Walhi: Banjir Bengkulu adalah Buah Kejahatan Ekologis

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Ekologi

Minggu, 12 April 2026

Editor : Yosep SUPRAYOGI

BETAHITA.ID - Banjir yang melanda hampir seluruh wilayah Provinsi Bengkulu sejak 5 April 2026 dianggap bukan sekadar dampak hujan deras atau cuaca ekstrem semata. Peristiwa yang menjangkau Kabupaten Lebong, Kepahiang, Rejang Lebong, Bengkulu Tengah, Seluma, hingga Kota Bengkulu, ini memperlihatkan sebuah pola yang jauh lebih serius.

Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, krisis ekologis yang telah berlangsung lama di Bengkulu, kini meledak dalam bentuk bencana lintas wilayah. Dari kawasan hulu hingga hilir, air meluap dengan cepat, merendam rumah-rumah warga, memutus akses jalan, melumpuhkan aktivitas ekonomi, merusak stok pangan rumah tangga, menghanyutkan bibit pertanian, dan memaksa masyarakat bertahan di tengah situasi darurat yang terus berulang.

Walhi Bengkulu menganggap banjir ini bukanlah peristiwa alam yang berdiri sendiri. Ini adalah konsekuensi langsung dari rusaknya bentang alam Bengkulu akibat ekspansi industri ekstraktif, lemahnya perlindungan daerah aliran sungai, serta tata ruang yang gagal melindungi keselamatan rakyat.

Aktivitas pertambangan batu bara, perkebunan skala besar, dan berbagai bentuk konsesi di kawasan tangkapan air telah menghancurkan tutupan hutan, merusak struktur tanah, menghilangkan daya serap kawasan hulu, dan mempercepat limpasan air ke wilayah tengah dan hilir. Tidak ada banjir tanpa kerusakan hulu, dan tidak ada kerusakan tanpa pelaku. Dalam konteks ini, korporasi yang beroperasi di bentang alam Bengkulu harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Penampakan salah satu titik banjir di Kabupaten Kepahiang tahun 2026. Sumber: Walhi Bengkulu.

Namun menurut Walhi Bengkulu tanggung jawab tidak berhenti pada korporasi. Negara, baik pemerintah daerah maupun pusat, juga tidak dapat terus bersembunyi di balik narasi “bencana alam”. Risiko yang hari ini menenggelamkan rumah warga sesungguhnya diproduksi melalui keputusan politik dan kebijakan ruang yang mengabaikan keselamatan ekologis.

Izin pertambangan dan perkebunan terus diterbitkan di wilayah sensitif, kawasan hutan dialihfungsikan, rawa dan daerah resapan menyusut, sementara tata ruang justru melegalkan pembangunan di kawasan rawan banjir dan sempadan sungai. Negara bukan sekadar gagal mencegah, tetapi dalam banyak kasus justru menjadi fasilitator lahirnya risiko ekologis yang hari ini ditanggung rakyat.

Karakter banjir yang terjadi kali ini memperlihatkan skala yang sangat luas, menjangkau wilayah hulu hingga hilir dalam waktu cepat, dengan tinggi muka air di sejumlah lokasi mencapai lebih dari satu meter hanya dalam hitungan jam. Selain genangan di permukiman dan kerusakan infrastruktur, bencana turunan seperti longsor di Seluma Timur dan puting beliung di Rejang Lebong semakin menegaskan bahwa daya dukung ekologis Provinsi Bengkulu berada dalam kondisi kritis. Dampak yang ditimbulkan juga berlapis: bukan hanya kerugian fisik, tetapi juga krisis pangan rumah tangga, ancaman gagal tanam, kerusakan ekonomi desa, serta potensi penyakit pasca-banjir yang membebani kelompok paling rentan. 

“Kami menuntut audit menyeluruh dan pencabutan izin seluruh perusahaan tambang, perkebunan, dan konsesi lain yang beroperasi di daerah aliran sungai prioritas Provinsi Bengkulu. Penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan ekologis harus segera dilakukan dengan menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability,” ujar Julius Nainggolan, Kepala Divisi Advokasi Walhi Bengkulu, dalam sebuah keterangan tertulis, pada Senin (6/4/2026).

Selain itu, imbuh Julius, pemerintah harus memberlakukan moratorium izin baru di seluruh kawasan tangkapan air, sempadan sungai, rawa, dan bentang alam sensitif lainnya. Pemulihan yang dibutuhkan bukan sekadar proyek normalisasi sungai atau pembangunan infrastruktur jangka pendek, tetapi rehabilitasi menyeluruh kawasan hulu DAS, perlindungan ruang resapan, pemulihan rawa, dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan serta pemulihan ruang hidup mereka.

Julius menuturkan, banjir Bengkulu 2026 adalah peringatan keras bahwa krisis ekologis di provinsi ini telah mencapai titik darurat. Menyederhanakan persoalan ini hanya sebagai dampak hujan deras adalah bentuk pengaburan tanggung jawab dan pengulangan kebohongan lama yang terus merugikan rakyat. Yang sedang terjadi adalah kejahatan ekologis yang terstruktur, dengan korporasi sebagai pelaku utama dan negara sebagai fasilitator.

“Karena itu para pelaku perusakan lingkungan dan pejabat yang memberikan izin tanpa mempertimbangkan keselamatan ekologis harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, politik, dan moral,” ujarnya.