Kejaksaan dan BPKP Bentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Sawit

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Selasa, 28 Juni 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membentuk tim gabungan audit tata kelola industri kelapa sawit. Kejaksaan berharap BPKP dapat membantu audit kasus korupsi yang menyentuh rakyat kecil, mulai dari sawit, minyak goreng, kemudian garam, kemudian ekspor besi

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kesepakatan kerjasama ini dilakukan di kantor BPKP pada Senin pagi (27/6/2022). Kedua lembaga akan bekerja sama untuk melakukan audit atas berbagai hal, salah satunya adalah audit lahan.

Kejaksaan Agung akan meminta bantuan BPKP untuk melaksanakan berbagai audit dalam perkara Kejaksaan Agung yang membutuhkan audit, khususnya dalam perkara yang merugikan masyarakat. Misalkan, kata dia, korupsi yang menyentuh rakyat kecil, mulai dari sawit, minyak goreng, kemudian garam, kemudian ekspor besi.

“Dalam kesempatan ini saya juga menyampaikan, tadi pagi, bertempat di Kantor BPKP, kami telah melakukan kerjasama membuat tim gabungan audit tata kelola industri kelapa sawit,” kata Burhanuddin di Lobi Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, jakarta pada Senin seperti dikutip dari Antara

Foto udara hutan lindung Desa Anak Talang di Riau, yang ditanami sawit. Foto: Betahita/Robby

Ia berharap Kejaksaan Agung dan BPKP dapat saling mendukung, khususnya dalam rangka menghitung kerugian negara. Kejaksaan membutuhkan dukungan dari BPKP dan tentunya.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan kerja sama yang dijalin bersama Kejaksaan Agung ini memiliki cakupan dari hulu ke hilir. Mulai dari perkebunan, kata dia, sampai dengan ekspor dan sebagainya. 

“Monitoring ekspor semuanya lengkap, jadi dari awal sampai proses akhir,” ucap Yusuf Ateh.

Kerja sama tersebut telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pembenahan dan penertiban industri kelapa sawit, salah satunya adalah dengan melakukan audit.

Ia menjelaskan selama ini audit tata kelola industri kelapa sawit melibatkan lintas kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan lembaga terkait lainnya.

“Termasuk juga instansi pusat dan daerah, BUMN, perkebunan kelapa sawit, semua masuk objek audit kami,” ucapnya.

Kolaborasi yang BPKP lakukan dengan Kejaksaan Agung, tutur Yusuf Ateh melanjutkan, bertujuan untuk membenahi dan menertibkan industri kelapa sawit, memberi nilai tambah yang optimal bagi perekonomian negara, keuangan negara, dan kesejahteraan masyarakat.