Jatam Endus Praktik Cabut Pilih Izin Korporasi Bencana Sumatera
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Lingkungan
Senin, 26 Januari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Kelompok masyarakat sipil mencium adanya aroma tebang pilih pencabutan izin perusahaan yang dianggap melanggar aturan terkait pemanfaatan kawasan hutan hingga menyebabkan banjir dan tanah longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut). Tebang pilih pencabutan izin ini dinilai sebagai bukti negara melindungi korporasi tertentu.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyebut fakta di lapangan memperlihatkan bahwa katastrofe Sumatera merupakan bencana buatan yang lahir dari kebijakan sembrono yang terlampau ugal-ugalan menyerahkan bentang alam kepada korporasi perusak lingkungan. Alih fungsi hutan, pembukaan lahan skala besar untuk konsesi sawit, kebun kayu atau HTI, pertambangan serta proyek-proyek ekstraktif lain terbukti telah menghancurkan daerah tangkapan air, merusak DAS, dan melenyapkan penyangga ekosistem yang selama ini melindungi ruang hidup warga.
Namun dalam kasus pencabutan izin 28 perusahaan ini, tak ada penjabaran lebih lanjut dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan masing-masing perusahaan, metode investigasi atau pelacakan yang dilakukan, skala kerusakan ekologis dan sosial yang ditimbulkan, serta tak membuka sisi kejahatan lain yang dilakukan. Pengumuman tersebut berhenti hanya sebatas pada angka dan nama perusahaan tanpa membuka peta kejahatan sesungguhnya secara gamblang.
“Bagi Jatam, ini merupakan manuver politik untuk meredam kemarahan publik yang semakin memuncak karena potret kerusakan masih berseliweran hingga 40 hari lebih usai banjir bandang menenggelamkan Aceh hingga Sumatera Barat,” kata Melky Nahar, Koordinator Nasional Jatam, Kamis (22/1/2026).
Melky menganggap, pengurus negara tak benar-benar serius menegakkan keadilan. Dengan mengaburkan aktor kunci, meniadakan transparansi, serta menghindari pertanggungjawaban pidana maupun perdata melalui jalur litigasi, pengurus negara ini kembali memperlihatkan pola klasik pengelolaan bencana yang memihak kepentingan korporasi.
Sandiwara politik ini, imbuh Melku, sengaja dipertontonkan untuk menutupi jejak kejahatan para oligarki ekstraktif yang terafiliasi langsung maupun tak langsung dengan pemegang kekuasaan saat ini. Hal tersebut dapat diartikan bahwa para pengurus negara secara sadar tengah memisahkan antara kehancuran bentang alam yang menimbulkan katastrofe dari pelaku utama beserta kepentingan ekonomi yang selama ini dilindunginya.
“Bagi Jatam, ini merupakan kezaliman luar biasa yang dilakukan para pengurus negara. Sebab, demi menutupi kejahatan lingkungan yang sistemik, mereka rela menjadikan warga sebagai tumbal tanpa keadilan, pemulihan yang layak, dan jaminan keselamatan di masa depan,” ujar Melky.
Jejak korporasi para pengurus negara dan bencana yang didepolitisasi
Melky mengatakan, gelagat buruk pengurus negara untuk menumbalkan keselamatan warga ini terlihat dari jumlah perusahaan yang dicabut izinnya, yang hanya 28 perusahaan, seperti diumumkan oleh Satgas PKH. Melky melihat ada upaya dari Satgas PKH untuk melindungi beberapa korporasi yang terhubung dengan pengurus negara dan elit politik nasional yang saat ini menyokong kekuasaan rezim Prabowo - Gibran.
Laporan terbaru Jatam membongkar jejak para pengurus negara dan pejabat utama partai politik, baik secara langsung maupun tak langsung, dalam beberapa korporasi yang beroperasi di kawasan esensial bagi warga dan keberlanjutan ekologi. Jatam menemukan, adanya keterhubungan yang kuat antara wilayah terdampak banjir dan longsor dengan konsesi perusahaan yang dimiliki atau terhubung langsung dengan para pengurus negara dan elite politik.
Menurut penelitian Jatam, di Aceh, Sumut, dan Sumbar, wilayah hulu DAS dan DAS strategis dikuasai oleh perusahaan tambang, sawit, dan kehutanan, yang saham, direksi, hingga komisarisnya berkelindan dengan lingkar kekuasaan nasional. Relasi ini menciptakan konflik kepentingan yang sangat akut, yang menempatkan para pengurus negara berperan ganda, yaitu sebagai regulator sekaligus sebagai pelindung kepentingan bisnis. Detail temuan Jatam mengenai Bencana Sumatra dan peta aktornya bisa diakses Laporan Katastrope Sumatera-2026.
