Pemerintah Setop Sementara Tambang, PLTA, Sawit di Batang Toru
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Ekologi
Selasa, 09 Desember 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Pemerintah menghentikan sementara operasional PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), serta mewajibkan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.
“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan,” kata Menteri Hanif, dalam sebuah keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).
Menteri Hanif bilang, pihaknya telah memanggil tiga perusahaan tersebut untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. Ia mengatakan, DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan.
Menteri Hanif menyebut perlu dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari.
“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” ucap Menteri Hanif.
Lebih lanjut Menteri Hanif menuturkan, KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang menambah risiko bencana.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” katanya.
KLH/BPLH, imbuhnya, memastikan verifikasi lapangan akan terus dilakukan terhadap perusahaan lain yang terindikasi memberi kontribusi signifikan terhadap tekanan lingkungan di Sumatera. Pemerintah berkomitmen menjadikan penegakan hukum lingkungan sebagai fondasi utama dalam mencegah bencana ekologis dan melindungi masyarakat.
Pasca-banjir besar dan longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi udara dan darat di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup. Ia beserta rombongan mendatangi lokasi PT Agincourt Resources, PTPN III dan PT NSHE.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS.
“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara,” ujar Rizal Irawan.


Share
