Keadilan Masih Nol dalam Draf RUU Iklim: Walhi
Penulis : Kennial Laia
Iklim
Selasa, 20 Januari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) yang disusun Badan Legislasi DPR dinilai belum mencerminkan keseriusan pemerintah menghadapi krisis iklim. Menurut WALHI, draf aturan tersebut berpotensi memperkuat pendekatan pro-pasar dan lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi penghasil emisi.
Manajer Kampanye Iklim dan Isu Global WALHI Patria Rizky mengatakan, draf RUU Pengelolaan Perubahan Iklim tersebut saat ini belum mencerminkan keadilan iklim, baik bagi lingkungan hidup maupun masyarakat terdampak seperti petani, nelayan dan masyarakat pulau pesisir, serta masyarakat adat.
“Bagi kami, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim versi pemerintah saat ini belum layak menjadi landasan hukum penanganan krisis iklim, sebab secara substansi masih jauh dari agenda keadilan iklim,” kata Patria, Senin, 19 Januari 2026.
Menurut Patria, undang-undang terkait perubahan iklim seharusnya menjadi payung hukum untuk menyediakan perlindungan bagi jutaan korban krisis iklim. Regulasi ini juga penting untuk mencegah dampak yang lebih besar melalui upaya mitigasi dan adaptasi menyeluruh.
“Pemerintah dan DPR sepertinya tidak belajar dari bencana ekologis Sumatera yang telah menghilangkan ribuan nyawa, kerusakan dahsyat dan kerugian yang sangat besar,” kata “Kita tahu, selain rusaknya ekosistem, bencana Sumatera juga dipengaruhi oleh kondisi krisis iklim. Harusnya substansi dalam RUU yang disusun dapat menjawab persoalan iklim dan mencegah bencana yang sama tidak lagi berulang,” ujarnya.
Patria mengatakan, WALHI memiliki tujuh catatan kritis terhadap draf undang-undang tersebut. “Diperlukan partisipasi publik yang bermakna agar terjadi perubahan mendasar sehingga RUU ini benar-benar berorientasi pada keselamatan rakyat, keadilan iklim, perlindungan kelompok rentan serta penurunan emisi yang nyata dan segera,” kata Patria.
Tujuh catatan kritis WALHI
Pertama, WALHI menilai RUU PPI tersebut menunjukkan absennya paradigma krisis iklim. Negara juga dinilai gagal mengakui bahwa perubahan iklim telah menciptakan ketidakadilan struktural.
Kedua, WALHI menilai frasa “pengelolaan” dalam draf RUU tersebut tidak dimaknai dalam konteks dampak nyata krisis iklim yang telah terjadi. “RUU ini juga sama sekali tidak mengatur mekanisme loss and damage, baik itu dalam konteks ekonomi, maupun non-ekonomi, seperti hilangnya kebudayaan, situs bersejarah, dan keanekaragaman hayati,” kata Patria.
Untuk catatan ketiga, Patria mengatakan, RUU PPI saat ini tidak ditujukan untuk menurunkan emisi secara drastis. Keempat, pengendalian iklim direduksi menjadi pencapaian Kontribusi Target Nasional (NDC) dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). NEK dipraktikkan melalui perdagangan karbon, pungutan atas karbon, dan pembayaran berbasis kinerja.
Di sisi lain, WALHI menilai RUU PPI tidak mendorong pertanggungjawaban korporasi penghasil emisi besar atas emisi historis maupun emisi yang terus mereka hasilkan hingga saat ini. RUU PPI juga tidak memuat kewajiban korporasi untuk: mempertanggungjawabkan emisi historis, membayar ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan, melakukan pemulihan lingkungan dan sosial secara langsung, dan menanggung biaya adaptasi masyarakat terdampak.
“Selain itu, sanksi dalam bab penegakan hukum hanya bersifat administratif dan diserahkan pada pengaturan turunan, tanpa jaminan efek jera,” kata Patria.
Keenam, RUU PPI masih mengabaikan pesisir serta pulau-pulau kecil. “Meskipun pemerintah mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan dalam bagian ‘menimbang’, RUU ini tidak memiliki pendekatan khusus untuk pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di garis depan krisis iklim, termasuk ancaman kenaikan muka air laut dan abrasi,” kata Patria.
“Catatan ketujuh, RUU PPI belum memberikan jaminan kepada publik untuk dapat mengakses informasi dan berpartisipasi secara bermakna dalam berbagai upaya penanganan krisis iklim terutama pada tahap perencanaan dan pelaksanaannya,” kata Patria.


Share

