Gagasan BUMN Ekspor Prabowo dan Masa Depan EUDR
Penulis : Sadam Afian Richwanudin, Peneliti MADANI Berkelanjutan
OPINI
Jumat, 22 Mei 2026
Editor : Yosep Suprayogi
PRABOWO Subianto melontarkan gagasan pembentukan BUMN ekspor di bawah PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Melalui kebijakan ini, ekspor sejumlah komoditas strategis, seperti sawit, akan tersentralisasi melalui satu pintu. Pemerintah mengatakan langkah tersebut bertujuan menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, serta menekan praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
Alasan itu tidak sepenuhnya keliru. Praktik manipulasi nilai ekspor dan kebocoran devisa memang menjadi persoalan lama dalam tata kelola komoditas Indonesia. Namun, di saat bersamaan, gagasan BUMN ekspor juga menunjukkan kebuntuan pemerintah mencari solusi struktural di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan menambah penerimaan negara. Alih-alih memperkuat pengawasan dan penegakan hukum perdagangan, negara justru memilih jalur sentralisasi ekspor yang berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan baru dalam perdagangan komoditas nasional.
Persoalannya menjadi lebih serius ketika sawit masuk sebagai salah satu komoditas utama dalam skema tersebut. Sawit merupakan komoditas ekspor terbesar sektor pertanian Indonesia sekaligus komoditas yang selama satu dekade terakhir terus dikaitkan dengan deforestasi. Catatan MADANI menunjukkan, pada 2025 masih terdapat sekitar 26.000 hektare hutan alam yang hilang di dalam izin perkebunan sawit. Di tengah kondisi tersebut, tekanan global terhadap produksi sawit berkelanjutan semakin meningkat.
Uni Eropa, misalnya, kini sedang dalam proses penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang mewajibkan seluruh produk sawit yang masuk ke pasar Eropa harus melalui proses uji tuntas legalitas, dapat ditelusuri hingga titik produksi, dan bebas deforestasi. Kebijakan ini membuat rantai pasok sawit global bergerak menuju standar keberlanjutan yang jauh lebih ketat dibanding sebelumnya.
Indonesia sebenarnya mulai merespons perubahan tersebut melalui pembaruan sistem ISPO dalam Perpres No 16 Tahun 2025. Pemerintah tidak hanya memperbarui prinsip dan kriteria ISPO, tetapi juga memperluas cakupan sertifikasi hingga sektor hilir dan produk turunannya. Langkah ini terbilang cukup maju karena tuntutan keberlanjutan kini tidak lagi berhenti pada tingkat kebun, melainkan mencakup seluruh rantai pasok industri sawit.
Dalam konteks itu, pembaruan ISPO seharusnya menjadi momentum memperkuat daya saing sawit Indonesia di pasar global. Namun, langkah tersebut dapat kehilangan makna apabila ekspor sawit pada akhirnya dikendalikan melalui satu pintu BUMN. Sebab, tuntutan keberlanjutan selama ini tumbuh dari mekanisme pasar yang mengharuskan eksportir memenuhi standar lingkungan tertentu agar tetap dapat mengakses pasar internasional.
Di titik inilah kebijakan BUMN ekspor berpotensi bertabrakan dengan semangat EUDR. Regulasi ini pada dasarnya bekerja melalui mekanisme due diligence yang menghubungkan operator dan eksportir melalui rantai pasok yang transparan. Perusahaan yang ingin memasukkan produk sawit ke pasar Eropa harus mampu membuktikan asal-usul komoditas secara rinci, mulai dari lokasi kebun, legalitas lahan, hingga risiko deforestasi dalam rantai pasoknya. Sistem tersebut hanya dapat berjalan optimal apabila terdapat keterbukaan data, kompetisi pasar, serta insentif bagi pelaku usaha untuk membangun sistem dan praktik produksi yang berkelanjutan. Dalam kondisi ini, pasar berfungsi sebagai instrumen utama karena akses perdagangan sangat ditentukan oleh kemampuan pelaku usaha memenuhi standar keberlanjutan global.
Masalahnya, ketika negara memonopoli jalur ekspor melalui satu pintu BUMN, relasi perdagangan lintas negara berpotensi bergeser dari mekanisme pasar menuju keberpihakan politik dan geopolitik antarnegara. Akses pasar tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh kualitas tata kelola dan standar keberlanjutan masing-masing pelaku usaha, melainkan oleh keputusan otoritas negara yang mengendalikan ekspor. Situasi ini berisiko membuat proses due diligence menjadi lebih birokratis, tertutup, dan rentan dipengaruhi kepentingan politik perdagangan.
Dalam jangka panjang, sentralisasi ekspor justru dapat melemahkan kepercayaan pasar internasional terhadap sistem ketertelusuran Indonesia. Produksi berkelanjutan tidak lagi lahir dari kompetisi antar pelaku industri untuk memenuhi standar global, melainkan bergantung pada otoritas tunggal negara dalam menentukan hubungan dagang dan akses ekspor.
Akibatnya, sustainability berpotensi tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan akses pasar. Pelaku usaha yang telah berinvestasi membangun sistem ketertelusuran, perlindungan hutan, dan rantai pasok bebas deforestasi justru dapat kehilangan pasar dan konsumen apabila akses ekspor sepenuhnya ditentukan negara. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memperlambat transformasi sawit berkelanjutan yang selama ini mulai bergerak maju menghadapi tekanan pasar global.
Pemerintah perlu membaca lebih cermat konsekuensi kebijakan ini. Upaya memberantas kebocoran devisa memang penting, tetapi jangan sampai mengorbankan arah perbaikan tata kelola sawit yang sedang dibangun. Di tengah pasar global yang semakin menuntut transparansi dan produk bebas deforestasi, masa depan sawit Indonesia tidak lagi hanya ditentukan oleh besarnya volume ekspor, melainkan oleh kemampuan memenuhi standar keberlanjutan internasional.


Share

