LIPUTAN KHUSUS:
Sindikat Trenggiling Kalbar Digulung, 109,54 Kg Sisik Disita
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Pelaku perdagangan sisik trenggiling terancam hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar.
Spesies
Selasa, 27 Februari 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 109,54 kg digagalkan oleh Tim Operasi SPORC Brigade Bekantan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanann (LHK) Wilayah Kalimantan, di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), 17 Februrari 2024. Dalam kasus ini tiga warga, yakni MG (46), TM (37) AP (43) ditangkap di halaman parkir salah satu hotel di Jl. Alteleri Supadio di Kecamatan Sungai Raya .
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, dari ketiga orang yang ditahan itu penyidik kemudian menetapkan MG (46) sebagai orang yang patut diduga menyimpan dan memperniagakan sisik trenggiling. Sementara AP, karena merupakan anggota TNI aktif, proses selanjutnya diserahkan kepada POMDAM XII Tanjungpura.
Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa 2 unit telepon genggam dan sisik trenggiling sebanyak 109,54 kg. Saat ini MG telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang berisi dugaan pengangkutan dan perdagangan bagian-bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dari Kabupaten Sintang menuju Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Setelahnya Balai Gakkum Wilayah Kalimantan kemudian melakukan pendalaman dan menindaklanjutinya dengan melakukan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Pada 17 Februari 2024, sekitar pukul 20.35 WIB, tim operasi berhasil menangkap ketiga pelaku beserta barang bukti, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan.
Tersangka akan dijerat dengan menggunakan Pasal 50 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 78 Ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah pada Bab 3, bagian keempat, paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, dan/atau Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar.
"Kami berharap para pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," David Muhammad, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, dalam keterangan resminya, Senin (26/2/2024).
David mengatakan, Gakkum KLHK akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum serta stackholder lainnya dalam upaya mencegah, menanggulangi dan membongkar jaringan kejahatan satwa ilegal. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melindungi satwa langka seperti trenggiling dari kepunahan.
"Dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan menjaga kekayaan biodiversity Indonesiia untuk menjamin keberlanjutan kehidupan generasi mendatang,” ujar David.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani pernah mengungkapkan, untuk mendapatkan 1 kg sisik trenggiling membutuhkan setidaknya 4 ekor trenggiling. Sehingga bila dihitung, dalam kasus ini, untuk mendapatkan 109,54 kg sisik trenggiling, diperkirakan sekitar 436 ekor trenggiling dibunuh untuk diambil sisiknya.