18 Opsetan Satwa Dilindungi Dimusnahkan oleh BKSDA Sumsel

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Kamis, 24 Maret 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - 18 satwa dilindungi hasil awetan (opsetan) hasil penyidikan dan serahan warga dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan. Pemusnahan jasad satwa dilindungi yang sudah diawetkan itu dilakukan bersama Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik (KKHSG), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumsel dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan di lapangan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (18/3/2022) kemarin.

Kedelapan belas opsetan satwa yang dimusnahkan itu masuk dalam kategori dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/ MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dari 18 opsten itu, 3 di antaranya berasal dari hasil penyidikan yang sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan hukum dengan Petikan Berita Acara Nomor: 05-K/PMT-II/AD/V/2016 tanggal 25 Juli 2016 yang terdiri dari 1 harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), 1 kepala rusa sambar (Rusa unicolor), dan 1 macan tutul jawa/macan kumbang (Panthera pardus melas).

Sedangkan 15 opsetan satwa lainnya berasal dari serahan masyarakat selama kurun waktu 4 tahun terakhir (2018 - 2021), yang terdiri dari 3 harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), 4 beruang madu (Helarctos malayanus), 6 kepala rusa sambar (Rusa unicolor), 1 kepala kambing hutan sumatera (Capricornis sumatraensis), dan 1 macan dahan (Neofelis nebulosa).

18 opsetan satwa dilindungi dimusnahkan dengan cara dibakar oleh BKSDA Sumsel./Foto: BKSDA Sumsel

Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata mengatakan, merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, opsetan satwa tidak boleh dimanfaatkan di luar kepentingan pendidikan, peragaan, dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan. Namun pada opsetan satwa dengan kondisi mengandung bibit penyakit dan/atau rusak, opsetan satwa harus dilakukan pemusnahan.

“Untuk opsetan satwa dari hasil sitaan, pemusnahan ini merupakan salah satu upaya penuntasan putusan hukum terhadap kepemilikan ilegal satwa liar dan bagiannya. Sedangkan opsetan satwa dari hasil serahan masyarakat dalam kondisi rusak sehingga tidak dapat dimanfaatkan. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bagian edukasi kepada masyarakat serta kampanye untuk menurunkan kasus perburuan dan perdagangan satwa liar yang ada di Provinsi Sumatera Selatan,” terang Ujang.