Masyarakat Adat Pekurehua Tuntut Bank Tanah Kembalikan Tanah Adat
Penulis : Kennial Laia
Agraria
Jumat, 22 Mei 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Masyarakat adat Pekurehua di Sulawesi Tengah mendesak Badan Bank Tanah untuk mengembalikan hak mereka atas tanah. Instansi pemerintah tersebut diduga melakukan penggusuran lahan yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun.
Menurut catatan Koalisi Kawal Pekurehua, konflik agraria tersebut dimulai pada 2023. Bank Tanah diduga memasang patok pembatas dan plang larangan pemanfaatan lahan tanpa izin di lahan eks-konsesi perusahaan kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari seluas 6.648 hektare di Lore Timur dan Lore Piore. Lahan ini sebelumnya merupakan objek sengketa antara masyarakat dengan perusahaan.
Koalisi menilai langkah tersebut sebagai klaim sepihak negara melalui skema hak pengelolaan (HPL) tanpa persetujuan dan pengakuan terhadap masyarakat adat yang telah lama mengelola wilayah tersebut. Pasalnya, di dalam lahan ini terdapat 2.840,68 hektare yang merupakan wilayah adat To Pekurehua Wanua Watutau, mencakup permukiman, kebun, sawah, area peternakan komunal, serta kolam ikan.
“Kami perempuan adat Pekurehua jauh-jauh dari tanah Napu, Sulawesi Tengah datang ke Jakarta, meninggalkan keluarga untuk memperjuangkan hak kami yang diambil oleh Badan Bank Tanah,” kata Karunia Cica Abe, perempuan adat Pekurehua pada konferensi pers di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
“Tanah itu kami manfaatkan untuk menanam sayur, cabe, dan lainnya untuk kebutuhan sehari-hari. Saya akan berjuang sampai titik darah penghabisan, sampai tanah kembali,” ujarnya.
Hilman dari Walhi Sulawesi Tengah mengatakan, kehadiran Badan Bank Tanah telah menambah konflik baru di wilayah Watutau, Moholo, Wingowanga, Kalemago, dan Alitupu. Menurutnya, konflik tersebut juga disertai kriminalisasi, di mana masyarakat mendapat tekanan, mulai dari pemasangan patok tanpa ada keterbukaan informasi, pendekatan milet (militer), hingga stigma negatif terhadap warga yang mempertahankan lahannya.
“Negara bahkan tidak mengakui keberadaan Masyarakat Adat dengan dalih Proyek Strategis penyangga pangan, negara justru melakukan pendekatan represif. Praktik ini tidak hanya merampas hak-hak masyarakat adat, tetapi juga memberikan dampak psikologis mendalam bagi perempuan yang harus hidup dalam ketakutan, trauma, dan kehilangan rasa aman, bahwa kriminalisasi dan pendekatan militeristik ini berdampak jauh lebih berat bagi kaum perempuan,” kata Hilman.
Amelia dari Solidaritas Perempuan mengatakan, tanah yang diklaim sepihak oleh Badan Bank Tanah merupakan tanah produktif yang dikelola perempuan adat dan komunitas. Di sini perempuan memproduksi pangan, merawat pengetahuan lokal, peradaban, menjaga keberlanjutan alam.
“Klaim sepihak ini bukan sekadar pengambilalihan ruang hidup perempuan, tetapi tindakan pemiskinan struktural oleh negara terhadap perempuan,” kata Amelia.
“Kebijakan yang mengabaikan pengalaman perempuan memperdalam ketimpangan, memperbesar kerja-kerja perawatan dan menciptakan trauma kolektif perempuan,” ujarnya.
Koordinator Nasional Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) Imam Hanafi menyebut klaim sepihak Badan Bank Tanah atas tanah adat To Pekurehua sebagai perampasan ruang hidup demi investasi.
“Padahal, wilayah adat To Pekurehua Wanua Watutau merupakan bagian penting Cagar Biosfer Lore Lindu dan dijaga melalui praktik tradisional. Proses penguasaan lahan juga dilakukan tanpa persetujuan masyarakat. Karena itu, kami mendesak pemerintah untuk mencabut HPL dan mengakui serta melindungi hak masyarakat adat,” kata Imam.


Share

