Senja Akhirnya Pulang ke Hutan Leuser

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Minggu, 25 Mei 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Senja akhirnya pulang ke rumahnya di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) berkelamin betina ini kembali ke hutan setelah menjalani proses rehabilitasi, perawatan, dan observasi di Suaka Satwa (Sanctuary) Harimau Sumatera Barumun, di Kabupaten Padang Lawas Utara.

BBKSDA Sumut menyampaikan senja adalah harimau yang sempat menjadi korban interaksi negatif dengan masyarakat di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Senja mencari makan hingga masuk ke sekitar pemukiman warga, sebelum masuk perangkap dan dievakuasi oleh tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, pada 5 Juni 2024.

Setelah menjalani masa rehabilitasi lebih kurang 1 tahun, dan berdasarkan pemeriksaan kesehatan (makro dan mikro) serta dinyatakan terbebas dari virus yang membahayakan, Senja dipulangkan ke hutan pada 21 Mei 2025, sehari sebelum peringatan Hari Keanekaragaman Hayati Internasional Tahun 2025.

Senja yang diperkirakan berusia sekitar 5-6 tahun itu diantar pulang ke rumahnya dengan menggunakan transportasi khusus helikopter SA 315B Lama (Aerospatiale) dengan metode long line, mengingat sulitnya medan yang harus ditempuh jika melalui jalur darat.

Tampak harimau sumatra betina bernama Senja saat keluar dari kandang, saat dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, pada Kamis (22/5/2025). Foto: BBKSDA Sumut.

BBKSDA Sumut mengatakan, pemilihan lokasi pelepasliaran sudah melalui kajian kesesuaian habitat dan populasi harimau sumatera yang sebelumnya dilakukan oleh Balai Besar TN Gunung Leuser bersama mitra. Lokasi ini dipilih sebagai tempat pelepasliaran Senja setelah melalui berbagai pertimbangan.

Di antaranya, lokasi jauh dari pemukiman, memiliki kepadatan satwa mangsa yang tinggi, sudah ada sebelumnya satwa harimau yang dilepaskan di sekitar lokasi, yaitu harimau betina (Besti) pada 2023. Kemudian, ditemukan jejak beberapa jenis satwa mangsa harimau sumatera, seperti babi hutan, rusa dan kijang, dan ditemukan juga jejak harimau pada lokasi lepas liar, serta aktivitas manusia sangat jarang ditemukan di sekitar lokasi lepas liar. 

Harimau sumatera merupakan jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, sebagaimana mandat UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan PP 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.

Untuk operasional penanganan konflik, pemerintah telah mengatur dalam Permenhut No.48/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik Manusia dan Satwa Liar. Peraturan tersebut mengatur bagaimana cara menanggulangi maupun bertindak dalam konflik.

“Pelepasliaran ini menjadi momentum kebangkitan konservasi kehati khususnya di Sumatera. Tidak ada alasan untuk membiarkan satwa-satwa terancam punah. Mari dengan semangat jiwa kebangkitan nasional, kita anak-anak bangsa berjuang bersama dengan semangat yang tak pernah padam untuk kelestarian mereka,” kata Novita Kusuma Wardani, Kepala BBKSDA Sumut, Jumat (23/5/2025).