Babirusa: Terancam Pesta Kawin hingga Topeng Bali

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Senin, 01 April 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Hanya ada babirusa (Babyrousa) yang ditemui Panji saat menjadi pemandu untuk sebuah penelitian di Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah (Sulteng). Satwa endemik itu, menurut Panji, cukup mudah dijumpai di sana, bahkan di pinggiran hutan. Hal itu membuatnya rentan diburu.

"Di Togean, ada satu desa yang setiap tahun berburu babirusa. Tapi itu (berburu babirusa) karena ada pesanan dari daerah lain," kata Panji Ariyo Kresna, Manager Program Lapangan, Aliansi Konservasi untuk Tompotika (AlTo), Rabu (6/3/2024).

Penelitian di Togean itu kemudian dituliskan dalam sebuah jurnal berjudul Conserving large mammals on small islands: A case study on one of the world’s most understudied pigs, the Togean islands babirusa, yang terbit 9 Februari 2024 lalu. Jurnal itu ditulis sejumlah peneliti, di antaranya Agus Sudibyo Jati, Bayu Wisnu Broto, dan Gabriela Franzoi Dri.

Dalam jurnal itu, para peneliti menyoroti kondisi babirusa di Kepulauan Togean (Babyrousa togeanensis) yang terancam punah, dengan wilayah sebaran terbatas pada empat pulau kecil di Kepulauan Togean. Para peneliti menemukan bahwa ketersediaan hutan dan bakau di wilayah yang luas berpengaruh positif terhadap pemilihan habitat babirusa. Babirusa hanya memanfaatkan lahan pertanian ketika terdapat kawasan hutan luas di dekatnya.

Babirusa, satwa endemik Sulawesi dilindungi, yang terus menjadi sasaran perburuan. Foto:Jean-Christophe Vie/IUCN Redlist.

"Mengingat potensi kemampuan beradaptasi babirusa, kami memperkirakan spesies ini dapat memanfaatkan berbagai jenis tutupan lahan, termasuk tutupan lahan yang dimodifikasi oleh manusia," kata para peneliti dalam jurnalnya.

Namun, karena persepsi risiko yang terkait dengan aktivitas manusia di kawasan pertanian, kami memperkirakan lebih lanjut bahwa kemungkinan hunian di kawasan tersebut akan terkonsentrasi di dekat petak-petak hutan di mana babirusa dapat dengan cepat mencari perlindungan (Gaynor dkk. 2019).

Peneliti Spesies Yayasan Auriga Nusantara, Riszki Is Hardianto, mengatakan tingginya konsumsi satwa liar di beberapa daerah di Sulawesi menyebabkan spesies dilindungi, termasuk babirusa, makin terdesak ke arah kepunahan. Di Sulawesi Utara misalnya, masih dijumpai babirusa yang diperdagangkan di pasar-pasar tradisional.

Kebiasaan masyarakat memakan daging babirusa ini masih dilakukan sampai sekarang. Bahkan ada kebiasaan untuk menyajikan hidangan berupa 'daging unik', seperti babirusa, untuk memeriahkan suasana saat perayaan hari-hari besar, seperti pernikahan.

"Selain diburu untuk dimakan, di daerah yang lebih pesisir, beberapa babirusa sengaja dijebak untuk memasok gigi ke pedagang pembuatan topeng Bali," katanya.

Saat ini, kata Riszki, walaupun populasinya terus menurun, perburuan babirusa tetap ada, dan menjadi ancaman terbesar bagi kelestarian populasi spesies ini. Para pemburu, ketika kesulitan menangkap hasil buruan, akan memasang jerat yang lebih banyak pada suatu lokasi.

"Bila masih juga kesulitan memperoleh dengan cara itu, para pemburu akan berpindah ke lokasi yang lain, yang diduga masih banyak babirusanya," ujar Riszki.