“Selain jejaring elite politik," ujar Melky, "Katastrofe Sumatera juga ditopang oleh peran korporasi besar yang telah lama menguasai hulu DAS, DAS strategis, dan bentang alam esensial bagi warga dan seluruh kehidupan.”
Sinar Mas Group melalui Golden Agri Resources dan PT SMART, misalnya, tercatat memiliki keterhubungan rantai pasok sawit di Aceh, termasuk wilayah sekitar Kawasan Ekosistem Leuser dan Rawa Singkil, yang berulang kali dikaitkan dengan deforestasi dan banjir. Lalu, ada Musim Mas Group yang beroperasi di Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Aceh Timur, dan Subulussalam, wilayah yang terdampak banjir sangat parah di Aceh.
Pengkampanye Jatam, Alfarhat Kasman, menguraikan dari silang kelindan kepentingan para aktor ini lalu berkaca pada penanganan bencana yang dilakukan para pengurus negara tampak jelas adanya upaya depolitisasi bencana yang disengaja dan sistematis. Katastrofe Sumatera direduksi menjadi peristiwa alam semata, yang dianggap terpisah dari kegagalan dalam kebijakan, obral izin, dan jejaring kekuasaan yang mengorkestrasinya.
“Dengan demikian, tanggung jawab politik dan hukum para pelaku utama lenyap dari berbagai diskusi di ruang publik,” katanya.
Menurut Jatam, lanjut Farhat, para pengurus negara saat ini tampak lebih sibuk mengelola kemarahan warga dan publik luas, ketimbang bersungguh-sungguh mengusut kejahatan, membongkar relasi kuasa dari lingkungan terdekat kekuasaan saat ini, dan menegakkan keadilan yang pantas bagi warga korban. Dalam skema depolitisasi ini, bencana seolah-olah dijinakkan agar tidak menghancurkan fondasi kekuasaan, sementara warga dipaksa menerima bencana sebagai ‘takdir’ sembari diglorifikasi kemandiriannya, bukan sebagai akibat langsung dari kejahatan negara.
Pencabutan izin tanpa penjara, upaya melindungi pembunuh
Farhat mengatakan, pencabutan izin telah memperlihatkan tindakan reaktif yang penuh dengan kepalsuan politik dari pemerintah. Kebijakan ini bukanlah sebuah bentuk keberpihakan pada warga–korban melainkan upaya cuci tangan kekuasaan setelah bertahun-tahun membiarkan korporasi ekstraktif merampok dan memporak-porandakan ruang hidup dan melenyapkan ekosistem Sumatera secara sistematis. Berdasarkan update dari BNPB per 21 Januari 2026, jumlah korban meninggal telah mencapai 1200, 143 hilang dan 113,9 ribu masih mengungsi.
“Jatam menilai pencabutan terhadap 28 izin perusahaan yang mengesampingkan aktor-aktor dari lingkaran kekuasaan menunjukkan adanya upaya sadar para pengurus negara untuk mengamankan perusahaannya sebagai pilihan politik taktis,” ujarnya.
Pemerintah, imbuh Farhat, seolah-olah secara sadar melindungi kepentingan korporasi yang memiliki kedekatan struktural dengan pusat kekuasaan, sekaligus mengosongkan makna penegakan hukum sebagai instrumen keadilan sosial-ekologis dan perlindungan keselamatan warga. Kondisi ini memperlihatkan bahwa Presiden Prabowo melindungi para penjahat lingkungan dan kemanusiaan
Mencabut izin tanpa menyeret pelaku ke pengadilan adalah sebuah pelecehan terhadap hukum sekaligus penghinaan terhadap korban, baik yang telah meninggal, hilang bahkan yang saat ini masih mengungsi akibat kehilangan harta benda. Dari kaca mata Jatam, Negara tampak berpura-pura bertindak tegas, namun sesungguhnya melindungi korporasi dari tanggung jawab pidana dan perdata.
“Tidak ada kewajiban pemulihan sosial-ekologis yang jelas, tidak ada perhitungan kerugian lingkungan dan tidak ada jaminan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak akan kembali beroperasi dengan nama yang baru,” ujar Farhat.
Farhat berpendapat, pencabutan izin 28 perusahaan ini tidak secara otomatis menghapus jejak kehancuran ekologis yang telah mereka tinggalkan, karena tidak ada banjir yang surut hanya karena selembar izin dicabut. Tanpa kewajiban pemulihan lingkungan, audit kerusakan sosial-ekologis, serta penegakan hukum yang seharusnya terhadap korporasi, kebijakan ini hanya menjadi pelengkap dari program penghancuran ruang hidup warga untuk waktu yang akan datang.
Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, Satgas PKH mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan dengan klasifikasi 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar dan 6 perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPH-HK). Perusahaan-perusahaan ini dianggap melanggar aturan terkait pemanfaatan kawasan hutan hingga menyebabkan banjir dan tanah longsor yang terjadi di Aceh, Sumut dan Sumbar.


Share

