Skenario Bisnis di Balik RUU Iklim: Dari Bencana Jadi Komoditas

Penulis : Riset BETAHITA.ID

Analisis

Selasa, 20 Januari 2026

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

RINGKASAN

  • Draf Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (PPI) November 2025 menunjukkan pergeseran paradigma yang fundamental, dari perlindungan lingkungan sebagai hak asasi manusia ke pengelolaan aset karbon sebagai instrumen ekonomi makro.
  • RUU lebih condong pada pemenuhan target geopolitik karbon dan mekanisme pasar global daripada penguatan ketahanan fisik rakyat Indonesia terhadap krisis iklim.
  • RUU ini mendekriminalisasi kejahatan iklim. Sanksi pidana dihapus, diganti sanksi administratif, mengubah kerusakan ekologis menjadi sekadar biaya operasional korporasi. (Pasal 15).
  • Tanpa batasan kuota offset internal (Pasal 13), RUU ini memberi karpet merah bagi konglomerasi untuk mencuci dosa emisi melalui skema "kantong kiri ke kantong kanan”.
  • Pembentukan Badan Pengelolaan Perubahan Iklim (BPPI) yang bersifat sentralistik dan pelibatan OJK yang tertutup membuat audit sosial oleh masyarakat menjadi kian sulit dilakukan. Harmonisasi ke arah OJK berarti "Karbon = Saham", bukan "Karbon = Polutan", yang mematikan fungsi lingkungan hidup.
  • RUU bersifat mitigasi-sentris, di mana insentif finansial diberikan pada perdagangan karbon, sementara mekanisme adaptasi dan ganti rugi bagi masyarakat terdampak bencana fisik nyaris absen.
  • RUU wajib mengadopsi prinsip Keadilan Iklim untuk mengembalikan marwah perlindungan iklim kepada rakyat yang mencakup: restorasi sanksi pidana, pembatasan ketat transaksi karbon afiliasi, hak veto rakyat melalui prinsip FPIC, serta kewajiban audit independen yang transparan bagi publik.

PROSES politik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim (PPI) mendapatkan momentum signifikan pada akhir tahun 2025. Setelah RUU ini disepakati masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026 pada 19 November 2025, sepekan kemudian dampak perubahan iklim datang dengan wajahnya yang paling mengerikan di tiga provinsi di Sumatra. Akibat bencana banjir bandang itu, sebanyak 1.190 jiwa meninggal, 141 masih hilang, dan 131 ribu jiwa mengungsi.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan, bencana hidrometeorologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menunjukkan Indonesia sedang menghadapi krisis iklim sekaligus lingkungan. Hal itu disampaikan setelah menghadiri Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Diplomacy Clinic Room yang berlangsung di Jakarta pada 30 November 2025. Dalam kesempatan lainnya dia mengatakan bencana ini, dan banjir sebelumnya di Bali, menjadi alasan percepatan pembahasan RUU PPI di Senayan.

Masuknya RUU PPI ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 menandai pergeseran paradigma fundamental di DPR. Harus dipujikan bahwa langkah ini merupakan upaya nyata menurunkan komitmen global mengenai perubahan iklim menjadi hukum positif nasional yang memiliki daya paksa. Di tengah padatnya agenda legislasi nasional—termasuk pembahasan 64 RUU prioritas lainnya seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Hukum Acara Perdata—masuknya RUU PPI menunjukkan adanya konsensus lintas fraksi mengenai urgensi isu perubahan iklim.

Peta negara pengemisi karbon terbesar di dunia. Gambar: Global Carbon Atlas.

Namun, analisis atas draf RUU PPI ini memunculkan kekhawatiran bahwa RUU ini telah salah jalan. Pada namanya saja langsung terlihat kontradiksinya. Bencana butuh keadilan, tapi RUU-nya menawarkan pengelolaan.

Kekhawatiran ini juga tergambar dari prosesnya. Dalam rapat harmonisasi RUU PPI yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis, 15 Januari 2026, Andi Yuliani Paris, anggota Baleg dari Fraksi PAN, menyampaikan perlunya harmonisasi RUU ini agar tidak tumpang tindih dengan aturan OJK dan industri. Kata "harmonisasi" sudah seharusnya membunyikan alarm waspada. Dalam bahasa Senayan, kata ini bisa berarti pemangkasan pasal-pasal yang dianggap memberatkan investasi agar sinkron dengan UU Cipta Kerja. Harmonisasi dilakukan tidak untuk menguatkan perlindungan lingkungan, alih-alih untuk memastikan RUU ini ramah terhadap mekanisme pasar yang sudah diatur OJK.

Bayangkan jika kekhawatiran ini benar. BPPI--lembaga baru yang diusulkan dalam draf RUU tersebut untuk memegang kendali sentral atas tata kelola iklim di Indonesia (Pasal 18-21)--saja sudah cenderung menjadi badan bisnis, termasuk mengurusi administrasi karbon, sistem registri nasional (SRN/SRUK), dan pengawasan target NDC. Jika kewenangan bursa karbon kemudian sepenuhnya diserahkan ke mekanisme pasar (OJK), dan BPPI (Badan Pengelolaan Perubahan Iklim) hanya jadi stempel administratif, maka aspek lingkungan benar-benar hilang. Karbon murni jadi sekuritas (saham), bukan lagi indikator ekologis.

Harmonisasi yang dilakukan DPR itu bahkan berisiko mensterilkan RUU PPI dari pasal-pasal yang masih perlu dibuat progresif, seperti soal pajak karbon (pasal 13) yang belum memasukkan klausul bahwa hasil pajak tersebut (pendapatan negara) untuk dikembalikan ke proyek adaptasi atau korban bencana, agar tidak bertabrakan dengan, misalnya, kepentingan industri batu bara yang dilindungi UU Minerba.

