Tahun 2020, Ada Perdagangan 1700 Satwa Liar Dilindungi
Penulis : Betahita.id
Hukum
Senin, 28 Desember 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama tahun 2020 telah menggagalkan perdagangan ilegal 1.733 satwa liar dilindungi. Tingginya angka perburuan dan perdagangan satwa liar mendorong KLHK serta instansi terkait bekerja sama mencegah dan menyelamatkan satwa liar agar dapat dikembalikan ke habitat asli.
Di antara satwa hasil penyelundupan yang berhasil diamankan, 825 ekor telah dilepasliarkan, 150 masih berada di kandang transit, dan 758 ekor mati saat pengangkutan dan ketika tiba di tujuan.
Baca juga Laju Kepunahan Massal Satwa Liar yang Keenam Semakin Cepat
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno mengatakan, upaya penyelamatan ini perlu ditindaklanjuti dengan pelepasliaran satwa kembali ke habitat aslinya, serta upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas agar tidak ada lagi kejahatan di bidang tumbuhan dan satwa liar (TSL).
“Yang paling penting adalah sebagian besar satwa dikembalikan ke habitat aslinya, yang lebih penting lagi, yang keren adalah tidak ada satwa yang masuk ke pelabuhan Tanjung Perak,” katanya saat memberikan penghargaan kepada penegak hukum dari Kepolisian di Jawa Timur dan Balai Besar Karantina Surabaya, yang turut dalam upaya menggagalkan penyelundupan satwa liar dilindungi.
Wiratno menegaskan telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mencegah aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi, dengan mengajak masyarakat peduli terhadap tumbuhan dan satwa liar. Aparat penegak hukum juga diajak untuk tidak membiarkan tumbuhan dan satwa liar itu keluar dari wilayah pengawasan mereka.
“Ada call center kita. Kita kerja sama lintas KSDA, dengan Sulsel, dengan Ambon, dengan semua. Perintah saya, kalau burungnya dari Ambon, BBKSDA Ambon harus ambil dengan biaya dia, tidak beban biaya di BBKSDA Jawa Timur, kan ini hanya menerima. Jadi dengan kebijakan saya itu, mereka terus ikut memperkuat penjagaan di pelabuhan-pelabuhan,” katanya seperti dikutip Suaraindo.
Menurut Dewan Pembina Biodiversity Society, Hariyawan A Wahyudi, kerugian negara akibat perdagangan satwa liar ini sangat besar. “Kerugian negara akibat perdagangan satwa liar mencapai Rp13 triliun setiap tahunnya. Itu berdasarkan data penelusuran Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan kemungkinan nilainya lebih besar lagi,” kata Wayudi seperti dikutip Mongabay, dalam sebuah seminar akhir tahun lalu.
Menurut majalah Tempo, sejak 2017-2019, polisi telah menangkap 796 penjual satwa ilegal dengan 15.610 satwa yang disita.
Baca juga KPK: Satwa Liar Dilindungi Biasa Jadi Gratifikasi
Pentingnya penjagaan dan pencegahan peredaran tumbuhan dan satwa liar, tidak lepas dari ancaman penyakit menular yang dibawa oleh tumbuhan dan satwa liar. Menurut Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Musyafak Fauzi, ada 105 jenis penyakit dari luar negeri yang dapat ditularkan melalui hewan, dan 600 lebih penyakit yang dapat ditularkan melalui tumbuhan.