LIPUTAN KHUSUS:

KLHK Ancam Penjarakan Pencemar Udara 3 Tahun


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Dari 15 stasiun pemantau milik KLHK di Jabodetabek, 6 stasiun melaporkan kualitas udara yang tidak sehat sepanjang 9-16 September 2023.

Polusi

Kamis, 21 September 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Selain sanksi administratif dan gugatan perdata, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menerapkan pidana penjara dan denda terhadap pelaku pencemaran udara. Pidana penjara yang dikenakan bagi pencemar udara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan saat ini penerapan hukum terhadap pencemar udara difokuskan pada penghasil emisi sumber tidak bergerak, seperti pabrik atau industri dan pembangkit tenaga listrik. Menurut data, lanjut Rasio, ada 504 perusahaan industri yang beroperasi di Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dari jumlah tersebut 59 perusahaan masuk dalam daftar penghasil emisi tinggi. Dengan jenis usaha peleburan logam, pembangkit listrik, beton, stockpile batu bara, semen, pulp & paper, tekstil dan makanan. Kemudian, ada 49 perusahaan yang menggunakan pembangkit listrik milik sendiri, berbahan bakar batu bara.

"Ada 45 sekarang industri yang sudah kami datangi. Dari 45 itu, 21 kami segel, 10 dalam pengawasan, 9 sanksi administratif, 26 proses sanksi administratif, dan 2 yang kami kenakan sanksi pidana," ungkap Rasio, dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (18/9/2023).

Ilustrasi Polusi Udara. (Piqsels)

Dalam penanganan pencemaran udara di Jabodetabek, kata Rasio, penegakan hukum dilakukan dengan beberapa kebijakan. Yang pertama menerapkan sanksi administratif, berupa penghentian kegiatan, paksaan pemerintah, dan pembekuan/pencabutan izin.

Selain sanksi administratif, pihaknya juga akan menerapkan gugatan perdata mencakup ganti rugi maupun pemulihan lingkungan. Sedangkan soal penegakan hukum pidana, selain pidana penjara dan denda, Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara itu mengatakan, pihaknya juga akan menerapkan pidana tambahan untuk korporasi.

"Karena di Undang-Undang Lingkungan itu, apabila kegiatannya menghasilkan emisi melewati baku mutu bisa dikenakan pidana pasal 100 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu penjara 3 tahun dan denda pidananya Rp 3 miliar," ujar Rasio.

Rasio menguraikan, ada 3 penyebab penurunan kualitas udara di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, yaitu emisi dari sumber bergerak mencakup kendaraan transportasi, emisi sumber tidak bergerak termasuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dan pabrik, dan terakhir faktor meteorologis.

Dia membeberkan, jumlah kendaraan yang beroperasi di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat jumlahnya sekitar 22,7 juta unit, meliputi sepeda motor, mobil penumpang, truk dan bus. Kemudian, jumlah PLTU batu bara di Jakarta, Banten dan Jawa Barat, ada 13 unit. Sumber emisi tidak bergerak lainnya, ada lebih dari 10 pabrik semen, lebih dari 120 industri manufaktur barang kimia, lebih dari 170 industri manufaktur karet dan plastik, sekitar 1.300 industri manufaktur lainnya di DKI, PLTU/Boiler dan stockpile batu bara.

Untuk mengetahui kualitas udara, Rasio mengatakan, KLHK memiliki sistem stasiun pemantau kualitas udara. Jumlahnya di Indonesia ada 67 stasiun dan 15 di antaranya ada di wilayah Jabodetabek.

Dari 15 stasiun itu, 6 stasiun melaporkan kualitas udara yang tidak sehat sepanjang 9-16 September 2023. Keenam stasiun terletak di Sumur Batu dan Bantar Gebang di Kabupaten Bekasi, di Lubang Buaya (Jakarta), Pasir Jaya (Kota Tangerang), di Tangerang Selatan di BSD, dan di Kabupaten Bogor. "Dari stasiun-stasiun ini kami mengamati ada beberapa lokasi yang punya kecenderungan tidak sehat. Dan itu jadi target kami untuk memastikan ada apa di sana," kata Rasio.

Ada beberapa langkah pengendalian pencemaran udara yang perlu dilakukan, menurut Rasio. Seperti pengetatan baku mutu emisi, peningkatan kualitas bahan bakar kendaraan, pengetatan persyaratan pengendalian pencemaran udara untuk sumber tidak bergerak, peningkatan daya dukung melalui perluasan ruang terbuka hijau, pengawasan peningkatan kepatuhan, dan penegakan hukum.