Analisis ini didasarkan pada Draf RUU Pengelolaan Perubahan Iklim (versi November 2025), naskah akademiknya, dan materi presentasinya, yang diyakini Betahita.ID menjadi dokumen kerja dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI pada awal Masa Sidang 2026. Analisis dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan: apakah regulasi ini lahir sebagai perisai bagi nyawa warga, atau sekadar upaya untuk memuluskan dagang karbon di pasar global? Analisis dilakukan dengan bantuan kecerdasan buatan. Analisis yang dilakukan termasuk content analysis, analisis pasal krusial, dan dinamika politik di DPR.

Analisis Isi: 214 Pengelolaan – 0 Keadilan Iklim

Content analysis (Analisis Isi) merupakan cara untuk mengungkap secara objektif manifestasi dari ideologi, misi, atau keberpihakan tertentu, dalam sebuah pesan, termasuk undang-undang. Analisis atas dokumen induk "Draf RUU PPI Nov 2025.pdf" mengungkapkan kata "pengelolaan" sangat dominan dibanding atas kata "keadilan" dan mengalahkan dengan sangat telak frasa “keadilan iklim”, padahal ketiganya sama penting dalam konteks perubahan iklim.

The Power of Naming

Pengelolaan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah (1) proses, cara, perbuatan mengelola; (2) proses melakukan kegiatan tertentu dengan menggerakkan tenaga orang lain; (3) proses yang membantu merumuskan kebijaksanaan dan tujuan organisasi; (4) proses yang memberikan pengawasan pada semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan pencapaian tujuan. Pemerintah sering mengaitkannya dengan makna mengatur, memanfaatkan, melindungi, dan melestarikan SDA – makna inilah yang kemudian dipakai oleh banyak para ahli hukum terutama dalam memaknai Pasal 33 UUD 1945.

Keadilan adalah kondisi perlakuan yang adil, tidak berat sebelah, dan sesuai hak. Keadilan harus hadir dengan kuat dalam RUU ini karena ada ketimpangan ekstrem antara penyebab dan korban terkait dampak perubahan iklim. Faktanya, orang kaya (1% populasi dunia) menghasilkan emisi yang mengakibatkan perubahan iklim setara dengan 50% populasi termiskin dan sekaligus paling aman sentosa dari bencana akibat perubahan iklim. Sementara itu, nelayan di pesisir Jawa, petani di NTT, hingga masyarakat adat, yang menyumbang emisi nyaris nol menjadi orang yang pertama kali mati atau miskin karena bencana akibat perubahan iklim ini. Keadilan harus kuat dalam RUU untuk menerapkan prinsip "Common But Differentiated Responsibilities" (Tanggung Jawab Bersama Namun Berbeda). Siapa yang paling banyak merusak, dia yang harus paling banyak membayar/berkorban.

Keadilan Iklim adalah sebuah kerangka kerja yang memandang krisis iklim bukan hanya sebagai masalah fisik/lingkungan, tetapi sebagai masalah etika, politik, dan hak asasi manusia. Frasa ini sangat penting karena kata "Keadilan" bersifat sangat umum dan bisa ditafsirkan sesuai kepentingan orang per orang. Jika versi rakyat Keadilan adalah Rakyat kecil dilindungi dari bencana, versi pengusaha Keadilan adalah Kepastian Hukum Berusaha. Sedangkan frasa "Keadilan Iklim" adalah terminologi baku yang memiliki definisi spesifik: keberpihakan kepada pihak yang paling rentan terhadap perubahan iklim, yang mengunci tafsir agar tidak lari ke—misalnya--"Keadilan Bisnis".

Karena itu, skor telak untuk kemunculan “pengelolaan” dalam RUU PPI bukan sekadar statistik, melainkan pernyataan ideologi. Pertama, ini menunjukkan dominasi teknokrasi. Dengan menyebutnya 214 kali, draf ini menegaskan bahwa perubahan iklim merupakan prosedur operasional. Negara memosisikan diri sebagai "Manajer Proyek" yang mengatur stok karbon, izin, dan mekanisme pasar. Fokusnya adalah pada efisiensi sistem, bukan pemulihan hak.

Kata "pengelolaan" adalah kata kerja administratif dan draf ini dirancang sebagai panduan administratif. Istilah ini menempatkan krisis iklim sejajar dengan "pengelolaan sampah" atau "pengelolaan kehutanan", sesuatu yang bisa dihitung, dibagi kuotanya, dan diperdagangkan. Dengan kata lain, draf ini menganggap iklim adalah masalah logistik, bukan masalah etika atau hak asasi.

Kedua, karena keadilan hanya muncul di bab Asas dan Tujuan, ini menunjukkan keadilan yang terisolasi. "Keadilan" di sini hanyalah sebuah norma pasif. Sepertinya hanya dipasang sebagai hiasan etika agar RUU ini tidak terlihat terlalu kejam. Faktanya, ia tidak diturunkan menjadi mekanisme konkret. Keadilan tidak memiliki kaki operasional di pasal-pasal sanksi atau ganti rugi fisik yang memberikan rakyat hak untuk menuntut jika mereka dirugikan oleh kebijakan karbon. Ia berhenti di bab "Asas", tanpa pernah diterjemahkan menjadi hak rakyat untuk menggugat atau hak untuk mendapatkan pemulihan.

Padahal asas ialah dasar, pokok, fondasi, atau pedoman yang menjadi tumpuan berpikir, berpendapat, atau bertindak, bukan sekadar aturan, melainkan kebenaran fundamental di baliknya. Jika dalam UU ini Keadilan dijadikan asas, sedangkan dalam pengaturan lanjutannya tidak pernah menyinggung soal konsep keadilan, maka dihapus saja asasnya, atau malah sebaliknya, diperbaiki isinya.

Ketiga, absennya frasa “Keadilan Iklim” menunjukkan penghapusan aspirasi, bukti untuk upaya disengaja dalam memutus hubungan antara RUU ini dengan tuntutan masyarakat sipil (CSO), dan menjadikan "Keadilan Iklim" sebagai istilah terlarang. Kita bisa berburuk sangka seperti ini karena, secara hukum, jika sebuah istilah tidak ada di batang tubuh, maka istilah tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat. Ini adalah cara negara untuk menolak konsep "Utang Ekologis" dan tanggung jawab kepada korban bencana iklim atau perlindungan khusus bagi subjek rentan (petani, nelayan, masyarakat adat), yang menjadi tuntutan masyarakat sipil.

