ARUKI Minta Pemerintah Segera Bahas RUU Keadilan Iklim

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Iklim

Senin, 01 Desember 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) menyatakan Konferensi Tinggi Perubahan Iklim (COP30) Amazonia di Brazil, pada 10-21 November 2025, gagal menghasilkan keputusan untuk menjawab ancaman krisis iklim yang sedang menghantui. Sebagai gantinya, ARUKI mendesak agar Pemerintah Indonesia segera membahas dan mengesahkan RUU Keadilan Iklim.

Dalam sebuah pernyataan tertulis, ARUKI menyoroti keputusan yang disetujui pada paket Belem Political Package, mencakup melipatgandakan pendanaan adaptasi hingga 2035, peluncuran 59 indikator Global Goal on Adaptation, serta transisi energi yang mengabaikan tuntutan masyarakat global untuk penghentian industri fosil sebagai penyebab terbesar krisis iklim.

Sejak awal, ARUKI telah mendesak agar COP30 menghasilkan keputusan mengenai adaptasi sebagai hak asasi manusia, bukan semata proyek teknis, pendanaan iklim yang berbasis hibah dan keadilan historis, penghentian solusi iklim palsu dan subsidi fosil, menegakkan transisi energi berkeadilan yang berbasis hak serta perlindungan ruang sipil dan pembela HAM Lingkungan, serta membangun mekanisme nasional untuk akses dana kerusakan dan kehilangan akibat krisis iklim (loss and damage).

Belem Political Package sebagai paket hasil COP-30 telah menyepakati hingga 2035 soal pelipatgandaan tiga lipat pendanaan iklim. Namun, tidak ada ketegasan dan mekanisme yang jelas, mengikat, terukur, serta transparan mengenai siapa dan pihak-pihak mana saja yang akan mengalokasikan dana tersebut dan bagaimana merealisasikannya,” kata Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan Pikul, pada Rabu (26/11/2025).

Seorang gadis kecilberusia enam tahun berdiri di reruntuhan rumahnya yang hancur akibat tanah longsor saat Topan Super Yagi melanda Vietnam. Dok. Unicef/Do Khuong Duy

Menurut Torry, pengabaian tersebut memperlihatkan bahwa COP30 gagal mendesak negara-negara utara dan para pihak pencemar untuk bertanggung jawab atas hutang sejarah. Padahal, peningkatan krisis iklim saat ini terjadi akibat ketimpangan penguasaan sumber daya alam yang berlangsung menyejarah dilakukan negara-negara utara, serta korporasi pencemar yang memperburuk sistem keseimbangan atmosfer bumi.

COP30 juga menghasilkan kesepakatan mengenai 59 Indikator Global Goal on Adaptation. Dalam prosesnya, penyusunan GGA terdapat pelemahan pada aspek MoI/Means of Implementation. Penyediaan dan dukungan teknologi, hingga transformasi kapasitas berpotensi menjadi beban baru bagi negara-negara berkembang, baik secara implementasi maupun pelaporan.

Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Difa Shafira, mengatakan keputusan COP30 tentang JTWP (Just Transition Work Programme) memang menggunakan bahasa kuat dan tegas terkait HAM, hak-hak masyarakat adat, komunitas lokal, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, serta partisipasi yang bermakna. Namun, keputusan tersebut tidak disertai komitmen konkret untuk melakukan phase-out bahan bakar fosil.

“Hilangnya rujukan eksplisit mengenai phase-out bahan bakar fosil dalam narasi energi justru menjadi bumerang terhadap upaya transisi energi global yang lebih ambisius,” ujar Difa.

 Dalam konteks akses dan partisipasi bermakna perundingan iklim global, UNFCCC secara tegas mewajibkannya. Akan tetapi, proses negosiasi UNFCCC COP masih terbatas pada sejumlah subjek yang memiliki platform untuk bersuara. Akibatnya, nelayan dan penyandang disabilitas terlihat diabaikan, padahal dampak perubahan iklim dan juga kesepakatan untuk mengatasi perubahan iklim berdampak pada subjek-subjek yang tidak memiliki platform ini. 

 Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim 2025 telah menegaskan bahwa dalam konteks kebijakan iklim, subjek buruh, nelayan, petani, perempuan, masyarakat adat, orang muda, masyarakat miskin kota, secara imperatif harus mendapat pengakuan dan perlindungan hak atas ruang hidup dan keadilan agraria, jaminan perlindungan sosial inklusif, serta partisipasi bermakna dalam kebijakan iklim demi memastikan keadilan serta keberlanjutan di tengah ancaman krisis iklim.

Urgensi RUU Keadilan Iklim

ARUKI juga menyayangkan sikap Pemerintah Indonesia, yang absen dan sangat pasif untuk menyuarakan kepentingan rakyat Indonesia dan lebih banyak memfasilitasi aktor korporasi pencemar pada COP 30. Delegasi Resmi Indonesia disorot masyarakat internasional karena agenda komitmen iklim yang dibawa justru terang-terangan kontradiksi dengan suara rakyat Indonesia seperti perdagangan karbon, absennya dukungan pemerintah Indonesia pada penghentian industri fosil, serta proyek iklim di dalam negeri yang diliputi pelanggaran hak asasi manusia.

“Selama CoP-30, Pemerintah Indonesia lebih sibuk memperdagangkan karbon ketimbang menunjukkan komitmennya untuk menurunkan emisi secara riil dan melindungi kelompok rentan dari dampak perubahan iklim. Perdagangan karbon, khususnya karbon hutan berpotensi menjadi ajang greenwashing dan green-grabbing,” ujar Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Walhi Nasional. 

Realitas di lapangan juga menunjukkan bahwa proyek-proyek transisi energi di dalam negeri berjalan melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sarat kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM. PSN memberikan kemudahan perizinan, percepatan pengadaan tanah, dan diskresi luar biasa yang membuka ruang sistematis bagi kriminalisasi warga, penggusuran paksa, perampasan ruang hidup, perusakan lingkungan, intimidasi aparat, serta impunitas bagi perusahaan.  

“Pemantauan YLBHI mencatat 212 kasus kriminalisasi dalam proyek PSN energi selama 2022–2025. Konflik di Pocoleok (NTT), Weda Bay, Morowali, Rempang, Mandalika, hingga geothermal Mutubusa menunjukkan pola berulang: keputusan tertutup, ketidaktransparanan, represi, dan hilangnya hak ekonomi–sosial masyarakat,” ucap Zainal Arifin, Ketua Bidang Advokasi dan Kampanye Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 

Zainal Arifin melanjutkan, yang terjadi di wilayah NTT, NTB, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Maluku Utara, proyek smelter mengakibatkan sedimentasi, pencemaran laut akibat tambang nikel, erosi akibat penambangan pasir, hilangnya ruang hidup akibat proyek energi dan pariwisata, serta meningkatkan kerusakan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Alih-alih memperkuat ketahanan iklim, banyak proyek atas nama iklim, termasuk PSN justru menciptakan mal-adaptasi yang memperparah risiko bencana, memutus rantai penghidupan masyarakat, dan merusak ekosistem penyangga.

Di tingkat global, Pemerintah Indonesia seringkali berdiplomasi dengan klaim pembangunan hijau, transisi energi, hingga ambisi terhadap komitmen iklim. Padahal, di tingkat nasional, kebijakan mengenai iklim masih sektoral, dan belum sama sekali menjawab mengenai implementasi prinsip keadilan iklim. Setelah berakhirnya COP30, Pemerintah Indonesia terikat mandat konstitusi untuk memastikan rakyat Indonesia selamat dari krisis iklim.

Torry mengatakan, RUU Keadilan Iklim sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029. RUU ini jadi landasan utama untuk merespons persoalan krisis iklim secara lebih holistik, tidak hanya soal penurunan emisi tetapi menjamin perlindungan hak asasi manusia, mekanisme ganti rugi, dan tata kelola yang partisipatif dan akuntabel.

ARUKI menganggap RUU tersebut penting terutama agar subjek rentan meliputi masyarakat adat, ragam penyandang disabilitas, perempuan, orang muda, buruh dan pekerja informal, nelayan, masyarakat miskin kota, serta lansia menjadi subjek utama dalam seluruh agenda dan aksi iklim berkeadilan.