29 Korporasi SDA Dilaporkan ke Kejagung, Diduga Rugikan Rp 200T

Penulis : Gilang Helindro

Hukum

Senin, 07 Juli 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 29 korporasi yang diduga terlibat dalam praktik korupsi sumber daya alam (SDA) dan kejahatan lingkungan ke Kejaksaan Agung. Potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 triliun.

Laporan tersebut disampaikan jaringan eksekutif Walhi pada Kamis, 3 Juli 2025, terdiri dari perwakilan Walhi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Korporasi yang dilaporkan meliputi enam perusahaan tambang nikel, delapan tambang mineral batuan, dua PLTU batu bara, enam perkebunan sawit, serta satu perusahaan dari masing-masing sektor: perkebunan lain, smelter nikel, kehutanan, dan real estate.

“Modusnya tetap sama: mempermudah perizinan dan melemahkan penegakan hukum,” kata Fanny Trijambore, Kepala Kampanye Eksekutif Nasional Walhi, dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu, 6 Juli 2025. Ia menilai, ambisi pemerintah mengeksploitasi nikel secara besar-besaran justru membuka celah bagi korupsi yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Aktivitas perusahaan tambang nikel di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, terbukti merusak lingkungan. Foto: Istimewa/KLH

Fanny juga menyebut, hingga kini Walhi telah melaporkan total 76 perusahaan kepada Kejaksaan. Ia mendesak agar penegakan hukum segera dilakukan tanpa toleransi terhadap impunitas para pelaku.

Direktur Walhi Sulawesi Tenggara Andi Rahman menekankan bahwa angka kerugian Rp200 triliun masih merupakan estimasi awal dan berpotensi bertambah. Ia menyebut kasus kerusakan di Kabaena dan Wawonii sebagai bukti nyata pembiaran negara terhadap kejahatan lingkungan.

“Kami tidak hanya bicara kerusakan ekologis, tapi juga pelanggaran hukum yang sistematis. Negara harus menghentikan impunitas korporasi tambang dan mengadili para aktornya,” ujar Andi.

Walhi berharap Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan tersebut dan membuka penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan korupsi dan kejahatan lingkungan oleh korporasi.