Padahal, RUU ini telah lama menjadi perhatian masyarakat sipil. Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) dan organisasi lingkungan seperti ICEL dan WALHI telah melakukan advokasi intensif, termasuk mengingatkan parlemen bahwa penundaan legislasi iklim sama dengan pembiaran terhadap pelanggaran hak asasi manusia akibat krisis ekologis. Masyarakat sipil juga telah lama mengusulkan penggantian nama RUU PPI menjadi RUU Keadilan iklim.

Maka, RUU PPI terlihat memiliki obsesi luar biasa pada aspek administratif, namun menderita anemia parah terhadap substansi keadilan. Ini undang-undang ekonomi, bukan undang-undang keselamatan. Absennya frasa Keadilan Iklim adalah bukti nyata bahwa keselamatan rakyat telah dikomodifikasi menjadi sekadar urusan manajemen aset. Negara sepertinya lebih tertarik mengelola transaksi karbon daripada menegakkan keadilan bagi rakyat yang tenggelam akibat dampak fisik perubahan iklim karena lepasnya unsur ini.

Sangkaan ini diakui di DPR. Andi Yuliani Paris, anggota Baleg dari Fraksi PAN, menyatakan bahwa pemilihan kata 'pengelolaan' mengarah kepada bisnis. “Soal karbon dan sebagainya nanti akan kita perdalam lagi...," ujarnya dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis, 15 Januari 2026. Sepertinya ini adalah pengakuan yang tidak disengaja bahwa RUU ini memang dirancang untuk pedagang karbon, bukan untuk korban iklim.

Pasal-pasal dengan Sinyal Bahaya

Analisis atas pasal-pasal RUU PPI dan Naskah Akademik (NA) memperkuat kekhawatiran dari analisis isi, dengan menemukan indikasi red flags (sinyal bahaya) yang berpotensi memfasilitasi praktik impunitas dan manipulasi sistem karbon. Draf RUU PPI Nov 2025 lebih menonjolkan aspek tata kelola ekonomi karbon daripada perlindungan hak asasi warga negara dari dampak fisik perubahan iklim. Adapun ketidakhadiran sanksi pidana dan sentralisasi otoritas di tangan BPPI menjadi fondasi kuat bagi praktik bisnis yang merusak seperti biasa namun kini di bawah selimut kebijakan hijau.

Berikut adalah red flags dalam pasal-pasal draf RUU ini:

  1. Lisensi untuk merusak: Sanksi administratif, tanpa pidana
  2. Skema “Kantong kanan-kantong kiri” Nilai Ekonomi Karbon
  3. Transparansi data Sistem Registrasi Nasional
  4. Pengecualian atas nama proyek strategis dan transisi fosil
  5. Sentralisasi kekuasaan BPPI
  6. Partisipasi masyarakat yang terbatas

Seluruh red flags ini adalah instrumen untuk melegalkan status quo di bawah narasi mitigasi iklim. Inilah instrumen untuk pertempuran yang sesungguhnya. Bukan pada detail teknis penurunan emisi, melainkan pada siapa yang berhak menguasai dan memonetisasi sisa ruang hidup yang ada. Strategi besarnya adalah:

  1. Mengunci aset karbon melalui konsesi besar.
  2. Mengamankan transaksi tersebut melalui mekanisme internal grup (kantong kiri-kanan).
  3. Melindungi para pelakunya dari risiko pidana.
  4. Meredam perlawanan publik melalui regulasi partisipasi yang lemah.

Red Flag 1: Lisensi untuk Merusak (Pasal 15)

Draf RUU PPI ini menggeser fokus penegakan hukum dari pemidanaan ke arah administratif dan denda melalui Pasal 15 ayat (2). Disebutkan, sanksi terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. Tidak ditemukannya klausul sanksi pidana penjara bagi pengurus korporasi (Bab VII. Penegakan Hukum). Hal ini menciptakan celah bagi korporasi untuk menganggap denda sebagai "biaya operasional" demi terus mencemari lingkungan.

Ini merupakan strategi "Imunitas Hukum" melalui dekriminalisasi. Dengannya, negara seolah memberikan 'Lisensi untuk Merusak', sebuah mekanisme di mana dosa ekologis bisa dicuci melalui akuntansi karbon internal, asalkan mampu membayar denda yang harganya sudah dikalkulasi dalam biaya operasional.

Penggunaan sanksi administratif dalam Pasal 15 sepertinya menjadi pilihan sadar draf ini untuk memberikan kepastian hukum bagi investor besar, karena sanksi administratif (denda) dapat dihitung dan diprediksi dalam rencana bisnis. Perusahaan besar biasanya sudah memiliki anggaran Legal & Compliance yang besar. Denda miliaran rupiah bagi mereka ibarat biaya promosi agar tetap terlihat patuh hukum. Tanpa ancaman penjara bagi direksi, tidak akan ada efek jera. Sebaliknya, sanksi pidana (penjara) adalah risiko yang tidak terukur dan ditakuti oleh direksi korporasi.

Akibatnya, RUU ini menciptakan lingkungan bisnis yang nyaman di mana perusahaan dapat melakukan kalkulasi biaya antara membayar denda atau memperbaiki teknologi, yang biasanya lebih mahal. Strategi ini secara efektif mengubah pelanggaran lingkungan menjadi sekadar biaya transaksi ekonomi.

Jika kita bandingkan dengan UU PPLH yang lama, ini merupakan pergeseran paradigma yang sangat berbahaya. Dengan hanya mencantumkan sanksi administratif (teguran, denda, cabut izin), RUU ini memperlakukan kerusakan iklim seperti pelanggaran parkir. Cukup membayar, urusan selesai.

Harus diakui, sanksi administrasi dapat menjadi cara pemerintah untuk "mendapatkan dana tambahan", namun hanya tepat diberlakukan di negara maju, yang pemerintahnya paham tugasnya, dan korporasi/pelaku usaha paham kewajibannya. Sehingga efek jera tidak menjadi syarat. Indonesia belum cocok mengedepankan sanksi administrasi ini, karena banyak pelaku korporasi, pelaku usaha, melakukan kesalahan itu dengan sadar, bahkan sengaja.

