Papua: DOB Keinginan Keras Jakarta, Bukan Rakyat di Tanah Papua

Penulis : Tim Betahita

Aktivis HAM Papua

Jumat, 01 Juli 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan pengesahan tiga Rancangan Undang-Undang pemekaran Papua untuk membentuk tiga provinsi baru di Papua merupakan penyelundupan hukum.

Menurutnya, usulan pemekaran Papua sejak awal tidak melibatkan partisipasi dari masyarakat Papua, dan dilakukan tanpa persetujuan dari Majelis Rakyat Papua maupun DPR Papua.

Hal itu dinyatakan Usman Hamid pada keterangan pers “Menggugat RUU DOB yang Minim Partisipasi” yang diselenggarakan secara daring oleh Koalisi Kemanusian Papua.

Usman menerangkan bahwa pemekaran Papua harus disetujui dulu oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua. Tanpa persetujuan kedua lembaga itu, pembentukan DOB tidak bisa dilakukan.

Emma Raw Malaseme, Direktur Papua Forest Watch. (Istimewa)

Usman menyatakan pemekaran Papua untuk membentuk provini baru seharusnya mengikuti ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua Lama). Pasal itu menyatakan pemekaran Papua untuk membentuk provinsi baru hanya dapat dilakukan dengan persetujuan MRP dan DPR Papua.

Akan tetapi, UU Otsus Papua Lama itu diubah secara sepihak oleh DPR RI dan pemerintah pusat dengan mengesahkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru).

UU Otsus Papua Baru mengubah ketentuan Pasal 76 UU Otsus Papua Lama, dan dijadikan dasar bagi DPR RI dan pemerintah pusat untuk memekarkan Papua secara sepihak.

“Saya menyebutnya sebagai penyelundupan hukum. Mekanisme yang semulanya wajib mendapat persetujuan MRP dan DPR Papua diubah sepihak oleh pemerintah pusat dan DPR RI, sehingga [persetujuan kedua lembaga itu] menjadi tidak wajib. UU Otsus Papua diubah tanpa mekanisme yang benar dan tanpa usulan rakyat Papua,” ujarnya.

Usman mengatakan seharusnya pemerintah dan DPR RI harus menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materiil atas Undang-Undang Otsus Nomor 2 Tahun 2021. Dalam perkara itu, MRP mengajukan uji materiil terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf (b), ayat (2,3,4,5 dan 6), Pasal 28 ayat (1,2,dan 4), Pasal 38 ayat (2 ), Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 a ayat (1) dan Pasal 76 ayat (1,2 dan 3) UU Otsus Papua Baru .

“Tanpanya pemerintah dan DPR RI memaksakan [pembahasan tiga RUU pemekaran Papua], berjalan terus karena memiliki dasar hukum [UU Otsus Papua Baru]. RUU DOB yang disahkan hari ini penyelundupan hukum,” ujar Usman.

Senada dengan itu, Ketua Majelis Rakyat Papua atau MRP, Timotius Murib mengatakan bahwa pengesahan tiga Rancangan Undang-Undang atau RUU pemekaran Papua untuk membentuk tiga provinsi baru merupakan keinginan Jakarta, dan bukan keinginan rakyat Papua.

Murib menyatakan rakyat Papua tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan pemekaran Papua maupun pembahasan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru). UU Otsus Papua Baru yang dijadikan dasar hukum pembentukan tiga provinsi baaru di Papua itu justru sedang diajukan MRP untuk diuji Mahkamah Konstitusi.

Murib menyatakan pemerintah pusat terburu-buru dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Menurutnya, hal itu menunjukan bahwa pemekaran Papua hanya bertujuan untuk menguasai sumber daya alam Papua, dan bukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

“Sehingga kepentingan rakyat diabaikan. Jadi tiga RUU DOB Papua [itu] keinginan Jakarta bukan keinginan Orang Asli Papua,” katanya.

Murib mengemukakan bahwa hingga saat ini tidak keseriusan pemerintah untuk membangun Papua, dan hal itu dari pernyataan salah satu pejabat dalam rapat bersama dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Murib menyatakan pejabat yang tidak ia sebutkan namanya itu menjelaskan negara melakukan pemekaran Paupa untuk mempersempit ruang gerak kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

“Itu penyampaian salah satu deputi yang mendampingi Mahfud MD. Artinya bahwa [pemekaran Papua] itu bukan untuk kesejahteraan rakyat, tapi [demi] kepentingan mendatangkan sebanyak-banyak militer ke Papua,” ujar Murib.

Murib mengatakan seharusnya pemerintah pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Otonomi Khusus Papua yang telah berjalan selama 20 tahun di Papua, sejak Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua Lama) disahkan.

JUBI| BETAHITA