Menurut Riszki, perburuan ini tak sebanding dengan sistem reproduksi babirusa. Babirusa diketahui hanya bisa menghasilkan 1-2 anak saja dalam 1 siklus hidupnya. Tak salah bila menyebut situasi yang dihadapi spesies ini kini sangat mengkhawatirkan

"Sementara status lindung yang diharapkan bisa melindungi babirusa, sepertinya tak bertuah, belum mampu menghentikan perburuan. Bisa jadi itu disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum," ucap Riszki.

Peta habitat Babirusa

Persebaran dan status perlindungan

Dokumen Strategi Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Babirusa Tahun 2013-2022, menyebutkan, babirusa merupakan salah satu spesies satwa liar yang memiliki keunikan, baik morfologi maupun habitat dan daerah penyebarannya. Jenis ini termasuk endemik Sulawesi dan Maluku. Secara morfologi keunikan babirusa yaitu rambut lebih tipis dan jarang dibandingkan dengan jenis babi lainnya, pada satwa jantan ditandai adanya taring yang tersulut keluar dari kedua sisi mulutnya.

Terdapat tiga subspesies atau spesies babirusa yang masih ada sampai dengan saat ini (Groves, 2001; Groves and Meijaard, 2002). Satu sub spesies terdapat di Pulau Buru, di sebelah timur Sulawesi, yaitu Babyrousa babyrussa babyrussa.

Di Kepulauan Togean, terdapat babirusa togian (Babyrousa togeanensis) endemik pada empat pulau yaitu Malenge, Talatakoh, Togean dan Batudaka. Selanjutnya babirusa sulawesi (Babyrousa babyrussa celebensis) yang terdapat di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan bagian utara, dan Sulawesi Tenggara. Sedangkan Babyrousa babyrussa bolabatuensis, subspesies babirusa yang terdapat di bagian selatan Provinsi Sulawesi Selatan dinyatakan telah punah.

Sampai saat ini belum ada gambaran lengkap mengenai populasi babirusa
di habitat aslinya. Kelestarian jenis ini mengalami ancaman serius akibat berkurang dan/atau kerusakan habitatnya maupun karena perburuan liar. Dimana secara tradisional babirusa masih sering diburu oleh masyarakat sekitar hutan sebagai sumber protein hewani. Babirusa dilindungi di Indonesia sejak 1931.

Karena populasinya terus menurun IUCN (2008) memasukkan spesies babirusa sebagai berikut, babirusa pulau buru (Babyrousa babyrussa babyrussa) vulnerable dengan katagori B1ab(iii), babirusa togian (Babyrousa babyrussa togeanensis) endangered dengan katagori B1ab(iii,v) dan C2a(i), dan babirusa sulawesi (Babyrousa babyrussa celebensis) vulnerable dengan katagori A2cd; C1 (IUCN 2010).

Babirusa juga merupakan jenis yang termasuk dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) sejak 1982. Appendix I adalah daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Spesies yang dimasukkan ke dalam kategori ini adalah spesies yang terancam punah bila perdagangan tidak dihentikan. Perdagangan spesimen dari spesies yang ditangkap di alam bebas adalah ilegal, diizinkan hanya dalam keadaan luar biasa.

Secara nasional, jenis babirusa ini termasuk dalam jenis dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999, sebagaimana lampirannya yang sudah mengalami revisi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa babirusa sebagai jenis yang dilindungi oleh negara.

Taksonomi dan morfologi

Babirusa termasuk dalam famili Suidae dan merupakan salah satu anggota famili yang tertua diwakili oleh subfamily Babyrousinae yang dipisahkan dari warthog cabang dari famili Suidae (Subfamilii Phacochoerini) selama zaman Oligocene atau awal Miocene. Babirusa hanya ada satu spesies dalam sub-famili babyrousinae (Ordo Artiodactyla, Sub Ordo Suiformes, famili Suidae).

Hasil studi menunjukkan bahwa terdapat tiga sub spesies (Groves, 1980) atau tiga spesies (Groves and Meijaard, 2002) babirusa yang dapat dibedakan berdasarkan geografi, ukuran tubuh, jumlah rambut pada tubuh dan bentuk dari gigi taring pada jantan.