Melawan Asas

Analisis ini menemukan, Pasal 15 membuat draf ini inkonsisten, “lain asas lain praktiknya”, saat kita menyandingkannya dengan  janji manis di Pasal 2. Pasal 2 mengklaim menjunjung Asas Keadilan, dan Pasal 15 menghancurkan keadilan tersebut dengan menghapus sanksi pidana bagi perusak iklim. Bagaimana mungkin keadilan ditegakkan jika nyawa warga yang terancam bencana iklim hanya dihargai dengan sanksi administratif (denda)?

Red Flag 2. Skema NEK "Kantong Kiri-Kanan" (Pasal 13)

Pasal 13 adalah jantung dari bisnis ini. Pasal ini menyebutkan penyelenggaraan NEK (Nilai Ekonomi Karbon) mencakup perdagangan karbon yang terdiri dari "Perdagangan Emisi" dan "Offset Emisi GRK".

Disebutkan bahwa Nilai Ekonomi Karbon (NEK) bisa dicapai melalui offset emisi. Mekanismenya melegalkan sirkulasi emisi di tingkat pembukuan perusahaan, sehingga memungkinkan grup besar menggunakan unit restorasinya untuk menutupi polusi unit industrinya.

Masalah muncul karena RUU ini tidak memberikan batasan kuota offset. Artinya, sebuah perusahaan secara teori bisa menutupi 100% emisinya hanya dengan membeli kredit karbon dari unit restorasi mereka sendiri. Walhasil, cerobong asap di Riau tetap mengeluarkan racun, tapi di laporan tahunan (dan di SRN/SRUK), emisi mereka tercatat “nol”, mengikuti skema "Kantong Kiri - Kantong Kanan".

Bayangkan sebuah pabrik atau tambang milik konglomerasi besar menghasilkan 1 juta ton CO2. Ini kantong kiri. Lalu, anak perusahaan di bidang restorasi, sebagai kantong kanan, mengklaim lahannya menyerap 1 juta ton CO2. Perusahaan pencemar "membeli" sertifikat dari perusahaan restorasi dalam satu grup. Uang tetap di dalam rekening grup yang sama, laporan ke pemerintah (SRN) menunjukkan angka Nol (Net Zero 100%), tapi secara fisik, cerobong asap di lokasi pabrik tetap menyemburkan polusi setiap hari.

Ini bukan sekadar skenario hipotetis. Struktur korporasi yang memiliki unit ekstraktif dan unit restoratif adalah fakta bisnis yang sudah mapan di Indonesia. Misalnya, Grup RGE (Royal Golden Eagle/APRIL Group) punya unit industri seperti PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang menghasilkan emisi tinggi dari operasional pabrik dan konversi lahan. Namun Grup ini juga mendanai proyek Restorasi Ekosistem Riau (RER), sebuah area hutan gambut luas yang didedikasikan untuk konservasi. Bukan cuma RGE, karena demikian pula dengan Sinar Mas hingga perusahaan Hashim Sujono Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto.

Struktur bisnis integrasi vertikal seperti itu sangat kompatibel dengan celah yang dibuka oleh Pasal 13 ini. Tanpa batasan di UU, secara teoritis tidak ada yang bisa mencegah terjadinya skema kantong kiri-kanan. Perusahaan pencemar di kantong kiri, kegiatan konservasi di kantong kanan.

Jika kemudian RUU ini benar memberikan ruang kompensasi hingga 100%, maka tidak ada transisi energi. Perusahaan tidak punya alasan untuk mengganti mesin pabrik mereka menjadi ramah lingkungan karena "membeli kertas" (sertifikat karbon) dari diri sendiri jauh lebih murah dan mudah.

Polusi lokal juga akan tetap ada. Warga di sekitar pabrik tetap menghirup udara buruk, meskipun secara administratif perusahaan tersebut sudah berstatus "Hijau". Perusahaan besar juga akan berlomba-lomba menguasai lahan hutan tersisa untuk dijadikan "bank karbon" agar bisnis kotor mereka di tempat lain bisa terus berjalan.

Kekuatan untuk menghentikan praktik "kantong kiri-kanan" harus ada di dalam batang tubuh RUU PPI itu sendiri, misalnya dengan menambahkan pasal: "Entitas dilarang menggunakan kredit karbon dari pihak terafiliasi untuk memenuhi lebih dari X% dari total kewajiban penurunan emisi mereka".  Tanpa pasal pembatas seperti itu, draf November 2025 ini memang benar-benar berfungsi sebagai lisensi resmi untuk merusak yang dilegalkan lewat akuntansi grup.

Mitigasi Sentris

Kritik paling fundamental lainnya terkait pasal 13 adalah kecenderungannya untuk menjadi Mitigasi-Sentris. Padahal, dalam arsitektur kebijakan iklim global, ada dua pilar utama untuk menangani krisis iklim, yaitu Mitigasi (mengurangi emisi) dan Adaptasi (meningkatkan ketahanan terhadap dampak). Namun, Dalam draf ini manfaat ekonomi hanya berputar di Mitigasi (perdagangan karbon). Faktanya, tidak ada pasal yang menjamin keuntungan dari bursa karbon akan mengalir 100% untuk membiayai Adaptasi, seperti relokasi warga pesisir.

Draf ini jelas sekali terlihat sangat berat sebelah ke arah mitigasi, mungkin karena mitigasi adalah pilar yang bisa dimonetisasi. Mitigasi itu diterjemahkan menjadi Nilai Ekonomi Karbon (NEK), sebuah komoditas, karena mengurangi emisi menghasilkan unit karbon yang bisa dijual di bursa. Ada insentif finansial di sana.

