KLHK: Laporan 11 LSM Soal Deforestasi Tanah Papua Prematur

Penulis : Tim Betahita

Hutan

Kamis, 11 Februari 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan laporan yang diterbitkan oleh 11 LSM mengenai deforestasi di Provinsi Papua dan Papua Barat menutupi fakta soal lokasi deforestasi dan perizinannya.

Kesebelas LSM dimaksud adalah Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong Raya, Mnukwar Manokwari, SKP Merauke, SKPKC Jayapura, Jerat Papua, Papua Forest Watch (PFW), Gemapala Fakfak, Walhi Papua, Auriga Nusantara, Forest Watch Indonesia. Yang pada Rabu, 10 Februari 2021 kemarin, kesebelas lembaga yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Memantau itu merilis laporan berjudul Menatap ke Timur: Deforestasi dan Pelepasan Kawasan Hutan di Tanah Papua.

Pada laporan, dipaparkan deforestasi di Indonesia mengarah ke Indonesia Timur, termasuk Tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat). Di Tanah Papua, deforestasi dibedah berdasar beberapa bahasan, termasuk periode menteri kehutanan. Dan, deforestasi tertinggi terjadi pada periode Menteri LHK Siti Nurbaya, seluas 298.687 hektare.

Namun, tanpa menyajikan data pembanding, KLHK melalui siaran persnya menyatakan bahwa laporan tersebut menutupi fakta mengenai siapa yang memberikan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit sehingga telah terjadi deforestasi pada areal seluas itu.

Ilustrasi izin. Foto: Net

Lebih jauh, KLHK menuding laporan tersebut menyembunyikan fakta untuk mencapai kesimpulan deforestasi tertinggi di Tanah Papua seolah-olah berasal dari perizinan di periode kepemimpinan Menteri Siti Nurbaya.

Menurut KLHK, laporan tersebut dikesankan sebagai laporan yang membahas soal asal usul deforestasi secara legalitas, namun menutupi fakta mengenai kapan dan siapa yang memberikan perizinan pada areal yang terjadi deforestasi tersebut.

KLHK menegaskan pelepasan kawasan hutan, termasuk untuk pembangunan perkebunan sawit, dimulai dari adanya surat rekomendasi pelepasan kawasan hutan yang diterbitkan oleh para bupati/walikota dan kedua gubernur di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Menurut KLHK, hampir semua deforestasi di Papua dan Papua Barat adalah bersumber dari perizinan sebelum pemerintahan Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya. Sementara, menurut KLHK, Disebutkan juga bahwa laporan koalisi tersebut menutupi fakta soal sebaran areal deforestasi selama 2015-2019 dan tanpa mengungkapkan pada periode siapa perizinan tersebut diterbitkan.

KLHK menyatakan dalam waktu dekat akan menerbitkan laporan sebaran areal deforestasi berdasarkan kapan perizinan itu diterbitkan, terutama di Papua dan Papua Barat.