Masyarakat Sipil Apresiasi MK soal Hak Masyarakat Adat di Hutan
Penulis : Aryo Bhawono
Hukum
Senin, 20 Oktober 2025
Editor : Raden Ariyo Wicaksono
BETAHITA.ID - MK perbolehkan masyarakat adat berkebun di kawasan hutan tanpa izin pemerintah pusat. Masyarakat sipil memberikan apresiasi atas putusan ini.
Pada Kamis (16/10/25), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan atas permohonan uji materiil UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UUP3H) yang termuat dalam UU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU. MK menyatakan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 110B ayat (1) UU P3H dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan ini menyebutkan masyarakat yang tinggal di hutan secara turun temurun tidak dapat dikenakan sanksi jika mengelola kawasan hutan tidak untuk tujuan komersil.
Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) menganggap putusan ini merupakan kemenangan bagi masyarakat adat yang selama ini tinggal di sekitar kawasan hutan. IHCS sendiri merupakan pemohon atas gugatan tersebut.

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menegaskan putusan ini memberi dampak signifikan bagi perlindungan hak-hak masyarakat.
“Seharusnya putusan ini dapat dimaknai definisi masyarakat adalah termasuk petani kecil perkebunan sawit yang melakukan aktivitas perkebunan di hutan, yang terlepas dari sanksi administratif yang sebelumnya dikenakan melalui UU Cipta Kerja,” ucap Surambo melalui rilis pers yang diterima pada Jumat (17/10/2025).
Pemerintah, kata dia perlu melakukan koreksi segala aturan pelaksana atau aturan turunan UU Cipta Kerja yang terkait penataan kawasan hutan khususnya yang berdampak bagi masyarakat di kawasan hutan.
Penasehat Senior IHCS, Gunawan, menyebutkan putusan MK dapat menjadi pondasi untuk memperkuat mekanisme reforma agraria, khususnya dalam penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.
“Sehingga skema penataan hutan tidak semuanya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), tapi juga melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” kata dia.
Selanjutnya Sawit Watch bersama IHCS akan melakukan pemantauan terhadap putusan MK ini. Kami juga akan melakukan pengaduan konstitusional jika putusan tersebut dilanggar.