTube dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang berisi perbincangan antara Haris dan Fatia. Video ini diunggah oleh Haris dalam akun Youtube-nya.