Sebaliknya, adaptasi berarti beban biaya. Menciptakan benih tahan kekeringan, atau merelokasi warga pesisir adalah biaya (cost). Tidak ada kredit karbon yang bisa dijual dari tindakan melindungi rakyat. Dalam Naskah Akademik dan Draf RUU, adaptasi hanya menjadi aksesoris administrasi, sering kali hanya muncul sebagai kewajiban pelaporan data. Masyarakat diminta untuk "beradaptasi", tapi tidak diberikan sumber daya atau hak hukum untuk menuntut perlindungan.

UU yang Mitigasi-Sentris berbahaya bagi Indonesia, sebagai negara kepulauan yang terbukti sangat rentan bencana akibat perubahan iklim. UU serupa ini akan cenderung mengedepankan mitigasi, karena di sana ada uang, dan melupakan korban karena di sini mengeluarkan uang. Fokus pada jualan karbon tidak akan menolong nelayan di Pantura yang desanya tenggelam.

Bahaya lainnya adalah karena UU menjadi menafikan mekanisme Loss and Damage. Faktanya, karena terlalu fokus pada mitigasi, draf ini lupa mengatur siapa yang harus membayar kerugian fisik ketika bencana iklim terjadi. Apakah korporasi pencemar wajib mengganti rugi langsung kepada korban? Dalam draf ini, mekanisme itu tidak ada.

UU juga mendorong ilusi "Net Zero". Perusahaan bisa mengklaim sudah melakukan mitigasi 100% melalui offset, tapi secara fisik mereka tetap memicu perubahan iklim yang menghancurkan ruang hidup rakyat di sekitarnya.

Sebenarnya, mengatakan RUU ini "Mitigasi-Sentris" adalah cara halus untuk mengatakan bahwa RUU ini adalah "Undang-Undang Dagang Karbon" yang menyamar sebagai undang-undang lingkungan. Melihat drafnya, RUU ini terlihat sibuk menghitung setiap ton karbon yang bisa dijual, tapi buta terhadap setiap inci kenaikan air laut yang mengancam nyawa warga.

Untuk menyeimbangkan sifat mitigasi-sentris ini, perlu ada poin-poin Keadilan Adaptasi:

  1. Dana Ketahanan Iklim Rakyat: Mewajibkan sekian persen dari hasil perdagangan karbon dan pajak karbon dialokasikan langsung untuk proyek adaptasi di tingkat akar rumput (bukan untuk operasional birokrasi BPPI).
  2. Kewajiban Ganti Rugi Korporasi: Memasukkan klausul bahwa perdagangan karbon tidak menghapuskan tanggung jawab hukum korporasi atas dampak fisik bencana iklim yang mereka picu.
  3. Prioritas Perlindungan Wilayah Rentan: Menetapkan bahwa perlindungan wilayah pesisir dan ketahanan pangan memiliki derajat kepentingan yang sama tinggi (atau lebih tinggi) daripada pemenuhan target bursa karbon.

Red Flag 3. Ketidakpastian Transparansi Data SRN (Pasal 8)

Masih ada asimetri informasi lainnya yang tak kalah berbahaya, terkait transparansi. Meskipun draf menyebutkan pentingnya transparansi, detail pengawasan datanya masih sangat birokratis. Dinyatakan dalam Pasal 8, Inventarisasi Perubahan Iklim dilakukan oleh instansi pemerintah berdasarkan pedoman dari Badan Pengelolaan Perubahan Iklim (BPPI). Penentuan faktor emisi dan serapannya dilakukan melalui pemantauan dan pengumpulan data aktivitas.

Jika BPPI tidak memiliki mekanisme audit publik yang independen, data emisi nasional rentan dimanipulasi untuk memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) di atas kertas. Dan itu dimungkinkan untuk terjadi. Perusahaan dan BPPI memegang kendali atas "angka-angka" karbon. Sementara itu rakyat yang terdampak dan masyarakat sipil tidak memiliki alat verifikasi independen untuk membuktikan apakah klaim Net Zero sebuah perusahaan itu nyata atau fiktif.

Berkembang wacana di DPR mengenai "Kemitraan Strategis" yang memungkinkan verifikasi berbasis satelit, tanpa ground check ketat, untuk mempercepat penerbitan kredit karbon. Kita tahu hal ini berbahaya karena verifikasi satelit tanpa audit lapangan adalah cara termudah untuk memalsukan klaim restorasi, seolah-olah hutan masih utuh, padahal di bawah tajuk pohon sudah rusak.

Bahaya verifikasi tanpa validasi lapangan (ground check) yang ketat bukanlah isapan jempol, melainkan petaka yang sudah terbukti. Kita harus bercermin pada skandal besar tahun 2023, ketika investigasi bersama The Guardian, Die Zeit, dan SourceMaterial membongkar bahwa lebih dari 90% kredit karbon hutan hujan yang divalidasi oleh Verra—lembaga sertifikasi karbon terbesar di dunia—adalah phantom credits (kredit hantu) yang tidak bernilai bagi iklim. Skandal ini terjadi karena metodologi yang terlalu mengandalkan pemodelan jarak jauh dan data satelit untuk melebih-lebihkan ancaman deforestasi, seolah-olah hutan tersebut 'diselamatkan', padahal ancaman itu tidak pernah ada. Jika RUU PPI membuka celah serupa melalui 'Kemitraan Strategis' yang hanya berbasis teknologi pemantauan tanpa audit tapak yang radikal, Indonesia tidak sedang membangun pasar karbon, melainkan sedang melegalkan pabrik greenwashing terbesar di Asia Tenggara.

Red Flag 4. Pengecualian Strategis dan Transisi Energi

Naskah Akademik dan Materi Presentasi sering menyebutkan koordinasi lintas sektor dan kebutuhan hukum yang mendesak. Biasanya ini adalah strategi untuk meminta pengecualian, bisa berujung pada label seperti "Strategis Nasional" yang sering digunakan sebagai kartu sakti untuk mengesampingkan standar lingkungan yang ketat. Jika sebuah proyek karbon atau industri ekstraktif dilabeli strategis, maka hambatan dari masyarakat, yang aksesnya dibatasi di Pasal 24, dengan segera diminimalisir demi target ekonomi nasional.

