Menuding Tambang Batu Bara Biang Banjir Sangatta
Penulis : Aryo Bhawono
Tambang
Rabu, 23 Maret 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Banjir di di dua kecamatan di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur sejak Sabtu hingga Senin (19-22/3/2022) menyebabkan ribuan orang mengungsi. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur tuding aktivitas tambang PT.Kaltim Prima Coal (KPC) merupakan biang banjir selama 3 hari ini.
Sebanyak 4.471 Kepala Keluarga atau 16.896 jiwa warga yang terdampak dari banjir ini. Jumlah tersebut diyakini terus bertambah mengingat luas serta tingginya permukaan air hingga mencapai ketinggian leher orang dewasa.
Wilayah terdampak paling parah berada di kecamatan Sangatta Selatan tepatnya di 3 desa yakni Desa Sangatta Selatan, Desa Pinang Raya dan Kelurahan Singa Geweh. Banjir ini juga telah menelan korban jiwa, 1 orang warga bernama Suriyati (41).
Jatam menyebutkan banjir kali ini dirasa paling parah selama kurun 20 tahun. Menurut mereka pembukaan hutan untuk tambang skala besar di wilayah hulu sungai Sangatta menjadi biang banjir ini.
“Kami menduga aktivitas pembukaan hutan dan penggalian gunung yang dilakukan oleh PT.Kaltim Prima Coal (KPC) merupakan penyebab banjir selama 3 hari ini,” ucap Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang.
Perusahaan itu memiliki konsesi seluas 90.938 Ha pada 1982. Pada awal tahun 2022 mendapatkan perpanjangan kontrak namun luas konsesi mengalami penciutan menjadi 61.543 Ha.
PT.KPC memproduksi batubara sebanyak 60 Juta metrik Ton, dan 75 persen hasil produksinya diekspor ke luar negeri.
Jatam Kaltim mencatat selama 39 melakukan aktivitas tambang, perusahaan itu melakukan sejumlah pelanggaran. Beberapa diantaranya adalah pencemaran Sungai Sangatta dan Bengalon serta kasus dugaan perampasan lahan terhadap masyarakat adat dan petani.
Pradarma menilai PT.KPC tidak bisa mengembalikan dan memulihkan fungsi alam di sejumlah kawasan seperti mata air, sungai, dan lubang tambang, Jatam Kaltim sendiri menemukan terdapat 191 lubang tambang yang tersebar di tiga kecamatan dibiarkan terbuka.
“Kami meminta pemerintah segera memberikan bantuan korban banjir, mengevaluasi dan memberi sanksi kepada PT KPC,” tandasnya.