Dilindungi Qanun, Ekosistem Rawa Tripa Terus Saja Dibabat
Penulis : Kennial Laia
Lingkungan
Minggu, 25 Januari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Ekosistem gambut Rawa Trip di Aceh terancam hilang akibat pembukaan hutan yang terus berlangsung. Meskipun dilindungi, kawasan ini terus menghadapi ancaman kerusakan seperti deforestasi.
Direktur Yayasan Green Apel Rahmad Syukur mengatakan, 10-15 hektare hutan di Rawa Tripa menghilang setiap hari akibat pembukaan lahan.
“Berdasarkan analisis citra satelit, fungsinya hanya menyisakan 15% hutan primer untuk menyimpan karbon, mengatur siklus air tawar, dan menjadi benteng alami dalam menghadapi bencana seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta tsunami,” kata Rahmad dalam konferensi pers, Kamis, 22 Januari 2026.
Rawa Tripa berada di Kabupaten Aceh Barat Daya dan Nagan Raya, dengan luas 61.803 hektare. Ekosistem ini masuk pada Kawasan Ekosistem Leuser, yang telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional untuk pelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh, kawasan bergambut dengan ketebalan lebih dari tiga meter di Kabupaten Nagan Raya digolongkan sebagai kawasan lindung.
Rahmad mengatakan, Ekosistem Rawa Tripa memiliki peran yang sangat penting, termasuk sebagai benteng keseimbangan iklim, penopang ruang kehidupan masyarakat lokal, dan habitat bagi satwa kunci seperti orang utan sumatra.
Manajer Advokasi, Kampanye, dan Komunikasi Pantau Gambut Wahyu Perdana mengatakan, pemerintah harus menaruh perhatian serius terhadap ekosistem gambut seperti Rawa Tripa.
“Rapuhnya ekologi di Indonesia, khususnya di Aceh, bukan sekadar karena cuaca ekstrem, tapi karena sudut pandang pemerintah yang menyederhanakan ekosistem gambut sebagai urusan tata batas, produksi, dan perizinan saja,” ujarnya.
“Jika tutupan hutan di atas ekosistem gambut hilang, probabilitas terjadinya bencana karhutla dan banjir akan meningkat,” kata Wahyu.
Rusaknya hutan dan ekosistem gambut meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana. Banjir Sumatra di penghujung 2025, kata Wahyu, menjadi tanda kondisi ekologis yang rusak. Tidak hanya itu, efek domino ini terlihat dari 2.919 kejadian bencana per November 2025, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Studi Pantau Gambut menemukan sedikitnya 281.253 kilometer kanal yang sebagian besar berada di dalam area konsesi, telah membelah ekosistem gambut di Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Panjang ini setara 120 kali bolak-balik Tol Trans Jawa. Sebarannya mencakup izin HGU seluas 3.993.626 hektare dan HTI seluas 2.547.356 hektare.
“Fakta ini menunjukkan korelasi kuat antara aktivitas ekstraktif dengan meningkatnya berbagai bencana akibat degradasi lahan gambut,” kata Wahyu.
Kewajiban pemulihan hutan Kallista Alam
Sepanjang 2025, Rawa Tripa kehilangan setengah dari total tutupan hutan yang tersisa, meninggalkan 4.172 hektare saja. Jika dibandingkan dengan periode 1990-an, 93,25% telah hilang di kawasan tersebut, di mana aktivitas alih fungsi lahan dan penebangan eks HGU PT Kalista Alam menjadi penyebabnya.
PT Kallista Alam terbukti bersalah merusak ekosistem Rawa Tripa dalam kasus kebakaran lahan gambut seluas 1.000 hektare pada 2010-2012. Perusahaan tersebut dihukum membayar ganti rugi materiil dan pemulihan lingkungan.
Menurut Rahmad, pengamatan yang dilakukan tim Apel Green Aceh sepanjang 2025 hingga awal 2026, tidak ditemukan adanya kegiatan pemulihan yang dilakukan oleh pihak PT Kalista Alam maupun pemerintah.
“Hal ini menunjukkan tidak adanya itikad pemerintah dalam menjalankan hasil putusan dalam melakukan pemulihan ekosistem Rawa Tripa,” katanya.
Urgensi revisi UU Kehutanan
Saat ini revisii Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 sedang dibahas di DPR. Hal ini terkait dengan konteks perubahan iklim, konflik tenurial, dan peran masyarakat adat dalam menjaga ekosistem hutan.
“Pengesahan revisi menjadi urgensi karena tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika tata kelola hutan saat ini,” kata peneliti Forest Watch Indonesia (FWI) Respati Bayu.
Respati mengatakan, revisi undang-undang tersebut selayaknya memperketat standar perlindungan hutan alam serta memastikan akuntabilitas perizinan dan kredibilitas mekanisme pengawasan.
“Revisi UU Kehutanan juga semestinya memperkuat fungsi pencegahan dan pemulihan, sehingga kebijakan kehutanan menjadi instrumen pengurangan risiko bencana yang berbasis ekosistem, bukan sekadar perangkat administrasi kawasan,” katanya.
Respati menambahkan, tiga poin utama dalam revisi UU Kehutanan itu harus memuat perlindungan fungsi hidrologi dan pencegahan bencana pada ekosistem bernilai tinggi dan rentan seperti gambut; penegakan hukum yang memastikan pemulihan lahan terdegradasi sebagai kewajiban utama yang tidak dapat ditunda; serta transparansi dan akuntabilitas tata kelola yang membuka ruang pemantauan publik serta memperkuat pencegahan konflik dan perusakan di tingkat tapak.


Share

