MRP Papua Barat Daya Dukung Pembentukan Pansus Evaluasi Sawit
Penulis : Aryo Bhawono
Sawit
Senin, 01 Desember 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya akan mengajukan usul pembentukan panitia khusus (pansus) Evaluasi Perizinan dan Kepatuhan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Papua Barat Daya. Usulan ini keluar usai mereka mendengarkan keluhan perwakilan masyarakat adat dan buruh terdampak perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan.
Wakil Ketua I MRP Provinsi Papua Barat Daya Susance Saflessa mengungkapkan pembentukan Pansus Evaluasi Sawit ini akan merupakan kolaborasi MRP dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota (DPRK). Keduanya memiliki kewenangan evaluasi atas perizinan dan kinerja kepatuhan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat Daya.
“Kita harus bergerak membentuk Pansus, berkoordinasi dengan pemerintah, panggil perusahaan. Secepatnya meninjau lokasi dan bertemu dengan masyarakat adat terdampak perkebunan kelapa sawit”, ucap Mambraku saat berdialog masyarakat adat dan buruh dengan dengan pemimpin dan anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong pada Kamis (27/11/2025)..
Anggota MRP Papua Barat Daya Pokja Adat, Ehut Kalaibin, menyebutkan permasalahan masyarakat adat terdampak bisnis pembangunan ekonomi ekstraktif sudah sering dibicarakan MRP Papua Barat Daya, misalnya saja pada kasus perkebunan kelapa sawit dan pertambangan Raja Ampat. Sehingga perlu ada komitmen kuat dan regulasi bagi perlindungan masyarakat adat dan lingkungan.
“Kami menyampaikan kepada masyarakat adat yang wilayah adatnya belum terdampak operasi perusahaan, mohon dipertahankan dan tidak dilepaskan. Laporkan kepada kami jika perusahaan memaksa masuk ke wilayah adat dan minta mereka bertemu kami MRP”, kata dia.
Dialog itu sendiri dilakukan bersama sekitar 20 perwakilan masyarakat adat dan buruh yang terdampak perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan. Perwakilan pemuda dan organisasi masyarakat sipil turut juga dalam pertemuan itu.
Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Franky Samperante, menyebutkan kelompok masyarakat sipil, masyarakat adat, dan buruh telah menginventarisasi permasalahan sosial budaya, ekonomi, hukum dan ekologi, pengembangan bisnis perkebunan dan minyak kelapa sawit di Provinsi Papua Barat Daya.
“Kami mendapat keluhan masyarakat dan menilai buruknya kepatuhan perusahaan pada prinsip usaha perkebunan berkelanjutan, melanggar peraturan hukum negara dan hukum adat, seperti penguasaan lahan secara tidak adil dan merampas hak masyarakat adat, penghancuran hutan dan tempat penting masyarakat, pengabaian hak-hak masyarakat adat atas pekerjaan tradisional, sistem kebun plasma yang membebani hutang masyarakat, eksploitasi buruh dan kekerasan yang melibatkan militer”, kata dia.
Saat ini, terdapat 12 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan luas 307.181 hektare dan tiga pabrik minyak kelapa sawit di Provinsi Papua Barat Daya. Sekitar delapan perusahaan kelapa sawit dengan luas 243.512 ha, dikuasai dan dimiliki salah satu taikun minyak sawit keluarga Fangiono melalui Ciliandry Anky Abadi Grup dan First Resources Group. Taikun Fangiono juga memiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Teluk Bintuni dan perkebunan tebu di Kabupaten Merauke.
Pewaris kebun plasma Marga Masinau di Kampung Ninjemur, Distrik Moisigin, Nikson Masinau, menyebutkan Tanah Papua dikorbankan untuk kepentingan pasar komoditi energi dan akumulasi kapital investor. Konsentrasi penguasaan tanah pada segelintir penguasa dan praktik perampasan tanah melalui sistem perizinan menggambarkan buruknya tata kelola bisnis perkebunan. Misalnya, Pasal 3 PP No 52 Tahun 2023 yang menyebutkan batas luas maksimum setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit seluas 100.000 hektar.
“Awalnya kami dijanjikan perusahaan PT Inti Kebun Sejahtera untuk kebun plasma 20 persen seluas 209 ha, dari luas kebun yang sudah produksi 1.451 ha. Tapi kami tidak mengerjakan kebun plasma melainkan dikerjakan perusahaan”, cerita
Perhitungannya, marga Masinau dapat memiliki pendapatan lebih dari cukup dengan hasil kebun plasma seluas 209 ha. Namun faktanya berkata lain, masyarakat justru dibebani hutang dan hidup miskin dan menanggung bencana ekologi. Tanah hilang, kebun plasma tidak dapat. Hasil buah dan minyak kelapa sawit diambil perusahaan, hasil penjualan minyak kelapa sawit kebun plasma digunakan untuk membayar pinjaman bank.
“Perusahaan hisap tong pung darah”, kata Desi Masinau.
Tuan tanah mengalami penggusuran ganda dalam sistem perkebunan ekstraktif. Tanahnya dibutuhkan tetapi mereka tidak. Peluang untuk mendapatkan pekerjaan layak tidak didapatkan, justru kekerasan yang dihadapi masyarakat.
Marga Masinau yang anggota marga mendapat kekerasan saat menanyakan status surat lamaran. Aparat keamanan perusahaan IKSJ bereaksi keras, bertindak brutal, memukul dan menganiaya warga, hingga korban dirawat di rumah sakit.
Perwakilan masyarakat adat terdampak perkebunan kelapa sawit, buruh OAP dan organisasi masyarakat sipil, mengkritisi buruknya tata kelola bisnis perkebunan dan minyak kelapa sawit, sehingga perlu ada langkah politik dan hukum yang efektif untuk keadilan sosial, perlindungan hak masyarakat adat, buruh dan lingkungan hidup.


Share
