Tuhan yang Tak Dianggap

Penulis : Yosep Suprayogi, PEMIMPIN REDAKSI BETAHITA.ID

EDITORIAL

Senin, 23 Februari 2026

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

DALAM kamus bahasa Arab, jarak antara khalif (sang pemimpin/pengganti) dan khilaf (menyalahi/keliru) hanya satu tarikan napas pendek. Keduanya lahir dari akar kata yang sama: kha-lam-fa. Namun, dalam sejarah ekologi Indonesia kontemporer, jarak semantik itu melebar menjadi jurang kehancuran.

Islam menempatkan kita, spesies Homo sapiens, sebagai Khalifah fil Ardh. Sebuah mandat konstitusional dari langit yang mewajibkan fungsi imarah (memakmurkan), bukan fasad (merusak). Namun, data spasial dan statistik lingkungan kita hari ini menunjukkan bahwa mandat langit itu tak dianggap. Sang khalif (khalifah) tidak sedang memimpin perbaikan; ia sibuk melakukan khilaf—bukan dalam arti ketidaksengajaan yang manusiawi, melainkan sebuah penyimpangan disengaja dan sistematis, mengabaikan peringatan demi peringatan.

Lihatlah tumpukan kertas suci yang kita produksi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) setidaknya telah menerbitkan lima fatwa kunci menyangkut lingkungan hidup dalam satu dekade terakhir. Mulai dari Fatwa No. 22/2011 tentang pertambangan ramah lingkungan, Fatwa No. 30/2016 yang mengharamkan pembakaran hutan, hingga Fatwa No. 86/2023 tentang pengendalian perubahan iklim. Di atas kertas, yurisprudensi Islam Indonesia adalah yang paling hijau di dunia.

Namun, di lapangan, fatwa-fatwa tentang halal-haram itu tak lebih dari ornamen.

Agama dan Tambang (Ilustrasi)

Mari kita buka berkas lama: Fatwa MUI No. 30 Tahun 2016. Dokumen ini lahir dari abu sisa kebakaran hebat 2015 yang menghanguskan 2,6 juta hektare lahan dan hutan. Dalam diktumnya, fatwa ini tegas menyatakan pembakaran hutan yang menimbulkan kerusakan ekologis hukumnya haram.

Namun, pengamatan satelit menunjukkan, tiga tahun setelah fatwa itu diketuk, pada 2019, Indonesia kembali membara. Sebanyak 1,6 juta hektare hutan dan lahan terbakar. Di provinsi-provinsi dengan basis demografi santri yang kuat seperti Riau dan Kalimantan Selatan, titik panas (hotspot) justru bak jamur di musim hujan, seiring dengan ekspansi perkebunan sawit. Dalil agama berhenti di pagar masjid.

Jika 2016 adalah kisah tentang fatwa yang tak berdaya, maka periode 2023-2024 adalah kronik tentang inkonsistensi.

Pada akhir 2023, MUI merilis Fatwa No. 86 Tahun 2023. Isinya revolusioner: mengharamkan segala bentuk deforestasi tak terkendali dan investasi kotor. Secara tekstual, ini adalah dokumen fiqih bi’ah paling progresif. Namun, belum kering tinta fatwa itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024 yang memberi karpet merah konsesi tambang bagi ormas keagamaan.

Di sini nalar diinjak-injak. Di satu sisi, MUI—sebagai wadah musyawarah para ulama—mengharamkan deforestasi dan energi kotor. Namun, di sisi lain, organisasi induk para ulama justru menyambut konsesi tambang batu bara dari negara.

Ini melahirkan konflik kepentingan yang tak termaafkan. Bagaimana mungkin fatwa haram perusakan alam bisa bertaji jika anggotanya sendiri kini menjadi pemain industri ekstraktif? Ketika tangan kanan memegang stempel "Haram Merusak Alam", tapi tangan kiri memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka kredibilitas moral itu runtuh seketika.

Ketimpangan nalar ini mencapai panggung paling vulgarnya pada Februari 2026.

Pada bulan ini, kita menyaksikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyuarakan kembali fatwa haram membuang sampah ke sungai. Suaranya menggema di berbagai media. Fatwa agama dijadikan alat disiplin bagi warga bantaran kali. Narasi yang dibangun jelas: perilaku individu yang mengotori air adalah dosa yang harus diperangi.

Di balik riuh rendah kampanye sungai bersih itu, kita punya hak untuk bertanya. Di mana suara lantang yang sama ketika hutan adat dibabat untuk konsesi sawit (Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung, pada Mei 2024)? Di mana "toa" kementerian saat lubang tambang menganga di Kalimantan (Fatwa No. 22/2011)? Mengapa fatwa haram deforestasi (Fatwa No. 86/2023) yang skalanya ribuan hektare dibiarkan menjadi dokumen bisu di laci meja, sementara fatwa sampah domestik diteriakkan bak proklamasi perang?

Pola ini menunjukkan bahwa teologi lingkungan di Indonesia sedang direduksi menjadi alat kontrol sosial kelas bawah. Negara meminjam tangan Tuhan untuk memukul warga yang membuang kantong plastik, namun menutup mata—bahkan memberi karpet merah—bagi korporasi dan ormas yang mengeruk perut bumi.

Maka, sudah saatnya kita berhitung, apakah kita masih sebagai Khalifah, sebab gelar itu jelas mensyaratkan akuntabilitas (mas'uliyyah). Jikalau akuntabilitas itu nol—ketika hutan tetap gundul, sungai tetap keruh, dan lubang tambang terus menganga—maka kita hanyalah sekumpulan makhluk yang khilaf. Bukan sekadar lupa, tapi kita sedang menggenapi vonis Tuhan dalam Surah Al-A'raf ayat 179:

"...Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami... dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat... Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat."

Derajat kita jatuh menjadi kal-an'am (seperti ternak), bahkan lebih rendah. Binatang merusak karena insting, sementara kita merusak rumah sendiri dengan kesadaran penuh.

Data tidak berbohong, dan Tuhan menyuruh kita membaca.

Iqra!