Kesepakatan Prabowo–Trump Dinilai Korbankan Kedaulatan Ekologi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Ekologi

Rabu, 25 Februari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Perjanjian Dagang Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani oleh Prabowo Subianto dan Donald J. Trump, dianggap sebagai bentuk tindakan inkonstitusional dan menghilangkan kedaulatan ekologi Indonesia. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai perjanjian ini mengorbankan kedaulatan Indonesia atas sumber daya alam dan melanggengkan perampasan ruang hidup rakyat. 

Walhi menilai perjanjian ini secara terang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring, menyatakan bahwa perjanjian ini justru membuka jalan bagi pengalihan penguasaan dan pengendalian sumber daya alam Indonesia ke tangan investor asing. 

“Tindakan ini adalah bentuk penyerahan kedaulatan ekologi yang berlawanan secara langsung dengan mandat konstitusi,” kata Boy, dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu (24/2/2026). 

Boy melanjutkan, dalam substansinya, akses tak terbatas diberikan kepada AS atas sektor pertambangan khususnya mineral kritis seperti nikel, kobalt, tembaga, litium dan rare earth serta komoditas tambang lainnya. Perjanjian ini juga merupakan bentuk dari penyerahan kendali atas pengolahan dan pemurnian melalui smelter dan kilang (refinery), distribusi dan ekspor sumber daya alam, hingga pengelolaan layanan pembangkit listrik (Pasal 6.1). Dengan kata lain, Indonesia tidak sekadar menjual bahan mentah, tetapi Indonesia tengah menyerahkan seluruh rantai nilai sumber daya alamnya kepada kepentingan AS.  

Presiden Prabowo dan Presiden Trump menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat, pada 19 Februari 2026. Foto: Kementerian Setneg.

Selanjutnya, sambung Boy, perjanjian ini mewajibkan Indonesia menjamin kepemilikan saham investasi AS tanpa batasan di sektor pertambangan, proyek pembangunan berbasis alam (bisnis karbon), sektor perikanan, serta jasa ekosistem (Pasal 2.28). Sektor-sektor yang menjadi objek dalam perjanjian tersebut adalah sektor paling strategis bagi keberlangsungan bangsa, dan dengan menyerahkannya, perjanjian ini berarti membuka jalan bagi eskalasi kerusakan lingkungan hidup yang masif sekaligus benih-benih konflik sosial yang tak terelakkan. 

Boy mengatakan, di tengah krisis ekologis yang menghancurkan Indonesia, pemerintah semestinya menjalankan mandat konstitusi TAP MPR IX/2001 dan UU PPLH 32/2009 yang mengamanahkan perlindungan sumber daya alam dan pengelolaan yang berfokus pada kedaulatan rakyat, bukan justru melepaskan penguasaan tersebut ke tangan asing. 

Selain bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, proses pembentukan perjanjian ini juga dinilai cacat secara konstitusional. Boy menilai perjanjian ini dibuat dengan melanggar Pasal 11 ayat (2) UUD NRI 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018, karena dilakukan tanpa konsultasi dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

“Artinya, perjanjian yang dibuat ini inkonstitusional, baik dari sisi substansi maupun prosedur pembentukannya,” kata Boy.

Walhi, lanjut Boy, mengingatkan kepada Prabowo Subianto sebagai kepala negara untuk tidak boleh meninggalkan kompas moral sebagai pemimpin negara. Kepentingan nasional jangan dipersempit hanya menjadi kepentingan investasi dan transaksi geopolitik antara elite, melainkan harus dimaknai sebagai kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, termasuk generasi mendatang.

Perjanjian apa pun—termasuk dengan Amerika Serikat—sudah semestinya mematuhi mandat UUD 1945, memastikan kedaulatan atas sumber daya alam tetap di tangan Indonesia dengan menempatkan perlindungan lingkungan hidup serta keselamatan rakyat sebagai tujuan yang tidak boleh dinegosiasikan.

Oleh karena itu, Walhi juga mendesak DPR RI untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya secara penuh, khususnya fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan perjanjian internasional yang berdampak luas bagi rakyat dan sumber daya alam. DPR tidak boleh menjadi penonton dalam keputusan strategis yang menyangkut kedaulatan negara dan menggunakan kewenangan pengawasannya untuk menuntut pembatalan Perjanjian Dagang Timbal Balik antara Indonesia dan Amerika Serikat.