Longsor Bantar Gebang, Walhi Tuntut Reformasi Pengelolaan Sampah
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Sampah
Rabu, 11 Maret 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), mengalami longsor dan merenggut nyawa 4 warga, pada Minggu (8/3/2025). Tragedi tersebut menegaskan bahwa sistem pengelolaan sampah yang selama ini bertumpu pada penumpukan telah mencapai krisis dan membahayakan keselamatan manusia, demikian menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Menurut Walhi, longsornya gunungan sampah di Zona IV TPST Bantar Gebang ini adalah bukti kegagalan pemerintah, khususnya Pemerintah Jakarta, dalam mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah, sehingga menyebabkan bencana dan tragedi kemanusiaan itu berulang terjadi di Bantar Gebang. Walhi menuntut pemerintah segera melakukan transformasi tata kelola sampah.
Menurut Walhi, tragedi TPST Bantang Gebang bukan sekedar kecelakaan, melainkan konsekuensi dari model pengelolaan sampah yang terus mempertahankan praktik kumpul, angkut lalu buang, dan menumpuk sampah dalam skala besar. Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan pencemaran, tetapi juga menciptakan risiko bencana bagi pekerja, pemulung, dan warga yang tinggal di sekitar lokasi pembuangan sampah.
Pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi, Wahyu Eka Styawan, mengatakan peristiwa ini mengulang luka lama yang seharusnya sudah menjadi pelajaran penting bagi negara. Pada 2005, pernah terjadi longsor sampah besar di Leuwigajah yang menewaskan ratusan orang. Namun lebih dari dua dekade kemudian, pendekatan pengelolaan sampah nasional masih saja bertumpu pada penumpukan di tempat pembuangan akhir yang terus meninggi dan semakin berbahaya.
“Sebelumnya TPA (tempat pembuangan akhir) Cipayung juga telah longsor. Jika dihitung selama musim penghujan ini telah terjadi 3-5 kejadian longsor dalam kurun waktu 6 bulan saja," ujar Wahyu, dalam sebuah keterangan tertulis, pada Senin (8/3/2026).
Wahyu berpendapat, kondisi di TPST Bantar Gebang merupakan cerminan krisis yang lebih luas di berbagai kota di Indonesia. Banyak TPA telah melampaui kapasitas daya tampungnya, sementara produksi sampah terus meningkat tanpa strategi pengurangan yang serius.
Situasi ini juga terlihat dari banyaknya TPA yang terpaksa ditutup di hampir 343 dari 550 TPA di Indonesia karena berstatus open dumping. Hal ini menunjukkan bagaimana keterbatasan kapasitas TPA dapat dengan cepat memicu krisis penumpukan sampah di wilayah perkotaan.
Wahyu menambahkan, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tengah menghadapi darurat gunungan sampah. Selama pemerintah masih menjadikan TPA sebagai solusi utama, risiko bencana ekologis dan kemanusiaan akan terus meningkat. Pengelolaan sampah yang hanya berfokus pada hilir tidak akan mampu mengejar laju produksi sampah yang terus bertambah.
"Krisis di TPA Bantar Gebang juga menjadi contoh nyata bagaimana krisis sampah hanya dipindahkan dari satu wilayah ke wilayah lain. Kegagalan pengelolaan sampah di Jakarta dilimpahkan ke Bekasi, sementara penutupan TPA Cipeucang di Tangerang Selatan mendorong daerah tersebut mencari lokasi pembuangan baru hingga ke Serang dan Bogor," kata Wahyu.
Karena itu, Walhi mendesak pemerintah untuk segera mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah dengan menempatkan pengurangan dari sumber. Pemerintah perlu memperkuat kebijakan pengurangan sampah, mewajibkan tanggung jawab produsen atau skema EPR yang mengikat, bahkan desain ulang industri agar mengurangi sampah sebagai prioritas utama, serta membangun sistem pemilahan dan guna ulang yang efektif di tingkat kota dan komunitas.
"Tragedi di Bantar Gebang harus menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk segera fokus dengan menerapkan transformasi tata kelola sampah dari hilir atau sumber sejalan dengan UU No 18/2008. Tanpa perubahan mendasar dalam tata kelola sampah, kota-kota di Indonesia akan terus menghadapi risiko bencana serupa di masa depan dengan korban yang semakin besar bagi manusia dan lingkungan," ucap Wahyu.
Setop metode open dumping sampah
Di kesempatan lain, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa tragedi Bantar Gebang ini merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas. Kini, KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa.
Menteri Hanif beranggapan bahwa Bantar Gebang adalah "fenomena gunung es" kegagalan kelola sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Penggunaan metode open dumping di lokasi ini dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga. Kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Menteri Hanif, dalam sebuah keterangan resmi, Senin (9/3/2026).
Sejarah kelam TPST Bantar Gebang mencatat rentetan tragedi mematikan, mulai dari longsor pemukiman pada 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung. Pola kegagalan sistemik ini berlanjut hingga Januari 2026 saat amblasnya landasan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai, yang kemudian disusul oleh runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026 ini. Rangkaian insiden berulang tersebut membuktikan adanya risiko fatal akibat beban overload di TPST Bantar Gebang.
Mengingat peristiwa ini berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Menteri Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana berkisar 5-10 tahun dan denda Rp5-10 miliar berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.
KLH/BPLH sebelumnya telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantar Gebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada 2 Maret 2026 lalu telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantar Gebang.
Pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas setiap kelalaian pengelolaan yang membahayakan nyawa warga. Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantar Gebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.


Share
