Kasus Kebakaran Hutan di Riau, MA Kabulkan Kasasi KLHK
Penulis : Redaksi Betahita
Karhutla
Kamis, 03 Januari 2019
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dimohonkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus kebakaran hutan di Provinsi Riau oleh PT National Sago Prima (NSP).
Baca juga: Sampai 2018, KLHK Bawa 567 Kasus Kejahatan Lingkungan ke Pengadilan
“Ya betul, MA mengabulkan Kasasi KLHK,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah kepada kantor berita ANTARA di Jakarta, Rabu, 2 Januari 2019.
Abdullah mengatakan putusan tersebut dikeluarkan pada Senin, 17 Desember 2018. Adapun perkara dengan nomor 3067 K/PDT/2018 itu diadili oleh Hakim Agung Soltoni Mohdally dengan hakim anggota Hamdi Yunus Wahab.
Dalam putusan tersebut PT. NSP dinyatakan harus bertanggung jawab secara mutlak atas kebakaran hutan tersebut. Selain itu PT NSP juga diharuskan membayar biaya pemulihan atau rehabilitasi, dan diharuskan untuk membayar ganti rugi.
“Berapa ganti ruginya belum diketahui, belum didapat datanya,” kata Abdullah.
Kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika terjadi kebakaran hutan di Provinsi Riau yang berasal dari kebun milik PT NSP. KLHK kemudian menggugat PT NSP dan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan PT NSP terbukti bersalah dalam kasus kebakaran hutan tersebut dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp1,040 triliun.
Atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut, PT NSP kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tinggi Jakarta lalu menyatakan gugatan KLHK tidak dapat diterima. KLHK kemudian mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Belum diketahui apakah NSP akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi dalam kasus kebakaran hutan tersebut.