Lima Petani di Aceh Diculik Buntut Konflik Agraria

Penulis : Kennial Laia

Agraria

Selasa, 07 April 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Lima petani yang tergabung dalam Serikat Tani Aceh (SETIA) diduga mengalami penculikan oleh Kepolisian Daerah Lampung, buntut konflik dengan perusahaan pelat merah PT Perkebunan Nusantara IV atau PTPN IV. 

Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), insiden terjadi pada Sabtu, 4 April 2026. Lima petani yang diculik di antaranya Dwijo Warsito (Ketua SETIA), Abdullah, Adi Darma, Iwan Riski, dan Suwanto. Per Senin, 6 April 2026, hanya dua yang telah dibebaskan setelah desakan masyarakat dan pendampingan hukum, yakni Suwanto dan Iwan Riski.  

Menurut pemantauan lapangan oleh KPA, saat ini para petani yang tergabung dalam Serikat Tani Aceh (SETIA) di Cot Girek, Aceh Utara, terus mengalami intimidasi oleh PTPN IV. Perusahaan tersebut diduga terus menggusur tanah para petani dengan bantuan Brimob Polda Aceh. 

“Penculikan dan intimidasi ini merupakan bentuk nyata pembungkaman kepada pada pejuang agraria, yang memperjuangkan hak atas tanah dan sumber penghidupannya,” kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika, Senin, 6 April 2026. 

Seruan solidaritas untuk pembebasan tiga petani anggota Serikat Tani Aceh oleh Kepolisian Daerah Lampung. Dok. KPA

Dewi mengatakan, kelima Petani asal Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara ini hendak ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan KPA, terkait masalah kriminalisasi dan konflik agraria yang dialami oleh para Petani di Aceh Utara. 

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Aceh, Lampung, maupun Sumatera Selatan mengenai status hukum dan situasi terkini kelima petani tersebut. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius atas keselamatan pejuang agraria.

Dewi menyebut penangkapan tersebut sebagai pelanggaran HAM dan hukum. "Penangkapan dilakukan tanpa kejelasan surat perintah, tanpa pemberitahuan kepada keluarga maupun organisasi. Hal ini juga merugikan petani sebab seringkali dilakukan dengan cara-cara kekerasan demi memaksa korban mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan," katanya. 

Akar masalah

Petani SETIA tengah memperjuangkan tanah seluas 7.506 hektare yang diklaim oleh PTPN IV, padahal para Petani tidak pernah menyetujui atau melepaskan tanahnya untuk dimasukkan dalam izin Hak Guna Usaha (HGU).

"Sayangnya konflik agraria ini tidak pernah ditangani oleh pemerintah daerah maupun pusat dan dibiarkan terkatung-katung puluhan tahun. Kriminalisasi terhadap petani bukan karena pelanggaran melainkan pesanan pengusaha yang tidak sudi melihat perjuangan para petani," kata Dewi. 

Menurut data KPA, lahan pertanian yang dikuasai petani SETIA merupakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) KPA yang telah diusulkan sejak 2017. "Artinya tanah petani SETIA telah menjadi prioritas penyelesaian konflik agraria," kata Dewi.

Pada 24 September 2025 lalu, KPA juga kembali menyerahkan 865 LPRA di seluas 1.762.577 hektare dalam pertemuan dengan pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah. Usulan tersebut telah disepakati akan diselesaikan oleh Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) DPR RI.

Dewi mendesak agar Kapolri segera memerintahkan Kapolda Aceh untuk membebaskan tiga petani tanpa syarat serta menghentikan kriminalisasi dan represi kepada para pejuang agraria; serta mengevaluasi HGU PTPN IV di Cot Girek yang ada di atas tanah petani SETIA.