Ketika Sunatullah Menolak Rukyat

Penulis : Yosep Suprayogi, Pemimpin Redaksi Betahita.ID

EDITORIAL

Senin, 23 Maret 2026

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

LANGIT Hejaz pada tahun kedua Hijriyah. Di bawah kubah senja, tepat ketika benda langit paling terang setelah bulan—Planet Venus, tapi sering disebut Bintang Kejora—mulai menembus fase senja nautikal di ufuk barat, mata telanjang kita dapat menangkap pantulan foton paling redup dari batas cakrawala. Di atmosfer Madinah dengan tingkat polutan PM2.5 pada angka hampir 0 µg/m³ itulah, kaidah Rukyatul Hilal pertama kali diundangkan. Ini adalah perintah tekstual, yang bersandar semata-mata pada ketajaman penglihatan.

Belum ada teropong—ini masih 1000 tahun setelah nabi wafat. Tapi, di masa itu langit tanpa tabir artifisial, berada di kelas 1 dalam Skala Bortle. Mata leluasa menerima cahaya lemah dengan panjang gelombang 0,5 mikrometer—dua ratus kali lebih tipis dari sehelai rambut.

Hingga kemudian, mesin uap pertama dibakar pada Era Revolusi Industri. Langit perlahan berubah menjadi wadah limbah.

Di titik inilah Rukyatul Hilal melawan mekanika partikel. Cahaya hilal sangat tipis. Daya tembusnya lemah. Cahaya dari matahari itu sebelumnya telah menempuh perjalanan sejauh 150 juta kilometer, lalu menabrak permukaan bulan yang tak rata, dengan albedo (daya pantul) setara aspal jalan. Hanya sekitar 12% yang selamat, kembali ke antariksa.

Ilustrasi rukyatul hillal yang terkendala polusi udara. Ilustrator: GT/Betahita

Dalam fase hilal, posisi bulan hampir sejajar dengan garis bumi dan matahari. Hanya bagian sangat kecil dari tepian bulan tersinari dan memantulkan cahayanya ke arah Bumi. Itulah foton hilal: sisa pantulan yang sangat redup.

Di udara Madinah yang bersih, foton hilal hanya mengalami Hamburan Rayleigh. Panjang gelombangnya jauh lebih kecil dari molekul gas nitrogen dan oksigen di udara, sehingga lintasannya tetap lurus menuju retina nabi dan para sahabat. Cahaya itu sampai dengan selamat, menjadi penanda bahwa malam di bulan baru sudah tiba.

Namun keadaan atmosfer sudah berbeda sekarang. Udara sudah sesak oleh particulate matter (PM2.5), bahkan melewati ambang batas toleransi 5 µg/m³ yang ditetapkan World Health Organization (WHO). Atmosfer kehilangan sifat kacanya.

Hukum Hamburan Mie (Mie Scattering)—bukan karena partikelnya berpilin seperti mi, melainkan karena ditemukan Gustav Mie—mengambil alih ruang pandang.

Foton membentur partikel polutan yang berukuran 5 kali panjang gelombangnya, menghamburkannya secara acak, presisi sesuai sudut datang, tapi kemana-mana. Hanya sedikit yang berhasil lolos dari pagar ini, dan ada lebih sedikit lagi yang bisa sampai ke lensa pengamat.

Kita tahu, partikel pendistorsi itu terus dilepaskan ke udara dan belakangan makin menjadi-jadi, melalui cerobong pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Secara empiris, observasi visual akan semakin sering mengkhianati kalkulasi matematis (hisab)—bukan sebaliknya.

Data di lapangan mengonfirmasi hal tersebut. Berdasarkan rekam jejak di observatorium pesisir utara Jawa seperti Bukit Condrodipo dan Tanjung Kodok, kegagalan menangkap hilal pada elevasi kritis berulang kali divonis akibat ufuk barat "berawan" atau "mendung total". Padahal, kegagalan demi kegagalan itu seharusnya dibaca sebagai pesan alam terhadap kebrutalan industri ekstraktif; bahwa fisika sedang menolak rukyat.

Namun di atas meja birokrasi, kegagalan-kegagalan itu justru dihalalkan. Pada 30 Mei 2024, negara mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Regulasi ini membuat ormas-ormas keagamaan—yang selama berabad-abad menjadi barisan puritan penjaga tradisi rukyat—diizinkan ikut menambang batu bara, bahan bakar utama PLTU, sumber primer PM2.5.

Sebuah kebetulan jika sabuk tungku batu bara paling padat ini berjejer rapat di sepanjang pesisir utara Jawa, koridor yang sama di mana puluhan observatorium rukyat secara rutin gagal menangkap hilal. Cerobong-cerobong PLTU itu terus memompa partikulat buangan berdiameter 2,5 mikrometer (PM2.5) ke udara. Residu tersebut melayang membentuk dinding polutan di atas Laut Jawa, menaikkan konsentrasi di udara secara persisten hingga menembus angka 85 µg/m³.

Stasiun rukyat di Indonesia bagian tengah dan timur mengalami persoalan yang sama. Titik pantau seperti Pantai Galesong di Takalar, Pantai Kastela di Ternate, atau Pantai Latuhalat di Ambon juga telah dikuasai Hukum Hamburan Mie. Di koridor Wallacea ini, langit berhadapan dengan episentrum industri baru: hilirisasi nikel dan PLTU captive di kawasan industri.

Pembakaran jutaan metrik ton batu bara di kawasan ini, dari Morowali di Sulawesi hingga Halmahera di Maluku Utara, memproduksi awan partikulat PM2.5 yang secara periodik disapu oleh sirkulasi angin monsun melintasi perairan. Angin itu mengantarkan dinding debu silika langsung ke garis cakrawala stasiun pengamatan timur, menaikkan angka polutan di lingkar perairan hingga 50-100 µg/m³.

Silogisme rantai pasok itu kini terkunci kokoh: antara institusi penafsir teks langit, eskalasi kerusakan atmosfer, dan syarat afdol pelaksanaan rukun keempat. Mengurai paradoks ini hanya menyisakan satu jalan rasional: mematahkan rantainya dengan menolak turun ke lubang tambang batu bara.

Jika tidak, lensa teleskop hanya akan membidik ruang hampa yang sesak oleh polutan. Cahaya hilal itu tidak akan tiba, dihalangi oleh residu yang mereka produksi sendiri. Sebab di batas cakrawala, sunatullah tidak pernah bernegosiasi dengan teologi.