18 Organisasi Desak PEFC Cabut Sertifikat Pembabat Hutan Borneo
Penulis : Aryo Bhawono
Hutan
Jumat, 03 April 2026
Editor : Raden Ariyo Wicaksono
BETAHITA.ID - Belasan organisasi masyarakat sipil dari Indonesia, Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Eropa mendesak Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) mencabut sertifikat PT Mayawana Persada serta PT Industrial Forest Plantation karena deforestasi. Operasi dua perusahaan itu telah membabat hutan tropis, merusak kawasan gambut, hingga merisikokan orang utan kalimantan (Pongo pygmaeus).
PT Mayawana Persada memiliki area konsesi seluas 138.000 hektare. Sepanjang tahun 2021 - 2024, perusahaan itu telah membuka 34.000 ha lahan, dua pertiga diantaranya merupakan lahan gambut dan ekosistem alami yang dapat menyerap karbon.
Deforestasi ini juga merusak habitat satwa endemik Kalimantan yang terancam punah, yaitu orang utan kalimantan. Hilangnya habitat satwa akan menimbulkan efek domino lain seperti kematian satwa, hingga konflik satwa dengan manusia.
Selain itu PT Mayawana Persada juga mengancam ruang hidup masyarakat adat, khususnya masyarakat adat Dayak Kualan Hilir dan Kayong Utara. Pembukaan lahan mengambil sumber penghidupan masyarakat adat yang bergantung pada hutan. Alat berat milik PT Mayawana Persada juga kerap masuk ke wilayah perkebunan dan sawah milik masyarakat adat untuk kemudian mengambil area tersebut untuk ditanami eukaliptus dan berbagai tanaman monokultur lainnya.
“Selama hampir satu dekade, PT Mayawana Persada terus membabat hutan Kalimantan tanpa menghadapi sanksi yang berarti, meskipun bukti deforestasi telah berulang kali disampaikan. Desakan kepada PEFC ini adalah langkah krusial untuk menghentikan praktik impunitas dan memastikan bahwa skema sertifikasi tidak justru melindungi pelaku perusakan hutan,” ujar Direktur Satya Bumi Andi Muttaqien.
Satya Bumi duduk sebagai salah satu dari lembaga yang mengirimkan surat ke PEFC. Lembaga lainnya di antaranya LinkAR Borneo, AMAN Kalimantan Barat, Auriga Nusantara, Earthsight, Environmental Paper Network, Fern, Forest, Watch Indonesia, Friends of the Earth, Greenpeace Indonesia, Hutan Kita Institute (HaKI), Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), LBH Pontianak, Mighty Earth, Rainforest Action Network, Save Our Borneo, Walhi, dan Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL)
Perusahaan kedua yang juga dilaporkan ke PEFC adalah PT Industrial Forest Plantation. Perusahaan kayu ini menguasai sekitar 100.000 ha lahan di Kalimantan. Catatan koalisi organisasi masyarakat sipil menyebutkan PT Industrial Forest Plantation berada di urutan kedua sebagai perusahaan yang melakukan deforestasi paling agresif, satu peringkat di bawah PT Mayawana Persada.
Catatan audit perusahaan itu menyebutkan luas pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan ini. Pada tahun 2024 dan 2025, PT Industrial Forest Plantation diaudit oleh MUTU International, hasilnya pada tahun 2024 tercatat luas area yang dibuka oleh perusahaan mencapai 29.075 ha.
Besaran ini didapat dari total luas pembukaan lahan sejak April 2010 hingga Juni 2024. Proses pembukaan lahan kemudian berlanjut di tahun 2025. Hasil audit mencatat, perusahaan telah membuka 34.740 ha. lahan di Kalimantan.
Kini PT Mayawana Persada dan PT Industrial Forest Plantation sedang masuk dalam tahap review untuk mendapatkan sertifikat dari PEFC. Koalisi organisasi masyarakat sipil menilai, PEFC perlu mempertimbangkan ulang kedua perusahaan tersebut. PT Industrial Forest Plantation juga terbukti melakukan penjualan kayu hasil pembukaan lahan. Berbagai catatan secara terang menunjukan praktik perusahaan yang justru merusak lingkungan. Sertifikat “hutan lestari” dari PEFC hanya menjadi bentuk greenwashing dalam tata kelola hutan.
Catatan-catatan itu menjadi dasar desakan kepada PEFC untuk mencabut sertifikat PT Mayawana Persada dan PT Industrial Forest Plantation. Lembaga sertifikasi itu juga harus mengecualikan perusahaan yang telah menebang hutan alami sejak tahun 2010 dari daftar perusahaan yang dapat disertifikasi, serta menghentikan sertifikasi parsial perusahaan yang terlibat dalam deforestasi baru-baru ini.
Mereka harus mengadopsi pendekatan Kebijakan untuk Asosiasi yang akan mengecualikan perusahaan dari sertifikasi jika ada perusahaan dalam kelompok perusahaannya yang melanggar standar PEFC;
Selain itu PEFC harus menangguhkan dukungan (endorsement) terhadap Badan Sertifikasi Kehutanan Indonesia (IFCC) hingga standarnya diubah untuk mencerminkan keberlanjutan dan anti deforestasi.


Share