Naskah Akademik membuka ruang bagi teknologi "pencucian" energi fosil. Naskah menyebutkan tantangan di bidang energi yakni belum meratanya sarana untuk beralih ke energi baru dan terbarukan (EBT) dan penekanan pada "transisi yang adil" dari bahan bakar fosil, namun tanpa memberikan definisi tegas tentang energi rendah karbon. Padahal definisi yang kaku mengenai energi rendah karbon diperlukan agar industri batu bara tidak dapat mengklaim teknologi "batu bara bersih" untuk menghindari pembatasan emisi.

Red Flag 5. Sentralisasi Kekuasaan BPPI

Draf merancang Badan Pengelolaan Perubahan Iklim (BPPI) untuk bertanggung jawab langsung kepada Presiden, demi memangkas jalur birokrasi. Disebutkan, seluruh 7 anggota BPPI juga diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden, dengan kewenangan merumuskan kebijakan mekanisme dan tata cara penyelenggaraan NEK  (Pasal 18-23).

Dengan kewenangan sebesar ini, badan ini berisiko menjadi "pintu masuk" lobi oligarki dalam penentuan harga dan izin perdagangan karbon, juga validitas sebuah unit karbon, juga untuk memberikan restu hukum pada proyek-proyek "hijau" milik kelompok tertentu,  kecuali ada pengawasan independen. Masalahnya, sejauh ini tak disebutkan soal pengawasan independen ini. Sementara itu, mengandalkan pengawasan publik juga tak mungkin, karena menurut Pasal 24, publik hanya akan mendapat informasi secukupnya saja. Tanpa akses atas data mentah Sistem Registri Nasional (SRN)/Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), maka audit sosial tidak mungkin dilakukan.

Masa depannya kian mengkhawatirkan, karena ada pula wacana untuk menempatkan komoditas karbon di bawah Otoritas Jasa Keuangan. Jika karbon diklasifikasikan di bawah OJK, maka data emisi korporasi bisa berlindung di balik aturan kerahasiaan perbankan/bursa. Aktivis yang meminta data emisi bisa dipidana dengan tuduhan mengganggu stabilitas pasar keuangan. Ini adalah kiamat  dari transparansi lingkungan.


"Membangun BPPI tanpa transparansi data radikal adalah cara negara menciptakan 'kotak hitam' informasi, di mana hanya penguasa dan pengusaha yang memegang kunci atas kebenaran data emisi nasional."


Jika BPPI ingin dianggap kredibel dan tidak menjadi alat oligarki, badan ini wajib menerapkan pembatasan-pembatasan berikut:

  1. Penetapan Batas Kumulatif Penguasaan Lahan. BPPI harus memiliki wewenang untuk membatasi penguasaan lahan restorasi oleh satu kelompok usaha, sebagaimana sektor perbankan atau telekomunikasi. Tanpa batas kumulatif, misalnya satu grup maksimal menguasai 10% dari total area PBPH-Restorasi nasional, konglomerasi besar akan memborong semua "pabrik karbon" (hutan). Penguasaan lahan secara masif oleh segelintir grup memenuhi unsur Pasal 17 UU No. 5/1999 tentang Monopoli, di mana pelaku usaha menguasai sarana produksi yang penting bagi publik/pelaku usaha lain.
  1. Pembatasan Kuota Transaksi Afiliasi. BPPI wajib membatasi volume kredit karbon yang bisa dibeli dari perusahaan dalam satu grup (afiliasi), misalnya maksimal hanya boleh membeli 10-15% kredit karbon dari perusahaan restorasi miliknya sendiri. Sisa kewajibannya harus dipenuhi melalui pengurangan emisi fisik atau membeli dari pasar terbuka. Cara ini akan memaksa terjadinya transaksi pasar yang nyata dan mencegah manipulasi harga internal yang merusak bursa karbon nasional.
  1. Audit "Adisionalitas" oleh Pihak Ketiga Independen. BPPI tidak boleh menjadi satu-satunya verifikator. Verifikasi harus dilakukan oleh lembaga audit independen yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan konglomerasi tersebut. Audit harus membuktikan bahwa pengurangan emisi tersebut benar-benar tambahan (additional), bukan sekadar kewajiban restorasi yang sudah seharusnya mereka lakukan menurut UU Kehutanan.
  1. Kewajiban Transparansi Data SRN/SRUK. Publik dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus memiliki akses real-time terhadap data transaksi karbon, terutama untuk melihat pola transaksi antar-perusahaan terafiliasi, karena transparansi adalah musuh utama kartel. Tanpa keterbukaan data, praktik diskriminasi harga, ketika grup besar menjual murah ke afiliasinya tapi menjual mahal ke pesaing, akan sulit terdeteksi.
  1. Integrasi Pengawasan dengan KPPU. BPPI harus menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan KPPU untuk mengawasi perilaku pelaku usaha di bursa karbon, sehingga tak terjadi praktik Predatory Pricing (menghancurkan harga untuk menyingkirkan pesaing kecil) atau Tying Agreement (mewajibkan pembelian paket tertentu), yang biasa terjadi pada komoditas dan bisnis baru. KPPU harus memiliki mandat untuk masuk jika terjadi indikasi persaingan tidak sehat di sektor ini.

Jika BPPI membiarkan konglomerat melakukan transaksi karbon di dalam kamar mereka sendiri (afiliasi) tanpa batas, maka RUU PPI bukan sedang memerangi perubahan iklim, namun ia sedang menciptakan Feodalisme Karbon. Dalam iklim demikian, raksasa memiliki hak istimewa untuk terus merusak hanya karena mereka punya cukup uang dan lahan untuk melakukan manipulasi akuntansi. Menurut Anda, BPPI harus menjadi penjaga planet atau menjadi sekadar akuntan bagi para perusak lingkungan?

Red Flag 6. Partisipasi Masyarakat yang Terbatas

Hak rakyat dalam draf ini bersifat pasif. Pasal 24 menyebutkan peran masyarakat hanya berupa pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, atau penyampaian informasi.

