Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Bengkalis
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Biodiversitas
Senin, 18 Oktober 2021
Editor : Raden Ariyo Wicaksono
BETAHITA.ID - Dalam sepekan terakhir, isu tentang harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) mengemuka. Mulai dari harimau yang masuk ke perkebunan warga di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Kejadian serangan harimau yang menewaskan 2 warga di Kabupaten Merangin, Jambi. Terakhir seekor harimau ditemukan mati terjerat di Bengkalis, Riau.
Dalam siaran persnya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyebut, Minggu pagi, 17 Oktober 2021, menerima kabar dari Polsek Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, tentang telah ditemukannya harimau sumatera mati di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana. Informasi harimau mati itu awalnya berasal dari masyarakat yang diteruskan oleh Kompol Irwandi AR, SH, kepada BBKSDA Riau.
Kabar tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh BBKSDA Riau dengan mengutus Tim Resort Bukit Batu turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan identifikasi awal. Disebutkan, lokasi temuan harimau mati itu berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), berupa perladangan masyarakat, berjarak kurang lebih 21,85 kilometer dari kawasan Suaka Margasatwa Bukit Batu.
Berdasarkan identifikasi awal, harimau mati tersebut berjenis kelamin betina, masih remaja, ditemukan dalam kondisi terjerat seling pada kaki kiri bagian depan. Bangkai harimau tersebut kemudian dievakuasi ke Kantor BBKSDA Riau di Pekanbaru untuk dilakukan bedah bangkai atau nekropsi, guna mengetahui penyebab dan perkiraan waktu kematian harimau tersebut.
Plh. Kepala BBKSDA Riau, Hartono memperkirakan, harimau itu mati tidak lebih dari dua hari sebelum ditemukan. Mengenai modus pemasangan jerat kawat seling yang kemudian menjerat kaki depan harimau, serta pelaku pemasang jerat, Hartono menyebut hal itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Belum lebih 2 hari (perkiraan kematian harimau). Masih dalam tahap lidik (modus pemasangan jerat). Kami masih melakukan pendalaman (pelaku)," kata Hartono, Minggu (17/10/2021).
Pihak BBKSDA Riau dalam laman media sosialnya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Melaporkan pada kesempatan pertama apabila melihat ada jerat terpasang dan oknum yang melakukan pemasangan jerat ke call centre No. 081374742981.
Disebutkan pula, BBKSDA Riau juga melakukan upaya, berupa menurunkan Tim ke TKP untuk operasi sapu jerat dan sekaligus melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang satwa yang dilindungi serta sanksi yang akan diberikan apabila melakukan pelanggaran terhadap satwa yang dilindungi, yaitu sesuai Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Yang mana bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Di tempat lain, sehari sebelumnya, BKSDA Jambi bersama Tim Gabungan Kepolisian berhasil menangkap seekor harimau sumatera berkelamin betina yang diduga telah menerkam 3 warga di Merangin, Jambi beberapa waktu lalu. Harimau itu ditangkap menggunakan perangkap yang dipasang BKSDA Jambi di Desa Air Batu, Kabupaten Merangin. Harimau itu masuk perangkap pada pukul 15.00 WIB, Sabtu (16/10/2021) dan selanjutnya dievakuasi.
Menurut Kepala BKSDA Jambi, Rahmad, yang ditangkap di Merangin itu kemudian direhabilitasi di Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) BKSD Mendalo, dengan tetap menjaga insting liarnya sehingga diharapkan dapat dikembalikan ke habitat alaminya. Saat diperiksa, harimau itu memiliki panjang 180 cm, dengan kondisi badan kurus dan kaki depan sebelah kanan terdapat bekas luka jerat.
Sebelumnya dua warga Merangin diterkam harimau hingga tewas dan satu warga lainnya luka-luka. Korban pertama bernama Rasidin (33) diterkam saat sedang istirahat usai melakukan penambangan emas tanpa izin di Desa Guguk, Kecamatan Renah Pembarap pada 25 September 2021 kemarin. Korban kedua, Pami (62) diserang harimau pada 11 Oktober 2021 dan mengalami luka-luka. Sedangkan korban ketiga, seorang pemuda bernama Abu Bakar (20) dilaporkan meninggal dunia diterkam harimau di Bukit Tamenit, Desa Air Batu, juga dari Kecamatan Renah Pembarap, saat sedang mencari sinyal telepon selular bersama ketiga temannya pada 13 Oktober 2021.
Selain itu, seekor harimau sumatera juga dilaporkan masuk ke perkebunan warga di kawasan Seuleukat, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh pada Sabtu (9/10/2021). BKSDA Aceh menerjunkan tim ke lokasi berupaya melakukan penggiringan agar harimau kembali masuk ke hutan. Bahkan belakangan BKSDA Aceh juga mendatangkan pawang harimau guna membantu penanganan harimau di Aceh Selatan.
"Tim BKSDA Aceh masih berada di tempat lokasi, berupaya melakukan penggiringan agar harimau masuk hutan. Mudah-mudahan harimau tersebut menjauh dari perkebunan, sehingga warga dapat beraktivitas seperti biasa di kebun mereka," kata Hadi Sofyan, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BBKSDA Subussalam Aceh, dikutip dari Antara.