Pemerintah: Pabrik Pulp Phoenix Langgar Pemanfaatan Air Laut
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Kelautan
Rabu, 14 Mei 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Pabrik bubur kertas (pulp) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), diduga melakukan pelanggaran pemanfaatan air laut selain untuk keperluan energi. Sebab, berdasarkan pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pabrik milik PT Phoenix Resources International (PRI) itu belum memiliki dokumen perizinan yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tentang Penampungan dan Penyaluran Air Baku sebagai bahan pendukung industri.
“Meskipun kegiatan pemanfaatan air laut hanya bersifat sebagai penunjang atau pendukung industri, bukan kegiatan utamanya, perusahaan harus tetap melengkapi izin sesuai KBLI-nya,” kata Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dalam rilis KKP, Kamis (8/5/2025).
Ipunk menjelaskan, air hasil pengolahan dari instalasi desalinasi tersebut dimanfaatkan untuk keperluan proses produksi pulp, dan sebagian kecil digunakan untuk sistem pendinginan mesin. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 10/2021, untuk kapasitas sistem pengambilan air (water intake) melebihi ambang batas minimum, yaitu sebesar 50 liter per detik, perusahaan wajib mencantumkan KBLI 36002-Penampungan dan Penyaluran Air Baku.
Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah menambahkan, hasil pengawasan di lapangan, diketahui bahwa instalasi desalinasi milik PT PRI memiliki kapasitas water intake sebesar 125.000 meter kubik per hari, yang dikonversi setara dengan 1.446 liter per detik. Perlu diketahui, kegiatan pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) merupakan kegiatan pemanfaatan air laut menjadi suatu produk atau mendukung kegiatan tertentu selain untuk keperluan energi.

“Kami lakukan analisa mendalam unsur-unsur pelanggarannya berdasarkan PP 85 Tahun 2021 dan Permen KP 31 Tahun 2021, dan PT PRI ini berpotensi dikenakan sanksi administratif,” ujar Yoki.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut maupun sumber daya di dalamnya untuk mengikuti aturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan kelestarian ekosistem laut dan pesisir, tidak mengganggu kehidupan sosial masyarakat, serta mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.