Tidak ada hak "veto" atau kewajiban bagi pemerintah untuk menuruti keberatan masyarakat dalam pengambilan keputusan proyek iklim. Hak masyarakat hanya diposisikan untuk "didengar" dan "dipertimbangkan" (Naskah Akademik halaman 32).

Jelas ini strategi memberikan legitimasi semu dalam partisipasi publik. Pasal ini dirancang sedemikian rupa agar tidak mengganggu jalannya proyek, karena masyarakat diberikan hak untuk "memberi saran" dan "mendapatkan informasi", namun tidak memiliki hak untuk membatalkan atau menolak proyek (Right to say No). Dengan kata lain, ini adalah teknik untuk memenuhi standar formalitas demokrasi tanpa memberikan kekuatan nyata bagi warga terdampak untuk mengubah kebijakan. Partisipasi diubah menjadi sosialisasi.

Lebih jauh lagi, absennya Hak untuk Menolak, yang menjadi jiwa dari klausul Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Padiatapa dalam RUU ini adalah celah fatal yang melegalkan perampasan ruang hidup atas nama iklim (green grabbing). Tanpa FPIC, masyarakat adat dan lokal tidak ditempatkan sebagai pemilik sah yang memiliki 'Hak Veto' untuk menolak proyek karbon di wilayah mereka. Padahal dalam skema perdagangan karbon yang agresif, tanah ulayat dan hutan desa sangat rentan diklaim sepihak sebagai basis aset karbon korporasi, yang pada akhirnya mengubah penjaga hutan menjadi penumpang gelap di tanah leluhurnya sendiri. Karena itulah, FPIC harus dimandatkan sebagai prasyarat mutlak, bukan sekadar formalitas administrasi.

Bercermin ke negara orang

Standar-standar global menunjukkan apa yang direncanakan dalam draf RUU PPI 2025 Indonesia, dengan potensi offset 100% dan besarnya celah afiliasi, adalah sebuah penyimpangan dari praktik terbaik (best practice) dunia. Semestinya RUU mengadaptasi Standard Emas yang telah diterapkan di berbagai negara untuk praktik terbaik:

  1. Batasan Kuantitatif
  • California Cap-and-Trade (Amerika Serikat): Perusahaan hanya boleh menggunakan offset (kredit karbon) untuk memenuhi maksimal 4% dari kewajiban emisi mereka (naik sedikit menjadi 6% pada 2026). Sisanya, 94-96% wajib dikurangi secara fisik melalui teknologi atau efisiensi energi.
  • Uni Eropa (EU ETS): Sejak 2021, Uni Eropa bahkan telah melarang total penggunaan offset internasional untuk memenuhi target emisi di dalam sistem perdagangan karbon mereka. Mereka mewajibkan pengurangan emisi terjadi di dalam instalasi industri itu sendiri.
  1. Science Based Targets initiative (SBTi)

SBTi adalah standar global paling bergengsi bagi perusahaan untuk mengklaim Net Zero. Dalam SBTi, perusahaan wajib menurunkan emisi mereka sendiri (Scope 1, 2, dan 3) minimal 90-95% sebelum boleh menggunakan kredit karbon untuk menutupi sisa emisi yang benar-benar tidak bisa dihilangkan (residual emissions).

  1. Prinsip "Direct Environmental Benefits" (California)

Untuk mencegah proyek fiktif di tempat jauh, di California ditetapkan bahwa minimal 50% dari kredit karbon yang digunakan harus memberikan manfaat lingkungan langsung di wilayah tempat perusahaan itu beroperasi.

  1. Uji "Adisionalitas" (Additionality) dan Afiliasi

Sebuah proyek karbon hanya sah jika pengurangan emisi tersebut tidak akan terjadi tanpa adanya pendanaan dari bursa karbon. Jika sebuah grup melakukan transaksi dengan anak perusahaannya sendiri, sulit membuktikan adanya "adisionalitas". Seringkali, restorasi hutan itu adalah kewajiban hukum atau bagian dari model bisnis mereka yang sudah ada.

  1. Prinsip Kewajaran (Arm's Length Principle)

Meskipun ini berasal dari hukum pajak, logikanya bisa dipinjam: Dalam transaksi antar-perusahaan terafiliasi, harga dan syarat transaksi harus sama dengan jika transaksi itu dilakukan dengan pihak ketiga yang independen. Jika RUU PPI membiarkan BPPI menjadi satu-satunya wasit tanpa audit independen terhadap transaksi afiliasi, maka 'Arm's Length Principle' ini akan runtuh. Perusahaan bisa mengatur harga dan volume karbon sesuka hati untuk memaksimalkan keuntungan internal grup.

Membandingkan draf dengan data ini, draf RUU PPI November 2025 sedang membangun sebuah "Suaka Karbon" bagi perusak lingkungan raksasa. Di saat dunia memperketat aturan agar emisi benar-benar turun secara fisik, Indonesia justru menyiapkan sistem yang melegalkan polusi selama perusahaan punya "kertas ajaib" (sertifikat karbon) dari kantong mereka sendiri.

Bias Korporasi dalam Draf RUU PPI

Sukar untuk tak berprasangka jika draf RUU PPI November 2025 adalah cermin dari konvergensi kepentingan antara sejumlah elite politik di Komisi XII dengan raksasa industri. Bagaimana pun, yang sedang terlihat melalui RUU ini adalah DPR tengah memberikan Karpet Merah bagi praktik monopoli karbon yang merugikan rakyat dan lingkungan demi kepentingan segelintir konglomerasi, di antaranya dengan melemahkan sanksi pidana dan indikasi pelegalan perdagangan karbon internal hingga 100%.

Berikut adalah pemetaan strategis mengenai Konvergensi Kepentingan di Komisi XII DPR RI (Energi dan Mineral, Lingkungan Hidup, Investasi, dan Perubahan Iklim) yang mengawal Panja RUU PPI. Data ini didasarkan pada rekam jejak publik, keterkaitan fungsional, dan kecenderungan fraksi-fraksi besar yang memiliki hubungan historis maupun bisnis dengan raksasa ekstraktif.