Sebelumnya terdapat empat subspesies babirusa yaitu Babyrousa babyrussa babyrussa terdapat di Pulau Buru, Babyrousa babyrussa celebensis terdapat di daratan utama Sulawesi (Sulawesi mainland), Babyrousa babyrussa togeanesis terdapat di Kepulauan Togean, dan Babyrousa babyrussa bolabatuensis, yang habitatnya di Sulawesi Selatan namun dinyatakan sudah punah (Groves, 1980). Groves (2001) dan Groves dan Meijaard (2002) telah mengusulkan keempat subspesies tersebut menjadi spesies yang berbeda.

Salah satu ciri penting babirusa yaitu satwa jantan memiliki taring yang tersulut keluar melalui kedua sisi mulutnya dan melingkar ke atas dan melengkung ke belakang. Taring ini berfungsi sebagai senjata.

Babirusa jantan dan betina dapat dibedakan dengan melihat ada tidaknya taring, karena babirusa betina tidak memiliki taring yang tersulut ke luar dari kedua sisi mulutnya. Ukuran tubuh babirusa jantan juga relatif lebih besar bahkan terlihat lebih besar dari ukuran tubuh jenis babi lainnya.

Sebaran izin pertambangan di habitat maleo, anoa dan babirusa. Sumber: Auriga Nusantara.

Perilaku dan kebiasaan

Babirusa tergolong satwa yang pemalu, namun dapat menjadi agresif jika diganggu. Babirusa biasa hidup dalam kelompok kecil dengan satu ekor jantan yang paling kuat sebagai pemimpin (Clayton, 1996). Babirusa juga sering terlihat berjalan sendiri atau dalam kelompok kecil dalam ikatan yang kuat sehingga mampu mempertahankan diri dari predator.

Induk babirusa membuat sarang untuk anaknya dari berbagai bahan yang ada di hutan seperti rumput, rotan, daun dan ranting tumbuhan bawah. Apabila berjalan dalam kelompok, babirusa selalu mengeluarkan suara yang teratur dan berbalasan, kecil dan panjang, yakni suirii.……… suuuuuiiiriiii.

Babirusa tidak pernah terlihat tidur di atas tumpukan dedaunan. Satwa ini biasa mandi di kubangan yang airnya agak bersih dan tidak becek. Pada musim panas, babirusa sering terlihat berendam di sungai. Babirusa aktif siang dan malam hari.

Perilaku babirusa yang sering diamati diantaranya perkelahian sesama babirusa jantan saat memperebutkan betina, masa percumbuan, dan penandaan teritori (scent-marking). Taring babirusa jantan berfungsi sebagai alat sex sekunder dipakai oleh individu jantan dalam perkelahian (Clayton, 1996).

Luas wilayah jelajah babirusa berdasarkan minimum convex polygon berkisar 0,8-12,8 km2 (Clayton, 1996). Babirusa hidup berkelompok 5-6 ekor, dengan sistem sosial matriarchal, yaitu induk betina merupakan pusat pergerakan kelompok. Sedangkan jantan dewasa hidup soliter, berpasangan hanya saat musim kawin (Patry et al., 1995; Clayton, 1996).

Informasi yang didapatkan dari lapangan maupun hasil pengamatan di lembaga konservasi, diketahui babirusa adalah satwa yang hidup dalam kelompok ocial (Selmier, 1983; Patry et al., 1995; Clayton, 1996). Sejumlah kelompok yang terdiri dari kurang lebih 13 individu berkumpul di sekitar daerah yang basah berair, melakukan kegiatan berkubang dan mengasin. Individu jantan dewasa biasanya bersama dengan individu betina dewasa. Betina dewasa biasanya kelihatan bersama dengan jenis dewasa lainnya, namun lebih sering bersama dengan anaknya.

