Gajah di Bengkulu Kehilangan 1.585 Ha Hutan Hanya Dalam 2 Tahun
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hutan
Selasa, 28 Oktober 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Provinsi Bengkulu, semakin kehilangan hutannya. Koalisi Selamatkan Bentang Seblat menghitung, dalam kurun waktu Januari 2024 hingga Oktober 2025, seluas 1.585 hektare hutan rumah gajah di bentang alam Seblat, hilang dibabat dan dialih-fungsikan menjadi perkebunan sawit.
Menurut Koalisi, konversi hutan alam secara masif di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko ini terjadi di dalam konsesi dua perusahaan kehutanan yaitu PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Arga Timber (BAT).
Anggota Koalisi Selamatkan Bentang Seblat, Supintri Yohar dari Yayasan Auriga, mengatakan lokasi perambahan hutan habitat utama gajah, yang diduga menggunakan alat berat, ini berada dalam areal Hutan Produksi (HP) Air Rami dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis. Kawasan hutan ini berbatasan langsung dengan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
“Ada perubahan tutupan hutan secara masif di habitat kunci gajah sumatera dalam dua tahun terakhir ini, dengan luas mencapai 1.585 hektare,” katanya, dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).
Berdasarkan analisis citra sentinel hingga awal Oktober 2025, lanjut Supin, tutupan hutan alam yang berubah menjadi lahan terbuka, luasnya mencapai 1.585 hektare. Ia merinci, pembukaan dalam kawasan HP Air Rami pada 2024 seluas 270 hektare, dan pada 2025 sebesar 560 hektare. Sedangkan pembukaan hutan dalam HPT Lebong Kandis, pada 2024 seluas 397 hektare dan pada 2025 mencapai 358 hektare.
Lokasi pembabatan hutan alam di kawasan HPT Lebong Kandis, masih kata Supin, berada di titik koordinat nomor TK.1 2°54'17.26"S - 101°44’7.35”T, TK.2 2°54'43.73"S - 101°46’9.71”T, dan TK.3 2°54'28.59"S - 101°45’45.59"T serta TK.4 2°54'41.84"S - 101°47’7.65”T.
“Bahkan dari pantauan kami, perambahan sudah masuk ke kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat pada titik koordinat TK.5 2°53'54.72"S - 101°46'50.30"T seluas 3-4 hektare,” ucapnya.
Supin menambahkan, sejak 2020, Koalisi Selamatkan Bentang Seblat telah mendesak Menteri Kehutanan untuk mencabut izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu- Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengusahaan Hutan (HPH), karena tidak mematuhi kewajiban pengamanan di wilayah kerjanya dan membiarkan wilayahnya dirambah serta diperjualbelikan.
Dua izin usaha tersebut dipegang oleh PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Agra Timber (BAT). Usulan evaluasi perizinan terhadap dua perusahaan tersebut diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu melalui surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)—kini disebut Kementerian Kehutanan.
Anggota Koalisi Selamatkan Bentang Seblat lainnya, Ali Akbar dari Kanopi Hijau Indonesia, menilai perusakan kawasan hutan ini menunjukkan bahwa aparatur negara tidak memiliki kemampuan untuk memastikan bentang alam Seblat sebagai rumah aman terakhir bagi gajah sumatra di Bengkulu.
“Ini menunjukkan pemerintah tidak sanggup mengamankan hutan dan populasi gajah yang tersisa dan aman dari segala tindakan kejahatan kehutanan, fungsi ekologis penting kawasan ini seperti fungsi hidrologis, penjaga stabilitas iklim juga tidak membuat negara bergeming,” katanya.
Berdasarkan pemantauan dan analisis Koalisi, imbuh Ali, diduga kuat telah terjadi jual beli kawasan hutan bentang alam Seblat hingga ratusan hektare di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Ali bilang, wilayah bentang alam Seblat masuk dalam wilayah Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) koridor gajah seluas 80.987 hektare. Area ini merupakan jalur jelajah atau home range gajah sumatera yang tersisa di Bengkulu. Populasi gajah di sana diperkirakan hanya tersisa tidak lebih dari 50 individu.


Share

