Deforestasi oleh Kebun Kayu Rusak Ekologi DAS Kapuas
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Deforestasi
Kamis, 23 April 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Berbagai skema eksploitasi lahan, mulai dari proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) pada 1995-1997 hingga menjamurnya sejumlah aktivitas industri perusahaan, telah mengakibatkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas di Kalimantan Tengah (Kalteng) didera krisis ekologis. Demikian menurut Save Our Borneo (SOB) dalam laporan terbarunya.
SOB menguraikan, alih-alih diprioritaskan untuk dipulihkan kondisi ekologinya, DAS Kapuas justru terus menerus dibebani berbagai perizinan usaha ekstraktif. Beberapa di antaranya adalah konsesi perkebunan kayu—atau biasa disebut hutan tanaman industri—berskala besar, seperti PT Industrial Forest Plantation (IFP) dan PT Bumi Hijau Prima. Dua perusahaan tersebut menguasai lahan seluas masing-masing 100.989 hektare dan 20.352 hektare.
Direktur SOB, Muhammad Habibi mengatakan, angka deforestasi di Kalteng telah menyentuh angka 476.889,17 hektare. Angka itu dihitung berdasarkan luas kehilangan hutan alam sepanjang 2020-2024. Dari angka itu, sekitar 26.608 hektare di antaranya disumbang oleh dua perusahaan tersebut, dan menyebabkan DAS Kapuas berada dalam krisis ekologi.
“Pembukaan hutan alam yang diperuntukkan untuk perkebunan tanaman monokultur ini telah mengakibatkan deforestasi seluas 26.608 hektare. PT IFP memberikan angka terbesar, sebanyak 33,88% atau seluas 24.642 hektare untuk penanaman akasia. Sisanya, dilakukan oleh PT BHP untuk tanaman sengon dan balsa,” kata Habibi, pada Rabu (22/4/2026).
Habibi berpendapat, temuan ini tentu saja menjadi hal yang serius. Sebab, aktivitas deforestasi yang masih terjadi di dua konsesi tersebut menjadi paradoks, di tengah impian besar Pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Namun, sambung Habibi, ketidaksesuaian ini diperparah oleh temuan lain dalam kebijakan rencana pelaksanaan Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Untuk diketahui FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah kondisi yang ditargetkan terjadi, saat tingkat serapan karbon pada sektor kehutanan dan lahan lebih tinggi atau seimbang dibandingkan emisi karbon yang dihasilkan pada 2030. Kebijakan ini lahir pasca-Indonesia ikut dalam Paris Agreement.
“Rencana Kerja (Renja) untuk Kalteng sendiri dibuat dalam Dokumen Renja Provinsi Kalimantan Tengah Seri-A Folu Net Sink 2030 dengan Nomor: A-10/Renja-Kalteng/09/2022. Di dalamnya tertulis 12 aksi mitigasi yang kemudian disebut Rencana Operasi (RO),” ujar Habibi.
Berdasarkan desk study, lanjut Habibi, SOB menemukan bahwa sebagian besar RO itu berpusat pada RO4 untuk pembangunan hutan tanaman dan RO11 untuk perlindungan kawasan konservasi. Dalam hal ini SOB menemukan bahwa target luasan pada RO11 agak membingungkan. Pada PT IFP, meskipun memiliki luas konsesi terbesar, tetapi target RO11 yang diharapkan hanya mencapai 54,47% dari luas konsesinya. Sementara pada PT BHP, persentasenya justru lebih besar, yakni 90,96% dari luas konsesinya.
“Maka pertanyaan kami, bagaimana perusahaan-perusahaan ini dapat mewujudkan target RO ini? Saat melakukan observasi langsung di lapangan, kita menemukan beberapa titik RO11 nyatanya tidak digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Habibi.
Lebih lanjut Habibi menjelaskan, di konsesi PT BHP, tim SOB juga menemukan adanya kegiatan deforestasi yang terjadi di dalam zona RO11. Area yang seharusnya menjadi kawasan konservasi ini justru dibuka dan beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sengon dan balsa.
Tak hanya, tim SOB bahkan menemukan dua individu owa-owa atau gibon (Hylobates sp.) berada di dalam zona RO11 tersebut. Besar kemungkinan, areal tersebut memang merupakan habitat satwa tersebut. Sayangnya, areal tersebut kondisinya sudah terfragmentasi oleh jalan yang dibangun perusahaan.
“Biasanya keberadaan jalan ini jadi penanda bahwa lokasi tersebut akan dibuka untuk areal penanaman,” ucap Habibi.
Area base camp, pembibitan, lokasi penumpukan kayu log hasil pembukaan hutan pada area RO11 di dalam konsesi PT BHP. Sumber: SOB.Habibi bilang, hal serupa juga SOB temukan di konsesi PT IFP. Pada salah satu titik di wilayah Desa Muroi Raya, yang diklasifikasikan sebagai RO11, pada 2023 lalu diketahui pernah mengalami deforestasi. Areal tersebut saat ini bahkan telah beralih fungsi menjadi perkebunan kayu akasia.
Habibi mengatakan, hasil monitoring operasi perkebunan kayu di DAS Kapuas ini menunjukkan bahwa kebijakan yang ada saat ini belum efektif untuk mengendalikan deforestasi. SOB juga menganggap FOLU Net Sink 2030 yang ditetapkan pemerintah, justru terkesan hanya sebagai alat greenwashing saja. Sebab, indikasi yang ada malah menunjukkan bahwa RO hanya menjadi dokumen administratif tanpa daya paksa yang efektif, dan justru melahirkan kesan hiporkrisi kebijakan.
“Ketika satu tangan pemerintah menetapkan target penerapan karbon, tetapi tangan lainnya membiarkan penghancuran karbon sink utama. Kami menilai Renja FOLU Net Sink 2030 pada kedua perusahaan ini tidak realistis. Bukan hanya karena target capaiannya yang tidak masuk akal, tetapi juga menimbulkan keraguan besar pada proses implementasinya,” kata Habibi.
Dalam momen peringatan Hari Bumi ini, SOB juga menyerahkan Laporan Monitoring Deforestasi di PT IFP dan BHP kepada Dinas Kehutanan Kalteng, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kalteng, dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kahayan. Tidak hanya memuat hasil temuan, dalam laporan tersebut SOB juga menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap tiga unsur terkait yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan.
Habibi menegaskan, monitoring deforestasi yang SOB lakukan di dua konsesi perusahaan tersebut bukanlah ditujukan untuk mencari kesalahan. Namun, agar ada perbaikan, review dan revisi, pengawasan sesuai mandat UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta penghentian aktivitas deforestasi oleh perusahaan yang menghilangkan tak hanya hutan tetapi juga habitat hidup satwa, hingga memperparah ekologi DAS Kapuas.


Share