Babirusa jantan maupun betina mencapai dewasa kelamin (sexual maturity) pada usia 5-10 bulan. Masa hidup maksimum (maximum longevity) mencapai usia 23-24 tahun (Macdonald, 2008). Jumlah anak yang dilahirkan seekor babirusa betina setiap kali melahirkan (litter size) adalah 1-2 ekor dengan berat anak pada waktu lahir sekitar 0,715 kg (1,573 lbs).

Masa kebuntingan berkisar 155-158 hari. Lama anak disusui sekitar 1 bulan dan setelah itu anak disapih untuk mencari makanan sendiri di hutan. Seekor induk betina hanya melahirkan satu kali dalam setahun.

Populasi, habitat dan ancaman

Belum ada gambaran menyeluruh mengenai populasi babirusa di habitat alaminya. Clayton et al. (1997) menyatakan bahwa populasi babirusa in-situ di seluruh Sulawesi tidak lebih dari 5.000 ekor. Di SM Nantu, Gorontalo dengan luas 32.000 ha, diperkirakan terdapat 500 ekor babirusa, namun jumlah ini terus menurun disebabkan tingginya tingkat kerusakan hutan dan perburuan liar (Clayton, 1996).

Data sampai dengan Desember 2011 tercatat sejumlah 80 ekor babirusa (34 individu jantan dan 43 individu betina, dan 3 belum diketahui jenis kelaminnya) yang ada di beberapa lembaga konservasi di Indonesia sebagaimana tercantum pada Tabel 1. Kebun Binatang Surabaya memiliki koleksi babirusa terbanyak yaitu 37 ekor dan Taman Margasatwa Ragunan sejumlah 14 individu.

Terhadap populasi babirusa yang ada di lembaga konservasi tersebut seharusnya dikelola berdasarkan panduan dari IUCN (2002), dan menjadi bagian dari koordinasi program pengembangbiakan global/internasional untuk menghindari perkawinan kerabat dekat (inbreeding).

Babirusa yang pengelolaannya dilakukan dalam suatu program pengembangbiakan (breeding) internasional akan bermanfaat sebagai back-up populasi untuk mengantisipasi kepunahan satwa tersebut di habitat alaminya. Sampai dengan bulan Maret 2010, data dari studbook keeper international menyebut terdapat dua sub spesies atau spesies babirusa yang ada di lembaga konservasi internasional.

Sejumlah 65 individu (30.35.0) Babyrousa babyrussa (babirusa yang berasal dari Pulau Buru, terutama pada lembaga konservasi di Eropa, Amerika Utara, Asia dan 1 di Afrika Selatan, dan juga terdapat sejumlah 47 individu (20.26.1) Babyrousa celebensis (babirusa yang berasal dari Sulawesi Utara) di berbagai lembaga konservasi di Amerika Utara.

Habitat babirusa adalah hutan hujan tropis dataran rendah. Satwa ini menyukai kawasan hutan yang terdapat aliran sungai, sumber air, rawa, dan aliran air yang memungkinkannya mendapatkan air minum dan berkubang. Satwa ini sering mengunjungi sumber air dan tempat mengasin (salt-lick) secara teratur untuk mendapatkan garam-garam mineral yang dibutuhkan untuk membantu pencernaannya (Clayton, 1996).

Sebelumnya babirusa dapat dijumpai di kawasan hutan dekat pantai, namun saat ini habitat satwa tersebut semakin jauh masuk ke dalam hutan, atau habitatnya semakin naik ke kawasan pegunungan yang sulit diakses oleh manusia. Babirusa sering terlihat mandi di kubangan yang airnya agak bersih dan tidak becek, dan pada musim panas, sering terlihat berendam di sungai.

Perburuan liar merupakan ancaman terbesar bagi kelestarian populasi babirusa. Walaupun telah dilindungi undang-undang, kematian babirusa akibat perburuan liar masih sangat tinggi disebabkan oleh masih lemahnya penegakan hukum, tingginya perburuan dan perdagangan liar (Clayton et al., 1997, Clayton and Milner-Gulland, 2000), deforestasi dan degradasi habitat, serta jumlah anak yang dilahirkan per kelahiran yang sedikit (Ito et al., 2005, Ito et al., 2008).