Berikan Hak untuk Terisolasi kepada O'Fongana Manyawa

Penulis : Yosep Suprayogi, Pemimpin Redaksi Betahita.ID

EDITORIAL

Selasa, 10 Maret 2026

Editor : Aryo Bhawono

JIKA seorang warga yang menetap di balik tembok beton perkotaan berhak atas jaminan keamanan secara mutlak, logika hukum apa yang menganulir hak tersebut ketika ruang hidup yang dipilih adalah kedalaman kanopi hutan?

Ini adalah pertanyaan elementer tentang kedaulatan warga negara, namun masih luput dari leksikon republik ini, sejak “Menjadi Indonesia” masih berupa draft dan dipertukarkan di bawah meja. Hingga hari ini pun, publik belum sepenuhnya mafhum akan hak untuk terisolasi—sebuah hak hidup bagi mereka yang berada dalam kontak terbatas atau yang memilih untuk tidak melakukan kontak sama sekali dengan peradaban luar atau Pueblos Indígenas en Aislamiento y en Contacto Inicial (PIACI). Baru pada 2 Maret lalu, hak ini disebut-sebut, ketika 28 organisasi dari belasan negara mengadopsi Deklarasi Jakarta. Deklarasi tersebut memunculkan satu konklusi empiris:  keberadaan masyarakat adat dalam isolasi semakin terancam oleh kebijakan negara yang memfasilitasi perluasan industri ekstraktif.

Di pedalaman Pulau Halmahera, ancaman itu nyata adanya, maujud dalam poligon konsesi. Hutan seluas sekitar 18 ribu hektare yang menjadi teritori O'Fongana Manyawa—sebuah autonim yang bermakna "Orang yang Berdiam di Hutan"—telah dikaveling secara legal ke dalam area Kontrak Karya raksasa nikel PT Weda Bay Nickel (WBN). Di mata instrumen negara modern, hutan belantara di semenanjung Halmahera direduksi menjadi sekadar terra nullius—ruang kosong yang menanti untuk diisi oleh mesin-mesin pembangunan. Negara menarik garis demarkasi yang kaku: ketidakhadiran 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) diubah menjadi justifikasi legal untuk meniadakan eksistensi spasial mereka.

Padahal, pilihan untuk mengisolasi diri bukanlah bentuk primitivisme, melainkan sebuah sanitary cordon—protokol karantina ruang berbasis memori virologi. Secara epidemiologis, ketiadaan interaksi historis memastikan kelompok terisolasi memiliki tak memiliki imunitas terhadap patogen komuter dari dunia luar. Sains kedokteran tropis telah merekam bukti yang ajek. Ketika Suku Nahua di Amazon Peru mengalami kontak paksa akibat penetrasi mesin pembalakan kayu pada 1980-an, 50 persen dari total populasi mereka tewas oleh influenza, campak, dan infeksi saluran pernapasan akut hanya dalam kurun 36 bulan. Di garis batas hutan Halmahera, sebuah batuk dari pekerja tambang atau operator alat berat akan memiliki daya rusak mekanis yang setara dengan senjata biologis.

Dua O'Fongana Manyawa berfoto di kedalaman hutan di Halmahera, Maluku Utara. Foto: Yudi Nofandi/Auriga Nusantara.

Republik ini tidak perlu jauh-jauh melihat ke Peru untuk mengetahui dampak riilnya, karena telah memiliki arsip kegagalannya sendiri. Pada kuartal pertama 2015 di lanskap Bukit Duabelas, Jambi, 11 Orang Rimba tewas beruntun. Kendati diagnosis medis menyebut malnutrisi dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), diagnosis tata ruang menunjuk pada hilangnya kanopi hutan heterogen yang dikonversi menjadi kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri. Integrasi paksa itu terbukti hanya melahirkan kelaparan struktural, dan menjerat warga adat dengan delik pencurian dalam KUHP saat mereka terpaksa memungut brondolan sawit demi ditukar makanan di tanah leluhurnya sendiri.

Konstruksi hukum kita selama ini menahan laju keadilan terhadap masyarakat adat melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Frasa "sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat" dioperasikan sebagai instrumen karantina oleh negara untuk mendiskualifikasi entitas komunal yang menolak sedentarisasi. Untuk membedah kebuntuan ini, sumbu konstitusi harus digeser. Menabrakkan ekskavator ke wilayah terisolasi bukanlah ranah sengketa agraria, melainkan skema depopulasi laten. Oleh karena itu, pengujiannya wajib diletakkan pada Bab XA UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia.

Membiarkan korporasi mengeksploitasi ruang hidup O'Fongana Manyawa adalah pelanggaran terencana terhadap Pasal 28A yang menggaransi hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Ia juga menganulir amanat Pasal 28H ayat (1) tentang hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Memaksa kontak melalui perluasan poligon tambang, secara hukum dan medis, adalah kesengajaan administratif oleh negara untuk memfasilitasi etnosida biologis. Negara tidak sedang lalai; negara secara sadar menukar nyawa PIACI dengan ambisi hilirisasi nikel.

Indonesia harus segera mengadopsi kerangka kerja No-Contact Policy demi mengunci konsesi di wilayah tak terhubung. Kebijakan ini pada hakikatnya adalah protokol kesehatan konstitusional darurat, bukan sekadar instrumen pengakuan adat. Keberadaban sebuah negara modern tidak diukur dari kemampuannya mengasimilasi setiap individu untuk memegang kartu identitas, melainkan diuji oleh kapasitasnya menahan diri, pada sejauh mana kekuasaan bersedia menarik mundur mesin ekstraksinya demi menghormati hak mereka yang secara sadar menolak terhubung.

Menghormati isolasi PIACI bukanlah konsesi belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional absolut. Negara harus tetap hadir. Tapi cukup dengan berjaga di batas hutan mereka.