Peta Konvergensi Kepentingan: Komisi XII dan Panja RUU PPI (Januari 2026)

Seperti terlihat dari tabel, sukar untuk melihat pasal-pasal abu-abu dalam RUU PPI sebagai kecelakaan atau ketaksengajaan.

Masih ada “pemeran” lainnya—setidaknya demikianlah biasanya. 

Siapa Mendapat Apa?

Pasal 13 jelas telah menggeser paradigma dari "Perlindungan" ke "Komodifikasi", dengan mengubah ancaman ekologis menjadi komoditas finansial. Dengan menjadikan Nilai Ekonomi Karbon sebagai pilar utama seperti disebutkan dalam Materi Presentasi, RUU ini memosisikan unit karbon sejajar dengan komoditas tambang atau perkebunan.

Itu berarti, negara beralih fungsi dari "Penjaga Lingkungan" menjadi "Manajer Pasar". Fokusnya bukan lagi pada seberapa banyak emisi yang dikurangi secara fisik, melainkan seberapa lancar transaksi karbon terjadi untuk memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) di atas kertas.

Yang bisa terjadi kemudian adalah RUU ini mendorong “Benefit Gap", alih-alih kemanfaatan untuk kebersamaan seperti disebutkan dalam asasnya. Draf RUU PPI ini menimbang keuntungan korporasi dengan emas, melalui skema kantong kanan-kantong kiri, melalui offset emisi GRK tanpa pembatasan transaksi antara pihak terafiliasi. Sementara itu keselamatan rakyat hanya dianggap sebagai catatan kaki administratif. Dikatakan dalam Pasal 24, peran masyarakat dibatasi hanya pada pemberian "saran, pendapat, dan usul". Pasal ini adalah bukti asimetri informasi; rakyat hanya diberi hak "bicara" tanpa hak "memutuskan" (Veto).

Asimetri kepentingan dalam draf RUU PPI November 2025 ini menyebabkan ketimpangan antara keuntungan korporasi dan risiko yang harus ditanggung rakyat.

Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat

RUU PPI November 2025 bukan sedang dirancang untuk menyelamatkan bumi, melainkan sedang merapikan struktur ekonomi oligarki agar tetap relevan di era ekonomi hijau. Namun harapan untuk masa depan yang lebih baik tidak boleh mati di tangan bursa karbon. Kemenangan rakyat harus direbut kembali melalui tuntutan hak veto (FPIC) dan audit data yang transparan, agar hukum kembali pada fungsinya: melindungi nyawa, bukan sekadar menjaga angka."

Untuk melawan narasi besar yang sudah "dikunci" oleh oligarki dalam draf RUU PPI November 2025, gerakan masyarakat sipil dan CSO memerlukan strategi yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga subversif secara hukum dan data.

Tiga Rekomendasi aksi strategis ini dimaksudkan agar rakyat bisa merebut kembali kedaulatan atas iklim:

  1. Dorong Hak Veto Rakyat (Hak untuk Mengatakan Tidak)
    Pasal 24 dalam draf saat ini adalah pasal penenang yang hanya memberi rakyat hak untuk didengar tanpa kekuatan untuk mengubah keputusan. Karena itu:
    • Dorong klausul "Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal tanpa Paksaan" (Free, Prior, and Informed Consent --FPIC) sebagai syarat mutlak dalam setiap proyek karbon. Logikanya adalah jika rakyat di--misalnya--Riau atau Kalimantan tidak punya hak menolak saat lahan adat mereka dijadikan "bank karbon" oleh raksasa seperti RGE atau Sinar Mas, maka itu adalah bentuk baru dari penjajahan lahan.
    • Hak Veto ini adalah "Rem Darurat" untuk memastikan bahwa masyarakat lokal bukan sekadar penjaga pohon bagi korporasi yang sedang mencuci dosa emisi di tempat lain, melainkan subjek berdaulat atas ruang hidupnya.
  2. Restorasi Sanksi Pidana dan Prinsip Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak) seperti dalam UU PPLH 32/2009.
  3. Audit Independen dan Radikalisme Transparansi Data 
    • Tuntut pembentukan Dewan Audit Karbon Independen yang diisi oleh akademisi, CSO, dan perwakilan masyarakat terdampak.
    • Desak agar SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) memiliki API yang terbuka (Open Data) agar publik bisa memantau secara real-time siapa yang menjual, siapa yang membeli, dan apakah terjadi transaksi "kantong kiri-kanan" antar-afiliasi. Jika tanpa transparansi, publik tidak bisa membuktikan bahwa sebuah perusahaan sedang melakukan greenwashing. Ingatlah ini: Transparansi adalah musuh utama kartel karbon.
  4. Pajak Karbon Berkeadilan. 
    • Pajak karbon tidak boleh berakhir menjadi dana taktis pemerintah atau, lebih buruk lagi, kembali ke industri dalam bentuk subsidi hijau.
    • Dorong mekanisme "Ring-Fencing", di mana 100% pendapatan dari Pajak Karbon dan perdagangan karbon wajib dialokasikan langsung untuk Dana Adaptasi dan Loss and Damage langsung ke masyarakat dan untuk Subsidi Transisi Energi Kerakyatan, seperti membiayai panel surya untuk rumah tangga miskin, bukan subsidi untuk teknologi batu bara bersih milik oligarki.
    • Dengan demikian, ini mengubah aliran uang, dari berputar di elite (Top-Down) pada saat ini, memaksanya menjadi Bottom-Up. Pajak karbon harus menjadi alat redistribusi kekayaan, bukan alat akumulasi modal baru.

Kita kembali ke rapat MPR...

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno secara eksplisit menggunakan bencana banjir di Sumatra  sebagai alasan untuk "mempercepat" pengesahan RUU PPI. Namun bukankah ini terasa ironis? Dengan RUU seperti dalam draf ini, DPR menggunakan penderitaan korban banjir untuk mengegolkan UU yang justru memastikan tidak ada ganti rugi (loss and damage) bagi korban di sana, atau korban bencana serupa di masa depan.

Ralat: Terdapat kesalahan penggunaan data untuk tabel "Peta Konvergensi Kepentingan". Data telah diperbaiki.